Rab. Sep 23rd, 2026

Tonggurambang

Ratusan Warga Marapokot dan Tonggurambang Bertahan di Pengungsian, Trauma Gempa Belum Hilang

NAGEKEO, Bajopos.com | Rasa takut belum juga hilang dari wajah ratusan warga Desa Marapokot dan Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Sudah sekitar dua hari mereka berada di lokasi pengungsian setelah gempa bumi mengguncang wilayah tersebut. Meski waktu terus berjalan, warga belum berani kembali ke rumah masing-masing.

Trauma akibat guncangan gempa masih begitu kuat, ditambah kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan maupun ancaman tsunami.

Bagi warga, rumah yang selama ini menjadi tempat paling aman kini belum sepenuhnya terasa demikian.

Mereka memilih bertahan di pengungsian bersama keluarga sambil memantau situasi dan menunggu perkembangan informasi resmi mengenai kondisi gempa bumi.

Keputusan untuk tetap berada di pengungsian bukanlah sesuatu yang mudah. Di sana, warga harus menjalani hari-hari dengan berbagai keterbatasan. Namun rasa takut untuk kembali ke rumah membuat mereka memilih bertahan hingga kondisi benar-benar diyakini aman.

Salah seorang pengungsi, Masjidin Lezo, mengatakan dirinya bersama warga lainnya masih belum berani meninggalkan lokasi pengungsian.

“Kami masih bertahan di sini sekitar dua hari ke depan sambil memantau situasi dan informasi tentang gempa bumi,” ungkap Masjidin.

Menurut Masjidin, jumlah warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian cukup banyak.

Sekitar 246 orang berasal dari Desa Marapokot, sementara lebih dari 100 orang berasal dari Desa Tonggurambang.

Mereka datang dengan kondisi dan cerita masing-masing. Ada yang membawa anggota keluarga, ada yang membawa barang-barang seperlunya, dan ada pula yang harus meninggalkan rumah karena rasa takut yang belum kunjung reda.

Di lokasi pengungsian, mereka kini menjalani kehidupan yang jauh berbeda dari biasanya.

Hari-hari yang semestinya dihabiskan di rumah bersama keluarga berubah menjadi waktu untuk bertahan. Malam yang biasanya menjadi saat beristirahat kini dilewati dengan kewaspadaan.

Setiap getaran atau suara yang terasa berbeda dapat kembali memunculkan rasa cemas.

Trauma Masih Membekas

Bagi warga yang mengalami langsung guncangan gempa, ketakutan tidak serta-merta hilang setelah guncangan berhenti.

Trauma masih membekas. Mereka masih dihantui bayangan gempa susulan. Kekhawatiran terhadap ancaman tsunami juga menjadi salah satu alasan warga memilih tidak kembali ke rumah.

Karena itu, kebersamaan di lokasi pengungsian menjadi penting. Warga memilih berada bersama-sama agar dapat saling menjaga dan saling menguatkan.

Hal senada disampaikan Bejo, salah seorang pengungsi. Ia mengatakan warga masih memilih bertahan bersama-sama di tempat pengungsian sampai situasi benar-benar dinyatakan aman.

Pilihan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa rasa aman menjadi kebutuhan utama warga saat ini.

Mereka belum membutuhkan banyak hal selain kepastian bahwa kondisi sudah benar-benar aman untuk kembali.

Bertahan dalam Keterbatasan

Namun, bertahan di pengungsian selama berhari-hari bukan perkara mudah.

Warga membutuhkan berbagai kebutuhan dasar untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan logistik dan penerangan di lokasi pengungsian.

Masjidin berharap bantuan dari pemerintah maupun berbagai pihak dapat segera diterima warga yang masih bertahan.

“Kami berharap ada bantuan logistik, penerangan dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan selama di tempat pengungsian,” harapnya.

Harapan tersebut sederhana, tetapi sangat berarti bagi warga yang saat ini harus meninggalkan rumah.

Logistik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penerangan dibutuhkan agar warga dapat beraktivitas dan merasa lebih aman ketika malam tiba.

Sementara kebutuhan lainnya juga diperlukan karena mereka belum mengetahui sampai kapan harus bertahan di pengungsian.

Rumah yang Ditinggalkan, Keluarga yang Menunggu

Di balik jumlah 246 warga Marapokot dan lebih dari 100 warga Tonggurambang, terdapat keluarga-keluarga yang sedang menghadapi situasi sulit.

Ada orang tua yang harus memastikan anak-anaknya tetap tenang. Ada keluarga yang harus tidur dan beristirahat dalam kondisi terbatas. Ada warga yang terus memikirkan kondisi rumah yang mereka tinggalkan.

Namun untuk sementara, keselamatan menjadi pilihan pertama.

Warga tidak ingin mengambil risiko dengan kembali sebelum situasi benar-benar aman.

Mereka memilih menunggu. Menunggu informasi, menunggu keadaan membaik, dan menunggu keberanian untuk kembali pulang.

