Kam. Sep 24th, 2026

TNI

Polres Nagekeo Tangani Dampak Gempa M7,7, Utamakan Keselamatan dan Kebutuhan Warga

Nagekeo, Bajopos.com | Polres Nagekeo bergerak cepat menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kepulauan Flores, Nusa Tenggara Timur, dan turut berdampak di Kabupaten Nagekeo.

Dalam penanganan bencana tersebut, Polres Nagekeo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, BPBD, TNI, tenaga kesehatan, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan pemantauan kondisi wilayah, membantu proses evakuasi, mendata korban, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Langkah cepat itu dilakukan dengan membangun posko bencana sementara sebagai pusat koordinasi sekaligus pelayanan masyarakat.

Petugas bersama unsur terkait juga menyiapkan jalur evakuasi dan tenda pengungsian di lokasi yang dinilai aman, terutama bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan atau masih khawatir terhadap kemungkinan gempa susulan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami bersama seluruh unsur terkait bergerak cepat untuk memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan tempat yang aman, kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, serta bantuan yang diperlukan,” ujar AKBP Rachmat.

Satu Warga Meninggal Dunia

Dalam penanganan korban, Polres Nagekeo turut mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk membantu evakuasi serta penanganan medis darurat.

Petugas membantu membawa warga yang membutuhkan pertolongan ke fasilitas kesehatan dan memastikan akses terhadap pelayanan medis tetap berjalan.

Berdasarkan laporan sementara, satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Korban diketahui bernama Matrona Wona (72), perempuan, warga RT 007, Kelurahan Nagenai, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, pendataan terhadap korban luka-luka masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

Gempa juga mengakibatkan sejumlah bangunan terdampak, mulai dari gedung perkantoran, pertokoan, tempat ibadah hingga rumah warga. Pendataan kerusakan dan kerugian material masih berlangsung untuk mendapatkan gambaran kondisi secara menyeluruh.

Bantuan untuk Warga Mengungsi

Selain penanganan korban, aparat bersama unsur terkait memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar warga yang mengungsi.

Bantuan berupa makanan siap saji, air minum, sembako, susu, serta kebutuhan pokok lainnya mulai didistribusikan kepada masyarakat terdampak.

Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu-ibu, serta warga yang membutuhkan pertolongan medis menjadi perhatian khusus dalam proses evakuasi maupun pendistribusian bantuan.

Kondisi padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah Kabupaten Nagekeo juga menjadi perhatian petugas. Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan guna mendukung pemulihan kondisi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

RSUD Aeramo Jadi Perhatian

Keselamatan pasien di RSUD Aeramo juga menjadi salah satu perhatian dalam penanganan pascagempa.

Polres Nagekeo bersama BPBD dan pihak terkait melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pembangunan tenda di luar area rumah sakit.

Tenda tersebut disiapkan sebagai tempat penampungan sementara bagi pasien sekaligus bagian dari langkah mitigasi apabila kondisi bangunan rumah sakit membutuhkan pengosongan sementara.

Kapolres Nagekeo menegaskan, seluruh personel akan terus berada di lapangan untuk membantu masyarakat dan memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, terkoordinasi, serta tepat sasaran.

“Kami tidak ingin masyarakat menghadapi situasi ini sendirian. Personel Polres Nagekeo bersama TNI, BPBD, tenaga kesehatan, pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait akan terus hadir di tengah masyarakat, membantu proses evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan dan kebutuhan lainnya,” tegas AKBP Rachmat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Warga diminta tidak kembali memasuki bangunan yang mengalami kerusakan sebelum dinyatakan aman oleh petugas.

Masyarakat juga diminta mengikuti jalur evakuasi dan arahan petugas serta segera melaporkan apabila menemukan korban yang membutuhkan pertolongan.

Selain itu, warga diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan hanya mengikuti perkembangan situasi melalui sumber resmi pemerintah, BPBD, Polres Nagekeo maupun petugas yang berada di lapangan.

Polres Nagekeo memastikan penanganan dampak gempa akan terus dilakukan hingga kondisi masyarakat kembali aman dan kebutuhan warga terdampak dapat terpenuhi.

Kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, terutama dalam situasi darurat akibat bencana alam.

Reporter : Zainudin Abdullah 

Melampaui Cara Berpikir Hitam Putih dalam Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Defri Ngo

(Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Ada kebiasaan yang selalu berulang setiap kali muncul kasus korupsi. Kita tidak mulai dengan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, melainkan sibuk mencari siapa yang harus dijadikan pahlawan.

