Ming. Mei 24th, 2026

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat PNS, Soroti Ketimpangan Status dan Nasib Honorer 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

JAKARTA, Bajopos.com | Wacana besar terkait masa depan tenaga pendidik nasional kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai langkah permanen mengakhiri polemik tenaga honorer dan ketimpangan status guru.

Usulan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Menurut Lalu Hadrian, sistem pengelompokan guru yang saat ini terdiri dari ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru memunculkan disparitas dan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).

Politikus tersebut menilai penyatuan seluruh guru ke dalam satu sistem nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif, terintegrasi, dan mudah dikendalikan pemerintah pusat.

Ia juga mendorong agar negara mengambil alih pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, hingga jaminan kesejahteraan.

Menurutnya, apabila seluruh guru direkrut melalui mekanisme CPNS nasional, maka distribusi tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan lebih merata dan terukur, termasuk untuk daerah terpencil yang selama ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidikan.

Lalu Hadrian menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian karier serta masa depan bagi para guru tanpa membedakan status administratif mereka.

Usulan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah mengenai penghapusan guru honorer mulai 2027.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN belum menyentuh akar persoalan dan masih bersifat solusi jangka pendek.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemendikdasmen harus bersinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN, maka hak-hak mereka harus tetap dijamin dan keberlangsungan statusnya segera dituntaskan,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada perubahan istilah administratif tanpa memastikan perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik.

Menurutnya, perubahan nomenklatur tanpa kepastian status dan hak justru dapat memunculkan keresahan baru di kalangan guru non ASN.

Selain itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara nasional agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik tidak menimbulkan ketidakpastian baru di masa mendatang.

Ia menilai penyatuan status guru menjadi PNS bukan hanya soal administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan pemerataan tenaga pengajar di seluruh daerah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tegasnya.

Rencana penghapusan guru honorer mulai 2027 hingga kini masih menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru non ASN di berbagai daerah khawatir kebijakan tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kepastian masa depan mereka.

Penulis: Dedy Hu

Berita Populer