Bagi mereka, kembali ke rumah bukan hanya soal membuka pintu dan masuk ke dalam rumah. Lebih dari itu, mereka membutuhkan keyakinan bahwa rumah tersebut kembali menjadi tempat yang aman bagi keluarga.

Harapan di Tengah Ketakutan

Kondisi para pengungsi di Marapokot dan Tonggurambang menjadi gambaran bahwa dampak gempa tidak hanya terlihat dari kerusakan fisik.

Ada dampak lain yang tidak mudah dilihat, yakni rasa takut dan trauma yang masih dirasakan warga.

Gempa mungkin telah berhenti mengguncang tanah, tetapi ketakutan masih terasa di hati mereka.

Karena itu, perhatian dan dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan selama warga masih berada di pengungsian.

Bantuan logistik, penerangan dan kebutuhan dasar lainnya menjadi bagian penting untuk membantu warga melewati masa sulit tersebut.

Di tengah keterbatasan, mereka hanya berharap kondisi segera kembali normal.

Mereka ingin anak-anak dapat kembali tidur dengan tenang. Mereka ingin orang tua tidak lagi dihantui kecemasan. Mereka ingin malam kembali menjadi waktu untuk beristirahat, bukan waktu untuk berjaga-jaga.

Dan yang paling utama, mereka ingin kembali ke rumah.

Tetapi bukan sekadar kembali. Mereka ingin pulang ketika bumi sudah tenang dan rasa aman telah kembali.

Untuk sementara waktu, ratusan warga Marapokot dan Tonggurambang masih memilih bertahan di pengungsian.

Mereka menunggu. Sambil menjaga keluarga, memantau situasi dan sambil berharap, tidak ada lagi guncangan yang memaksa mereka kembali berlari meninggalkan rumah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

LBH Ansor NTT Kecam Dugaan Pematokan Lahan Warga di Tonggurambang, Siap Tempuh Jalur Hukum

NAGEKEO, Bajopos.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras dugaan aksi pematokan lahan milik warga di Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Batalyon 834 TP/WM pada Rabu (10/6/2026).

Ketua LBH Ansor NTT, Muhamad Dedi Ingga, S.H., menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi aparat yang berpotensi mencederai hak-hak masyarakat, khususnya warga yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Negara kita adalah negara hukum. Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau merampas hak-hak atas tanah masyarakat adat dan warga lokal secara sepihak,” tegas Dedi Ingga dalam keterangan pers yang diterima media ini.

Menurut Dedi, laporan yang diterima LBH Ansor NTT menyebutkan bahwa aksi pematokan tersebut memicu keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat Tonggurambang.

Warga merasa hak atas tanah yang mereka miliki atau kuasai telah diintervensi tanpa adanya kejelasan status hukum maupun proses musyawarah yang adil.

LBH Ansor NTT menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan mengedepankan dialog, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam kajiannya, LBH Ansor NTT mengemukakan sejumlah keberatan hukum atas dugaan tindakan pematokan tersebut.

Pertama, tindakan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak kepemilikan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, LBH Ansor NTT menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat tindakan represif atau langkah sepihak yang dilakukan institusi keamanan di wilayah sipil di luar fungsi pertahanan yang diatur oleh hukum.

Ketiga, penyelesaian sengketa lahan seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog, transparansi, serta pembuktian legalitas dokumen di forum yang berwenang, bukan melalui pengerahan aparat atau tindakan lapangan yang dapat memicu ketegangan.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika memang ada klaim atas suatu lahan, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang menimbulkan rasa takut di tengah warga,” ujar Dedi.

Menyikapi situasi yang berkembang, LBH Ansor NTT mengeluarkan dua tuntutan utama. Pertama, meminta pimpinan Batalyon 834 TP/WM untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas pematokan di lahan yang masih menjadi sengketa atau dipersoalkan oleh masyarakat Tonggurambang.

Kedua, LBH Ansor NTT menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat setempat guna memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“LBH Ansor NTT siap mengawal masyarakat Tonggurambang secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat kecil terus mengalami tekanan atau intimidasi dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Dedi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog yang terbuka merupakan langkah terbaik untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku secara transparan serta menghormati hak-hak masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Emak-Emak Tonggurambang Kembalikan Patok ke Markas Yonif 834, Menjaga Tanah yang Menjadi Sandaran Hidup

NAGEKEO, Bajopos.com | Pagi itu, matahari belum terlalu tinggi ketika puluhan perempuan dari Desa Tonggurambang mulai berkumpul.

Sebagian datang dengan langkah tergesa, sebagian lainnya berjalan pelan sambil membawa patok-patok kayu yang sehari sebelumnya ditancapkan di wilayah yang selama ini mereka kenal sebagai tanah ulayat dan sumber penghidupan keluarga.