Yang satu dielu-elukan karena dianggap berani, yang lain dihujat karena dianggap menghalangi hukum. Padahal, dalam negara hukum, yang semestinya menang bukan Polri, bukan Kejaksaan, bukan pula TNI. Yang seharusnya menang hanyalah kebenaran.

Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperlihatkan kecenderungan itu secara jelas. Perhatian publik seolah bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju pertarungan persepsi antarlembaga.

Di titik inilah pertanyaannya muncul: apakah kita benar-benar sedang mengawal penegakan hukum, atau justru sedang menjadi suporter bagi institusi tertentu?

Pertarungan Simpati

Kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya bukan hanya menarik karena dugaan korupsi, tetapi pada bagaimana cara publik menanggapinya.

Dalam waktu singkat, perhatian masyarakat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan persepsi antarlembaga penegak hukum. Seolah-olah, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi pembuktian sebuah tindak pidana, melainkan reputasi institusi yang saling berhadapan.

Perhatian itu memuncak ketika Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar serta aset senilai kurang lebih Rp476 miliar, yang terdiri atas 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Namun, temuan fantastis itu justru tidak menjadi pusat perbincangan publik dalam waktu lama. Perhatian masyarakat segera bergeser ketika rumah pribadi Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui mendapat pengamanan personel TNI.

Sejak saat itu, arah diskusi berubah. Di media sosial, kehadiran personel TNI dengan cepat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Bersamaan dengan itu, Polri dipuji sebagai institusi yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dalam hitungan hari, ruang publik membentuk dua kutub yang saling berhadapan, di mana lahir kritik terhadap TNI sekaligus apresiasi terhadap Polri.

Cara membaca perkara seperti itu tidak lahir dari ruang hampa. Perubahan simpati yang berlangsung begitu cepat menunjukkan bahwa penilaian publik sering kali lebih dipengaruhi oleh momentum daripada prinsip.

Arus informasi di media sosial, potongan video, komentar tokoh publik, hingga berbagai narasi yang beredar tanpa konteks yang utuh mempercepat proses tersebut. Akibatnya, perhatian masyarakat perlahan bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi bagaimana dugaan korupsi dibuktikan melalui mekanisme hukum, melainkan institusi mana yang layak mendapat tepuk tangan dan institusi mana yang pantas menerima kecaman.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Febrie bukan hanya menguji integritas seorang pejabat atau profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan publik dalam memaknai penegakan hukum.

Ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada siapa yang sedang mengusut dan siapa yang sedang diusut, substansi pemberantasan korupsi perlahan tersisih.

Padahal, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak pernah ditentukan oleh kemenangan citra Polri, Kejaksaan, atau TNI, melainkan oleh kemampuan seluruh institusi tersebut menegakkan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Cara Pandang Hitam Putih

Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, godaan terbesar publik adalah memilih kubu. Ketika Polri mengusut pejabat Kejaksaan, Polri dipuji. Ketika TNI muncul dalam rangkaian peristiwa yang sama, TNI dicurigai. Di sinilah bahaya cara berpikir hitam putih mulai terlihat.

Ketika penegakan hukum dipahami sebagai pertarungan antarlembaga, publik perlahan berubah dari pengawas menjadi pendukung salah satu pihak. Apresiasi kepada satu institusi berubah menjadi fanatisme, sementara kritik kepada institusi lain lahir sebelum seluruh fakta terungkap.

Cara pandang seperti itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan hakim, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey dalam _Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885)_. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang maupun setiap lembaga tunduk pada hukum yang sama (equality before the law). Dengan demikian, identitas institusi tidak boleh menentukan cara masyarakat menilai suatu perkara.

Karena itu, mengapresiasi langkah Polri mengusut dugaan korupsi tentu merupakan hal yang wajar. Demikian pula, mempertanyakan dasar hukum pengamanan yang dilakukan TNI juga merupakan hak publik. Namun, keduanya tidak boleh berubah menjadi keberpihakan yang membuat masyarakat berhenti bersikap kritis.

Dalam negara hukum, yang layak didukung bukan Polri, Kejaksaan, ataupun TNI, melainkan proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Febrie?

