SIKKA, Bajopos.com | Polemik dugaan ketidaktepatan sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak baru.
Setelah rentetan pemberitaan mengenai sejumlah lansia yang disebut kehilangan hak menerima BLT Desa, sementara warga yang dinilai lebih mampu justru masuk daftar penerima manfaat, akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka angkat bicara.
Namun alih-alih memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut, DPMD menegaskan bahwa kewenangan penentuan penerima BLT sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP saat ditemui Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa, maka penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak melakukan intervensi terhadap siapa saja yang ditetapkan sebagai penerima BLT Desa.
“Semua dikembalikan ke desa sesuai Musyawarah Desa. Siapa-siapa yang berhak menerima itu diputuskan melalui Musyawarah Desa,” katanya.
Ketika ditanya apakah data yang digunakan berasal dari desa, Ferdinandus kembali menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah desa.
“Itu desa yang musyawarah dan menentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdinandus menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengarahkan BLT Desa untuk menyasar warga yang berada pada kategori Desil 1 dan Desil 2 sebagai bagian dari program penanganan kemiskinan ekstrem.
Namun jumlah penerima juga bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa.
“Misalnya dalam Desil 1 dan 2 ada 30 keluarga, tetapi kemampuan keuangan desa hanya cukup untuk 10 orang, maka dipilih 10 orang. Itu diputuskan dalam Musyawarah Desa bersama warga,” jelasnya.
Lansia Dicoret, Rumah Keramik Justru Dapat Bantuan
Dalam wawancara tersebut, Bajopos.com mengonfirmasi sejumlah temuan lapangan yang menjadi sorotan masyarakat Desa Permaan.
Di antaranya dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima BLT Desa, mulai dari Ibu Mura yang hidup sebatang kara di rumah nyaris roboh, Ibu Saji, Ibu Nuarsi, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan masuknya sejumlah penerima yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.
Warga bahkan menyebut terdapat penerima bantuan yang memiliki rumah permanen dengan lantai keramik lengkap dengan fasilitas rumah tangga yang dianggap memadai.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya hubungan kekerabatan antara penerima bantuan tersebut dengan salah satu perangkat desa.
Menanggapi hal itu, Ferdinandus kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di forum Musyawarah Desa.
“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa. Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengembalikan seluruh tanggung jawab penjelasan kepada Pemerintah Desa Permaan sebagai pihak yang menetapkan daftar penerima manfaat.
DPMD Akui Belum Terima Laporan
Meski kasus ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan viral melalui pemberitaan media, DPMD mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan ketidaktepatan sasaran BLT Desa di Desa Permaan.
“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.
Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, pihaknya memastikan akan meminta klarifikasi kepada pemerintah desa.
“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujarnya.
Saat ditanya kapan langkah tersebut akan dilakukan, Ferdinandus menjawab bahwa pihaknya akan bergerak secepatnya.
“Ya secepatnya kita minta konfirmasi,” katanya.
Bola Panas Kini Ada di Desa
Dalam penjelasannya, Ferdinandus berulang kali menekankan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari daftar penerima BLT Desa merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum tersebut.
“Musyawarah Desa itu forum tertinggi di desa untuk pengambilan keputusan,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan bahwa keputusan itu bukan semata-mata keputusan kepala desa karena melibatkan warga dalam proses musyawarah.
“Karena musyawarahnya melibatkan warga, artinya itu bukan kebijakan kepala desa melainkan keputusan Musyawarah Desa bersama warga,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika benar keputusan merupakan hasil Musyawarah Desa, mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam kondisi rentan justru kehilangan bantuan, sementara warga yang dinilai lebih mampu tetap masuk dalam daftar penerima manfaat?
Pertanyaan inilah yang hingga kini belum terjawab.
Warga Diminta Melapor
Menanggapi dugaan adanya titipan nama, intervensi kepentingan, atau warga yang dianggap lebih layak tetapi tidak memperoleh bantuan, Ferdinandus meminta masyarakat memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia.
“Kita berharap ada fungsi pengawasan dari BPD di sana. Pengawasan juga oleh masyarakat,” katanya.
Ia mempersilakan masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.
“Kalau memang tidak sesuai, masyarakat bisa melapor ke sini. Silakan,” ujarnya.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa tetap menjadi dasar utama pelaksanaan program tersebut.
Dinas Sosial Belum Berhasil Dikonfirmasi
Sementara itu, Bajopos.com juga berupaya memperoleh penjelasan dari Dinas Sosial Kabupaten Sikka terkait data warga yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 yang menjadi dasar penanganan kemiskinan ekstrem.
Namun, saat wartawan mendatangi kantor Dinas Sosial, Rabu, (24/06), Kepala Dinas Sosial belum dapat ditemui karena sedang mengikuti agenda pertemuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial mengenai status para lansia yang disebut dicoret dari daftar penerima BLT Desa maupun mengenai data kesejahteraan yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan.
Kini sorotan publik semakin mengarah ke Desa Permaan. Sebab setelah DPMD secara tegas menyatakan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa, maka jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai hilangnya nama sejumlah lansia miskin dari daftar penerima manfaat berada pada pihak yang menetapkan keputusan tersebut.
Di tengah harapan agar dana desa benar-benar menyentuh warga miskin ekstrem, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling sederhana: penjelasan mengapa para lansia yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan yang selama ini menjadi penopang hidup mereka.
Reporter Faidin

