MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, menegaskan bahwa pelayanan pengukuran kapal di wilayah kerjanya saat ini terdampak karena satu-satunya petugas ukur kapal yang dimiliki KSOP, yakni Kardi, telah dihentikan sementara dari tugas pengukuran akibat melakukan tindakan di luar kewenangannya.
Penegasan tersebut disampaikan Ryan saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di ruang kerjanya terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Ryan, KSOP El Say Maumere hanya memiliki satu orang petugas yang berwenang melakukan pengukuran kapal, yakni Kardi.
Karena keterbatasan sumber daya tersebut, hampir seluruh permohonan pengukuran kapal di wilayah kerja KSOP bergantung pada petugas tersebut.
“Orang satu-satunya di KSOP yang bisa melakukan pengukuran hanya dia. Jumlah kapal yang diukur banyak sekali. Akhirnya banyak masyarakat yang meminta bantuan langsung kepada dia,” ujar Ryan.
Namun, Ryan menjelaskan bahwa Kardi melakukan pelanggaran prosedur karena ikut membantu pemohon mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal, yang sebenarnya bukan bagian dari tugas seorang petugas ukur.
Menurutnya, dalam standar operasional prosedur (SOP), tugas petugas ukur hanya melakukan pengukuran setelah seluruh dokumen persyaratan, termasuk gambar kapal, telah lengkap dan diverifikasi.
“Secara tugas dia hanya mengukur kapal. Tidak sampai mengurus gambar kapal. Itu bukan tugasnya,” tegas Ryan.
Ryan mengungkapkan, banyak pemilik kapal yang tidak memiliki email, akun permohonan, maupun kemampuan mengurus persyaratan teknis sehingga meminta bantuan langsung kepada Kardi.
Akibatnya, Kardi kerap menjadi penghubung antara pemohon dengan pihak yang bisa membuat gambar kapal menggunakan AutoCAD.
Padahal, menurut Ryan, siapa pun dapat membuat gambar kapal selama memiliki kemampuan teknis dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. KSOP tidak menunjuk pihak tertentu untuk pekerjaan tersebut.
“Kesalahannya karena dia menjadi perantara. Akhirnya masyarakat bisa berpikir uang yang diberikan untuk gambar itu diterima oleh dia. Itu yang tidak boleh,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi dengan menghentikan sementara yang bersangkutan dari tugas pengukuran kapal selama enam bulan.
“Dia tidak boleh mengukur lagi selama enam bulan,” tegas Ryan.
Akibat sanksi tersebut, Ryan mengaku untuk sementara pelayanan pengukuran kapal di KSOP El Say Maumere juga dihentikan guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Saya stop dulu. Saya tidak mau terjadi lagi persoalan seperti ini,” ujarnya.
Ryan juga menepis anggapan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal merupakan pungutan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa biaya yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain dalam pelaksanaan pengukuran dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ryan berharap masyarakat memahami bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan tugas pengukuran kapal itu sendiri, melainkan karena petugas ukur membantu pekerjaan yang berada di luar kewenangannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Reporter : Faidin