Jika ada pelajaran penting dari kasus Febrie Adriansyah, maka pelajaran itu bukan tentang siapa yang memenangkan pertarungan citra antarlembaga. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang boleh ditempatkan di luar pengawasan publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam _Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Edisi Kedua, 2024)_. Jimly menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara dibangun melalui mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi (checks and balances). Karena itu, tidak ada institusi yang layak ditempatkan di luar pengawasan publik.

Gagasan serupa dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam _Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009)_. Menurutnya, tujuan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada rivalitas antarlembaga, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar terkait apakah dugaan korupsi benar-benar diusut sampai tuntas dan apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun TNI. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara independen tanpa pandang bulu. Sebab, yang dirugikan oleh korupsi bukan institusi-institusi tersebut, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas uang negara.

Peringatan Lord Acton pada 5 April 1887 bahwa _power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely_ tetap relevan di sini. Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Karena itu, tugas publik bukan memilih kubu, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan terbuka terhadap kritik.

Ketika perhatian masyarakat tetap tertuju pada substansi perkara, peluang menghadirkan keadilan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, ketika energi publik habis untuk mengikuti rivalitas antar lembaga, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berharap dugaan korupsi tenggelam di balik kebisingan. Yang paling dirugikan tetaplah rakyat!

PADMA Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Proyek Fasilitas TNI di  Tonggurambang

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik militerisasi, intimidasi, pematokan lahan secara sepihak, hingga ancaman penggusuran yang dialami warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menyebut rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga untuk pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan keberlangsungan hidup masyarakat adat serta petani kecil di Flores.

Pernyataan tersebut disampaikan Greg kepada media ini, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Flores merupakan wilayah sipil yang tidak seharusnya menjadi arena perluasan kekuatan militer dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

“Flores adalah wilayah sipil, bukan Daerah Operasi Militer. Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan,” tegas Greg.

PADMA Indonesia menilai dugaan pemaksaan proyek militer yang berujung pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan HAM warga negara.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan DPRD Nagekeo yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat terdampak.

Menurut PADMA, warga yang telah menggarap lahan selama kurang lebih 46 tahun kini hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan akibat adanya pematokan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hak dasar warga negara yang disebut terjadi dalam kasus tersebut.

Pertama, terkait hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi. PADMA menilai tindakan yang diduga menimbulkan ketakutan bagi para petani bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan terhadap ancaman dan intimidasi.

Kedua, menyangkut hak atas kesejahteraan dan sumber penghidupan. Sawah produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat dinilai tidak boleh diambil atau dikuasai secara sewenang-wenang. PADMA mengacu pada Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan sejumlah ketentuan dalam UU HAM yang menjamin hak hidup layak serta perlindungan terhadap hak milik warga.

Ketiga, dampak terhadap anak-anak petani yang berpotensi kehilangan akses pendidikan dan masa depan akibat ancaman penggusuran. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan.

Greg menegaskan bahwa negara semestinya hadir untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan justru memfasilitasi terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara, bukan ketidakadilan sosial. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyebut hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa warga Tonggurambang bukanlah penyerobot lahan, melainkan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Enam Tuntutan PADMA Indonesia

Merespons situasi yang berkembang di Tonggurambang, PADMA Indonesia menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana pembangunan fasilitas Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris di Nagekeo karena adanya penolakan masyarakat yang terdampak langsung.

Kedua, meminta Menteri HAM Republik Indonesia segera turun ke Nagekeo guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani yang terancam kehilangan ruang hidup mereka.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo melakukan audit menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat yang disebut mencakup lahan seluas 236 hektare. PADMA menilai sertifikat tersebut perlu ditinjau kembali karena diduga melebihi luas kesepakatan awal yang disebut hanya 23,6 hektare.

Keempat, mengecam dugaan intimidasi di lapangan dan meminta Komandan Kodim 1625/Ngada menghentikan segala bentuk ancaman pengosongan lahan serta pematokan batas secara sepihak di area pertanian warga.

Kelima, menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak konstitusional masyarakat serta tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi.

Keenam, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM, hilangnya rasa aman warga, dan ancaman terhadap hak tempat tinggal masyarakat Tonggurambang.

PADMA Indonesia menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Tonggurambang bersama Forum Komunikasi Advokasi Solidaritas Indonesia (FORKASI), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM, serta Gereja Katolik.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuasaan apa pun,” tegas Greg.

Catatan Redaksi : Berita ini memuat pernyataan dan sikap resmi PADMA Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak TNI, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan. Apabila terdapat klarifikasi, redaksi akan memuatnya secara berimbang.

