“Satu dengan dua ratus.”
“Kurang sedikit ka Pak?”
“Sudah biasa 150. 150 biasa.”
“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”
“Tidak bisa lah.”
MAUMERE, Bajopos.com | Rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP Kelas IV El Say Maumere berinisial K dengan seorang pemilik kapal tidak hanya memunculkan pertanyaan soal besaran biaya pengurusan dokumen kapal, tetapi juga mengenai dasar penetapan tarif yang dibicarakan dalam percakapan tersebut.
Pasalnya, dalam rekaman itu terdengar adanya proses tawar-menawar biaya yang awalnya disebut sebesar Rp200 ribu per kapal, kemudian turun menjadi Rp150 ribu per kapal, sementara pemilik kapal bahkan sempat menawarkan Rp100 ribu.
“Satu dengan dua ratus,” ujar K.
“Kurang sedikit ka Pak?” jawab pemilik kapal.
“Sudah biasa 150. 150 biasa,” kata K.
Tak berhenti di situ, pemilik kapal kembali mencoba menawar.
“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”
“Tidak bisa lah,” balas K.
Percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya yang dibicarakan merupakan tarif resmi yang diatur negara, mengapa nominalnya dapat dinegosiasikan?
Dalam sistem pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kapal, tarif yang dikenakan kepada masyarakat pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif tersebut ditetapkan melalui regulasi dan tidak dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara petugas dan pengguna layanan.
Artinya, apabila suatu layanan memang memiliki tarif resmi Rp200 ribu, maka pengguna jasa wajib membayar Rp200 ribu dan petugas tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya menjadi Rp150 ribu.
Sebaliknya, jika tarif resmi bukan Rp200 ribu, maka muncul pertanyaan lain mengenai dasar penyebutan angka tersebut.
Meskinya, praktik tawar-menawar dalam pelayanan administrasi negara merupakan hal yang tidak lazim karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan.
Dalam konteks rekaman yang beredar, publik berhak mengetahui beberapa hal penting, diantaranya;
1. Jenis layanan apa yang sedang diurus?
2. Apakah layanan tersebut memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah?
3. Berapa besaran tarif resminya?
4. Mengapa terdapat ruang negosiasi antara Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu?
5. Apakah uang yang dibicarakan merupakan biaya resmi negara atau biaya lain di luar mekanisme PNBP?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan administrasi kapal berada dalam kewenangan negara dan menyangkut kepastian hukum bagi nelayan maupun pemilik kapal.
Apa lagi dalam rekaman yang sama, pembicaraan tidak hanya menyangkut satu kapal, melainkan sedikitnya lima kapal yang disebut sedang dalam proses pengurusan dokumen.
Dengan jumlah tersebut, selisih antara tarif Rp200 ribu dan Rp150 ribu per kapal tentu menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya fleksibilitas nominal yang sulit dipahami apabila biaya tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan resmi.
Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah angka yang disebut dalam percakapan merupakan tarif pelayanan resmi, biaya jasa pengurusan dokumen oleh pihak tertentu, atau bentuk pembayaran lainnya.
Karena itu, klarifikasi dari pihak KSOP El Say Maumere menjadi penting untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari percakapan tersebut.
Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan semestinya bersifat pasti, terbuka, dan berlaku sama bagi setiap warga negara, bukan menjadi objek negosiasi antara petugas dan pengguna layanan.
Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Eko Halim pada Minggu, (14/6/2026).
Namun, ia menyarankan agar langsung menghubungi orang yang berada dalam berita.
“Sebaiknya langsung saja dengan Pak KSOP, karena kami sebagai staff tidak berwenang memberikan statement, bisa ke kantor KSOP bertemu langsung dengan Bapak KSOP,” ujar Eko yang juga merupakan salah satu staf di KSOP Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Sejauh ini, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan yang beredar dan dasar penetapan nominal yang disebut dalam rekaman tersebut.
Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