Di tangan mereka bukan hanya sepotong kayu penanda batas. Bagi para ibu itu, patok-patok tersebut menjadi simbol kegelisahan yang tiba-tiba hadir di tengah ruang hidup yang selama bertahun-tahun mereka jaga.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, puluhan warga perempuan yang akrab disapa emak-emak mendatangi markas Batalyon 834 TP/WM untuk mengembalikan patok yang sebelumnya dipasang di sisi utara jalan Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo.

Aksi itu merupakan respons atas pemasangan patok yang dilakukan anggota Batalyon 834 TP/WM sehari sebelumnya, Rabu, 10 Juni 2026. Patok-patok tersebut dipasang di areal yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai tambak garam.

Bagi masyarakat setempat, kawasan itu bukan sekadar sebidang tanah. Di sana terdapat ruang hidup yang menopang kebutuhan keluarga, tempat warga bekerja, sekaligus bagian dari wilayah ulayat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.

Sejak pagi, para perempuan itu bergerak menuju lokasi pemasangan patok. Mereka kemudian mengumpulkan satu per satu patok yang ditemukan di kawasan tersebut. Setelah semuanya terkumpul, rombongan berjalan bersama menuju markas Batalyon 834 TP/WM.

Tidak ada teriakan ataupun tindakan anarkis. Mereka datang membawa pesan yang ingin disampaikan secara langsung.

Di hadapan anggota yang menerima kedatangan mereka, Karolina Sowan tampil sebagai perwakilan warga. Dengan suara tegas, ia menyampaikan alasan mengapa masyarakat memilih datang mengembalikan patok tersebut.

“Hari ini kami datang untuk mengembalikan patok yang Bapak-Bapak tancapkan di wilayah kami, yaitu wilayah Ulayat Mbay-Dhawe. Ini bukan tanah kosong,” kata Karolina.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun bagi warga, pernyataan tersebut memuat pesan yang lebih dalam tentang hubungan masyarakat adat dengan tanah yang mereka tempati.

Di banyak wilayah di Flores, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi. Tanah juga menyimpan jejak sejarah, identitas, dan hubungan antar-generasi.

Karena itu, ketika muncul tanda-tanda yang dianggap dapat mengubah status atau penguasaan wilayah, respons masyarakat sering kali lahir dari rasa tanggung jawab untuk menjaga warisan yang mereka yakini sebagai milik bersama.

Hal serupa juga disampaikan Rumiyati, salah satu warga yang ikut dalam rombongan tersebut.

Dengan nada tegas namun tetap menjaga suasana kondusif, ia berharap pemasangan patok tidak lagi dilakukan di kawasan yang menurut warga merupakan bagian dari wilayah ulayat mereka.

“Cukup sampai di sini saja pemasangan patok di wilayah ulayat kami. Ke depannya, kami harap tidak lagi memasang patok di lahan atau wilayah milik kami. Cukup kali ini saja, lain kali mohon tidak dilakukan lagi,” ujarnya.

Di tengah dinamika persoalan agraria yang kerap melibatkan berbagai pihak, kehadiran para perempuan Tonggurambang menjadi pemandangan yang menarik perhatian.

Mereka bukan tokoh politik, bukan pula pejabat pemerintahan. Mereka adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengurus keluarga, membantu mencari nafkah, dan menjaga kehidupan rumah tangga.

Namun ketika ruang hidup yang mereka anggap sebagai bagian dari hak masyarakat dipersoalkan, mereka memilih berdiri di garis depan.

Bagi sebagian dari mereka, tambak garam dan kawasan di sekitarnya bukan sekadar lokasi usaha. Dari tempat itu kebutuhan rumah tangga dipenuhi, biaya sekolah anak-anak dikumpulkan, dan harapan akan masa depan keluarga dibangun sedikit demi sedikit.

Karena itulah, langkah kaki mereka menuju markas kesatuan pada pagi itu tidak hanya dimaknai sebagai pengembalian patok. Lebih dari itu, tindakan tersebut menjadi cara warga menyampaikan suara dan kegelisahan mereka secara langsung.

Berdasarkan pantauan Bajopos.com, proses penyerahan patok berlangsung tertib. Patok-patok yang dibawa warga diterima oleh perwakilan anggota Batalyon 834 TP/WM tanpa insiden.

Meski berlangsung singkat, peristiwa itu meninggalkan pesan kuat tentang bagaimana masyarakat memilih menyampaikan aspirasi mereka.

Di tengah keterbatasan, para emak-emak Tonggurambang menunjukkan bahwa menjaga tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur dapat dilakukan dengan cara damai, terbuka, dan penuh keteguhan.

Di balik patok-patok yang dikembalikan pagi itu, tersimpan cerita tentang para ibu yang berusaha mempertahankan ruang hidup keluarga mereka.

Sebuah kisah sederhana dari sebuah desa di Nagekeo, tentang perempuan-perempuan yang memilih berjalan bersama demi memastikan bahwa suara mereka didengar.

Reporter : Yofan B. Dhae | Editor : Redaksi