Reporter : Zainuddin Abdullah | Editor : Faidin

Koalisi Lakki Associates Desak Penghentian Pematokan Lahan di Tonggurambang Hingga Ada Kepastian Hukum

NAGEKEO, Bajopos.com | Dugaan pematokan lahan secara sepihak di wilayah Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Kali ini, tanggapan datang dari Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., yang menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bajopos.com, Kamis (11/6/2026), Cosmas mengingatkan bahwa setiap proses penguasaan lahan harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum yang jelas, dan menghormati hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

“Jangan menguasai tanah rakyat lewat jalur belakang dengan membelakangi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Cosmas.

Ia mengaku mengikuti perkembangan penolakan yang dilakukan masyarakat Desa Tonggurambang terkait pematokan lahan yang disebut warga sebagai tanah ulayat dan telah dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Menurut Cosmas, pihaknya tetap menghormati peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.

Namun, penghormatan terhadap institusi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara.

“Pada prinsipnya, kami mencintai TNI, menghormati pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Kehadiran TNI harus menjadi sumber rasa aman bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar pematokan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa musyawarah terbuka, tanpa persetujuan pihak yang terdampak, serta tanpa menghormati hak masyarakat adat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Cosmas menilai negara harus hadir melalui prosedur yang benar, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait dasar hukum penguasaan lahan, status kepemilikan tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah warga Desa Tonggurambang yang memilih menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah.

“Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Masyarakat berhak memperjuangkan hak-haknya sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum,” katanya.

Dalam pernyataannya, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pihak terkait, diantaranya;

Pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pematokan maupun penguasaan fisik lahan yang masih berstatus sengketa hingga terdapat kepastian hukum yang objektif.

Kedua, mendorong penyelenggaraan pertemuan terbuka yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, masyarakat, dan unsur TNI guna mencari solusi bersama.

Ketiga, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak. Keempat, menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Koalisi Lakki Associates juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya secara damai.

Lebih lanjut, Cosmas menekankan bahwa tanah bagi masyarakat adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan historis yang sangat kuat.

“Tanah bukan sekadar aset materi. Tanah adalah identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan rakyat harus melalui jalur hukum yang jelas dan musyawarah yang jujur agar tercipta penyelesaian yang bermartabat dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Ketua LBH Mahadjaja Soroti Propaganda Konflik Sinak–Pogome, Tegaskan Urgensi Peran TNI-Polri di Papua

JAKARTA, Bajopos.com | Ketua LBH Mahadjaja, Emanuel Mikael Kota, menyoroti munculnya berbagai narasi propaganda terkait konflik di Distrik Sinak–Pogome, Kabupaten Puncak, Papua, pada pertengahan April 2026.

Ia menegaskan bahwa persoalan Papua perlu dicermati secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek keamanan, tetapi juga dari sisi informasi dan persepsi publik.

Menurut Emanuel, dinamika konflik di Papua kini semakin kompleks. Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) dinilai tidak lagi hanya mengandalkan kekuatan bersenjata, tetapi juga aktif memainkan strategi propaganda untuk memengaruhi opini publik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

“Peristiwa di Sinak–Pogome menunjukkan bagaimana narasi konflik dapat dengan cepat dipelintir menjadi alat propaganda. Ini berbahaya karena dapat membentuk opini yang tidak utuh dan berpotensi melemahkan posisi negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan cenderung tendensius kerap dimanfaatkan untuk mendiskreditkan aparat keamanan sekaligus memperkuat simpati terhadap gerakan separatis.

Dalam konteks tersebut, Emanuel menilai negara tidak cukup hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus mampu mengelola komunikasi publik secara strategis. Transparansi, kecepatan, dan akurasi informasi menjadi kunci untuk meredam disinformasi.

“Kelompok separatis memahami bahwa perang hari ini bukan hanya soal senjata, tetapi juga soal narasi. Karena itu, negara harus mampu mengimbangi dengan komunikasi yang transparan, akurat, dan cepat,” tegasnya.

Emanuel yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia menekankan bahwa OPM tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Ia menyebut, dukungan terhadap gerakan tersebut telah menyebar di berbagai lapisan masyarakat, sementara sayap militernya terus berkembang dari sisi persenjataan dan rekrutmen.

