Kam. Sep 24th, 2026

Perempuan

Perkara Kematian Sabina Veronika Bupu asal Ngada Bergulir di PN Jakarta Barat, Keluarga Menanti Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com | Sabina Veronika Bupu alias Asri, seorang perempuan asal Kabupaten Ngada tewas mengenaskan setelah mengalami penikaman oleh kekasihnya sendiri pada 26 Maret 2026 lalu.

Kini, perkaranya tengah begulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret nama pelaku Oswaldus Lalu Gona alias Owen. Dalam peristiwa tersebut, Asri juga diketahui tengah mengandung anak dari terdakwa.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT. Owen, yang juga berasal dari Kabupaten Ngada, kini menjalani persidangan dengan dakwaan alternatif terkait kematian Asri.

Kuasa hukum orang tua Asri, Wilvridus Watu, mengatakan keluarga kini berusaha mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga Asri tidak menginginkan balas dendam, tetapi keadilan yang tegas. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Wilvridus, Selasa (8/8/2026).

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula pada 20 Maret 2026. Saat itu, Owen yang bekerja sebagai satpam memberikan kartu ATM miliknya kepada Asri untuk mengecek apakah gajinya telah masuk.

Namun, Asri disebut beberapa kali salah memasukkan PIN hingga kartu ATM tersebut terblokir. Persoalan kartu ATM itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Dalam persidangan terungkap, Owen mengambil sebilah pisau dan menikam leher Asri. Pisau tersebut bahkan disebut tertancap dan tidak dapat segera dicabut.

Asri kemudian terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Owen disebut menginjak bagian perut Asri beberapa kali, meskipun mengetahui perempuan itu sedang mengandung anaknya.

Yang terjadi setelahnya membuat kondisi Asri semakin sulit mendapatkan pertolongan. Dalam keadaan terluka, Asri menangis dan meminta pertolongan dari dalam kamar kos. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, pintu kamar justru dikunci dari luar.

Owen kemudian pergi membawa kunci kamar tersebut dan disebut membuangnya ke sebuah kali. Para penghuni kos yang mendengar tangisan dan teriakan Asri berusaha memberikan pertolongan. Namun, mereka tidak dapat masuk karena pintu dalam keadaan terkunci.

Pertolongan baru bisa dilakukan setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan dan membuka pintu kamar tersebut. Asri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Bayinya Lebih Dahulu Gugur

Selama menjalani perawatan, kondisi Asri terus memburuk. Ia juga mengalami keguguran. Bayi yang dikandungnya kemudian dimakamkan oleh keluarga.

Enam hari setelah peristiwa penikaman, tepatnya 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Asri akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke kampung halaman keluarga di Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Namun, kepulangan itu bukan sekadar membawa jenazah seorang anak. Keluarga juga harus kembali mengambil jenazah bayi Asri yang sebelumnya telah dimakamkan untuk kemudian disatukan dengan ibunya.

Bagi keluarga, perjalanan pulang tersebut menjadi rangkaian duka yang sulit dibayangkan, di mana seorang anak telah meninggal, sementara cucu yang bahkan belum sempat melihat dunia juga telah lebih dahulu pergi.

Wilvridus mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada persidangan dan kewenangan Majelis Hakim.

“Asri dan anak yang dikandungnya telah pergi dan tidak akan kembali lagi. Karena itu, kami akan terus mendampingi keluarga dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi keduanya melalui fakta, bukti, dan hukum,” ujarnya.

Owen sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dan/atau Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wilvridus menegaskan pihak keluarga menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi keluarga, kata dia, proses hukum bukan sekadar mencari hukuman. Ada kehilangan yang jauh lebih besar yang harus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

“Dua kehidupan telah pergi, tetapi keadilan tidak boleh ikut pergi bersamanya,” ungkap Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT (FP NTT) ini.

