Rab. Sep 16th, 2026

UPTD PPA Sikka Tak Punya Shelter, Korban Persetubuhan Anak Terancam Kehilangan Ruang Aman

Kunjungan dan assesment awal tim Psikolog, R. Pasifikus Christa Wijaya dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah NTT yang juga merupakan Dosen Psikologi Universitas Nusa Cendana (Undana) terhadap korban dugaan persetubuhan anak dibawah umur. (Doc. Bajopos.com/Faidin).

SIKKA, Bajopos.com | Di tengah penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Kabupaten Sikka masih menghadapi persoalan serius: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) belum memiliki shelter sendiri untuk menampung korban yang membutuhkan tempat perlindungan.

Kondisi itu kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sikka, Yani Yosepha, kepada Bajopos.com, Minggu, 6 September 2026, mengungkapkan bahwa keterbatasan fasilitas menjadi salah satu kendala utama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.

“Kami belum memiliki shelter. Saat ini UPTD PPA Kabupaten Sikka menggunakan shelter mitra, namun kuotanya juga penuh sehingga tidak bisa menampung korban lagi,” ungkap Yani saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih besar dari sekadar satu kasus. Ketika seorang anak berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan khusus, negara melalui pemerintah daerah seharusnya memiliki ruang aman yang dapat digunakan untuk memastikan korban tidak berada dalam lingkungan yang berpotensi menimbulkan tekanan kembali.

Namun, kondisi di Sikka justru memperlihatkan bahwa UPTD PPA masih bergantung pada fasilitas milik mitra.

Shelter Penuh, Kemana Korban Harus Dibawa?

Persoalan shelter menjadi semakin krusial karena dalam kasus kekerasan terhadap anak, kebutuhan korban tidak berhenti pada pemeriksaan atau pelaporan di kepolisian.

Korban dapat membutuhkan tempat aman, pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan pihak lain, hingga pemulihan dalam lingkungan yang kondusif.

Dalam kasus yang sedang ditangani di Talibura ini, UPTD PPA juga menghadapi kendala karena korban masih berada bersama keluarga.

Yani menyebut kondisi tersebut membuat proses pendampingan menjadi sulit dilakukan secara optimal.

Di sisi lain, kedua orang tua korban disebut telah bercerai dan masing-masing telah memiliki keluarga baru. Korban saat ini tinggal bersama kakek dan pamannya.

Situasi tersebut membuat kebutuhan terhadap tempat perlindungan yang aman menjadi semakin penting.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: ketika korban membutuhkan tempat aman dan shelter mitra dalam kondisi penuh, ke mana korban harus ditempatkan?

Perlindungan Anak Jangan Bergantung pada Ketersediaan Shelter Mitra

Ketergantungan terhadap shelter mitra menjadi pekerjaan rumah yang tidak kecil bagi Pemerintah Kabupaten Sikka.

Mitra memang dapat membantu pemerintah dalam menyediakan ruang perlindungan. Namun, kebutuhan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya kamar kosong di fasilitas milik pihak lain.

Apalagi UPTD PPA merupakan bagian dari sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Ketiadaan shelter sendiri berpotensi membuat pilihan penanganan menjadi terbatas ketika ada korban yang membutuhkan tempat tinggal sementara atau perlindungan khusus.

Persoalannya bukan semata-mata soal bangunan.

Shelter merupakan bagian dari ruang aman bagi korban agar anak dapat menjalani proses pendampingan tanpa tekanan dan tanpa harus terus berada dalam situasi yang berpotensi mengganggu pemulihannya.

Kasus Talibura Membuka Persoalan yang Lebih Besar

Kasus dugaan persetubuhan anak di Talibura juga memperlihatkan betapa kompleksnya persoalan perlindungan anak.

Sebelumnya, terjadi perubahan keterangan mengenai orang yang diduga sebagai pelaku. MLI yang sempat dilaporkan dan diamankan kemudian disebut oleh keluarga korban bukan sebagai pelaku. Keluarga korban bahkan telah meminta maaf kepada MLI dan keluarganya.

Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga menyebut adanya pria lain berinisial J sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan ancaman terhadap korban.

Namun, menurut Yani, laporan polisi terhadap terduga pelaku baru tersebut hingga 6 September 2026 belum dibuat oleh pihak keluarga korban.

Situasi seperti ini justru menunjukkan pentingnya pendampingan profesional dan ruang aman bagi korban.

Sebab, setiap perubahan keterangan dalam perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati. Anak harus dipastikan dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi maupun pengaruh dari pihak lain.

Pemerintah Daerah Perlu Menjawab

Ketiadaan shelter sendiri bukan persoalan yang seharusnya hanya dibebankan kepada UPTD PPA.

Ini merupakan persoalan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Jika pemerintah daerah serius membangun sistem perlindungan perempuan dan anak, maka ketersediaan tempat perlindungan yang layak semestinya menjadi salah satu kebutuhan dasar yang diperhitungkan.

Bukan menunggu sampai terjadi kasus besar, baru kemudian mencari tempat penampungan.

Kasus Talibura setidaknya menjadi alarm bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan proses hukum.

Anak korban membutuhkan tempat yang aman. Ketika tempat aman itu tidak tersedia, maka pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan lagi mengapa shelter belum ada, tetapi kapan Kabupaten Sikka memiliki shelter sendiri yang benar-benar siap digunakan ketika seorang anak membutuhkan perlindungan?

Sementara, dalam perkara yang menyangkut anak, keterbatasan fasilitas tidak boleh berubah menjadi keterbatasan perlindungan.

Identitas korban dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama “Apel” untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.

Reporter : Faidin

By Faidin

Berita Populer