Karena itu, ia menilai langkah tegas namun terukur tetap diperlukan untuk menghadapi kekuatan bersenjata OPM.

Dalam hal ini, keberadaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai sangat penting dan tidak bisa ditawar.

“Peran TNI tidak boleh lagi sekadar bersifat BKO (bawah kendali operasi), tetapi perlu diperkuat dengan strategi operasi yang lebih terintegrasi dan terukur,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan keamanan harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah diminta untuk memperkuat pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua.

“Negara juga harus merebut hati masyarakat Papua melalui pembangunan nyata. Ini penting untuk menutup ruang propaganda dan memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Emanuel menegaskan, tanpa kombinasi kuat antara pendekatan keamanan, pembangunan, dan pengelolaan informasi, upaya menciptakan stabilitas di Papua akan terus menghadapi tantangan berulang.

“Upaya pembangunan yang terintegrasi sangat dibutuhkan di Papua. Aspek keamanan menjadi fondasi dasar agar dapat menciptakan landasan bagi pembangunan lainnya,” pungkasnya.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo
Editor : Redaksi

Prajurit Perdamaian Indonesia Gugur di Lebanon, Dentuman Artileri Robek Garis Netral

JAKARTA, BAJOPOS.COM – Dentuman artileri yang memecah langit selatan Lebanon kembali menelan korban. Di tengah misi suci menjaga perdamaian dunia, seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur setelah posisi kontingen Indonesia dihantam serangan, Minggu (29/3/2026). Tiga prajurit lainnya turut menjadi korban—satu luka berat, dua luka ringan.

Insiden tragis ini terjadi saat eskalasi konflik antara Israel dan Hizbullah kembali memanas. Saling balas tembakan artileri yang kian intens akhirnya menjangkau wilayah penugasan pasukan penjaga perdamaian di Adshit al-Qusyar—zona rawan yang sejak lama hidup dalam bayang-bayang konflik bersenjata.

Kabar duka itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres. Dalam pernyataannya, ia mengecam keras serangan tersebut sekaligus menyoroti rapuhnya perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian di garis depan.

“Saya mengutuk keras insiden hari Minggu yang menewaskan seorang penjaga perdamaian Indonesia dari UNIFIL di tengah permusuhan antara Israel dan Hizbullah,” tulis Guterres.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, pemerintah Indonesia, dan seluruh personel yang bertugas. Guterres menegaskan, insiden ini bukan yang pertama—melainkan bagian dari rangkaian kejadian yang terus mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian.

Dari dalam negeri, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, memaparkan kondisi para korban.

“Satu prajurit meninggal dunia, satu luka berat, dan dua lainnya luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Ia menambahkan, serangan terjadi di tengah intensitas tinggi baku tembak artileri. Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung di bawah koordinasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Kecaman Tegas, Duka Mendalam

Pemerintah Indonesia merespons insiden ini dengan nada tegas. Melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Indonesia mengecam keras serangan tersebut dan mendesak penyelidikan menyeluruh serta transparan.

Tak hanya itu, penghormatan setinggi-tingginya diberikan kepada prajurit yang gugur—simbol pengorbanan di garis sunyi demi perdamaian dunia.

Pemerintah juga bergerak cepat, berkoordinasi dengan UNIFIL untuk memastikan proses repatriasi jenazah berjalan segera, sekaligus menjamin perawatan optimal bagi prajurit yang terluka.

Di balik sikap resmi itu, tersirat pesan kuat: keselamatan penjaga perdamaian bukan sekadar prioritas, melainkan kewajiban yang dijamin hukum internasional.

Garis Netral yang Tak Lagi Aman

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian menjadi sinyal berbahaya bagi stabilitas global. Ketika zona netral tak lagi aman, maka upaya menjaga perdamaian berada di ujung tanduk.

Indonesia pun menyerukan semua pihak yang bertikai untuk menahan diri, menghormati kedaulatan Lebanon, serta menghentikan serangan yang membahayakan warga sipil dan infrastruktur. Jalur diplomasi kembali ditekankan sebagai satu-satunya jalan meredam konflik.

Di tengah dentuman yang belum reda, satu hal menjadi jelas: di balik seragam biru penjaga perdamaian, ada nyawa yang dipertaruhkan—dan kali ini, Indonesia kembali harus merelakan salah satu putra terbaiknya gugur di medan tugas.

Reporter : Pertrus Fidelis Ngo
Editor : Faidin