Kini, keluarga Asri hanya bisa menunggu proses persidangan berjalan hingga putusan. Dalam iman yang mereka pegang, kematian Asri dan anaknya diyakini bukan akhir dari kehidupan.

Namun, di tengah kehilangan itu, satu hal masih mereka perjuangkan, yakni agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Tiga Penumpang Mayoritas Perempuan, Selamat Usai KM Rengganis Mati Mesin di Perairan Pemana

SIKKA, BAJOPOS.COM | Tiga penumpang yang dievakuasi dalam insiden kapal motor (KM) Rengganis yang mengalami mati mesin di perairan antara Tanjung Watu Manuk dan Pulau Pemana, Kabupaten Sikka, Senin (27/7/2026), berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan dalam kondisi selamat.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena para penumpang, terutama perempuan yang berada di atas kapal, sempat terombang-ambing di tengah laut setelah mesin kapal mendadak tidak berfungsi saat pelayaran dari Pulau Sukun menuju Maumere.

Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Maumere menerima laporan dari Julaeman mengenai kapal yang mengalami mati mesin di perairan tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim SAR menggunakan Rescue Inflatable Boat (RIB) menuju lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan yang diterima, KM Rengganis mengangkut tujuh orang (Person on Board/POB). Saat berada di tengah perjalanan, kapal mengalami gangguan mesin sehingga tidak dapat melanjutkan pelayaran. Kondisi tersebut membuat para penumpang meminta bantuan evakuasi kepada Basarnas Maumere.

Setibanya di lokasi pencarian, Tim SAR Gabungan belum langsung menemukan kapal yang dimaksud. Pencarian kemudian diperluas dengan penyisiran di sekitar perairan hingga akhirnya pada pukul 17.31 WITA kapal KM Rengganis ditemukan di koordinat 8°18’54.03″ LS – 122°07’18.34″ BT.

Tim SAR kemudian memprioritaskan keselamatan penumpang dengan mengevakuasi tiga orang ke daratan terdekat. Sementara itu, empat kru kapal tetap berada di atas KM Rengganis untuk melakukan upaya perbaikan mesin.

Seluruh penumpang yang dievakuasi tiba di daratan dalam keadaan selamat. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka yang dilaporkan dalam insiden tersebut.

Setelah dipastikan seluruh korban berada dalam kondisi aman, Operasi SAR resmi ditutup dan seluruh unsur yang terlibat kembali ke satuan masing-masing.

Operasi penyelamatan melibatkan personel dari Lanal Maumere, Polres Sikka, Satpolairud Maumere, serta Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere dengan dukungan Rescue Inflatable Boat (RIB), peralatan medis, perlengkapan penyelamatan di air, dan perangkat komunikasi.

Reporter : Faidin | Sumber : SAR Maumere

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di WC Kantor Pertanian Dilaporkan ke Polres Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kamar WC Kantor Pertanian dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka pada Rabu, 27 Mei 2026.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Alok Timur berinisial A.T setelah korban yakni Apel (14) (tidak nama asli korban) yang masih berstatus pelajar diduga mengalami perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M.A (19) di wilayah Kota Uneng, Kabupaten Sikka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.05 Wita di kawasan Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Korban disebut awalnya sedang berjalan menuju kawasan pelabuhan bersama terlapor. Dalam perjalanan, terlapor diduga menawarkan diri untuk mengantar korban.

Namun setibanya di lokasi tertentu, korban diduga diajak masuk ke sebuah kamar Kantor Pertanian dan mengalami tindakan kekerasan seksual.

Usai kejadian, korban kemudian pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Laporan resmi selanjutnya dibuat di SPKT Polres Sikka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perlindungan anak.

Pihak kepolisian juga telah menerima laporan, membuat administrasi laporan polisi, serta melakukan langkah awal penanganan termasuk pengajuan visum terhadap korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian Polres Sikka.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga dikonfirmasi media, belum memberikan keterangan resmi.

Reporter : Faidin