Rab. Sep 23rd, 2026

Pelayanan Publik

Kemenag Sikka Libatkan Guru Lintas Agama Evaluasi Pelayanan, Perkuat Komitmen Layanan Profesional dan Humanis

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendengarkan secara langsung pengalaman para guru lintas agama sebagai penerima layanan untuk memastikan kualitas pelayanan terus meningkat.

Evaluasi pelayanan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Selasa (4/8/2026), melalui sesi wawancara dengan sejumlah guru penerima layanan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta layanan administrasi lainnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang tidak hanya mengutamakan kecepatan administrasi, tetapi juga mendengar suara masyarakat sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.

Tiga guru dari agama yang berbeda pun hadir, diantaranya; Ofi Rince Elisabet Faot, S.Pd., Guru Pendidikan Agama Kristen di SDI Wairklau sekaligus lulusan PPG Tahun 2025; Muh. Ilham, S.Pd., Guru Pendidikan Agama Islam PPPK Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka yang bertugas di SDI Pemana; serta Blasius Muhara, Guru Pendidikan Agama Katolik PPPK Pemerintah Daerah di SMA Negeri 2 Maumere yang juga merupakan lulusan PPG Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu ketiganya memberikan penilaian positif terhadap pelayanan yang mereka terima selama berurusan dengan Kementerian Agama Kabupaten Sikka.

Ofi Rince Elisabet Faot mengaku memperoleh pendampingan yang baik sejak proses pemberkasan hingga penyelesaian administrasi PPG dan TPG.

Menurutnya, petugas selalu memberikan penjelasan yang mudah dipahami sehingga seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti.

“Komunikasi yang terbuka membuat kami lebih mudah memahami setiap proses. Ketika ada kendala administrasi, petugas juga sigap memberikan penjelasan dan solusi,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Muh. Ilham. Ia menilai pelayanan yang diberikan berlangsung cepat, ramah, serta tidak membedakan latar belakang agama maupun asal satuan pendidikan.

Baginya, keterbukaan informasi dan kesiapan petugas dalam membantu menyelesaikan persoalan administrasi menjadi nilai lebih yang dirasakan para guru.

Sementara itu, Blasius Muhara menyebut pelayanan Kementerian Agama Kabupaten Sikka menunjukkan komitmen kuat dalam mendampingi guru selama menjalani proses administrasi PPG maupun TPG.

Ia mengaku selalu memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami. Pendekatan pelayanan yang komunikatif dan humanis, menurutnya, membuat para guru merasa nyaman ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin, mengatakan bahwa mendengar langsung pengalaman masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.

“Evaluasi tidak cukup dilakukan secara internal. Kami ingin mendengar langsung pengalaman para penerima layanan agar setiap masukan menjadi bahan perbaikan. Dengan cara itu, pelayanan yang kami berikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syafiuddin, setiap pengalaman dan masukan yang disampaikan para guru menjadi energi positif bagi institusinya untuk terus berbenah dan meningkatkan mutu pelayanan.

“Kami ingin memastikan setiap layanan memberikan manfaat nyata. Karena itu, ruang komunikasi selalu kami buka agar guru dapat menyampaikan pengalaman, harapan, maupun saran sebagai bahan penyempurnaan pelayanan,” katanya.

Ia menegaskan, Kementerian Agama Kabupaten Sikka berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang penerima layanan.

Menurutnya, budaya pelayanan yang mengedepankan etika, keramahan, serta penghormatan kepada masyarakat harus menjadi karakter setiap aparatur Kementerian Agama.

Syafiuddin menambahkan, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari cepatnya penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kemampuan aparatur membangun komunikasi yang baik, memberikan kepastian informasi, serta menghadirkan rasa nyaman bagi masyarakat.

Karena itu, pembinaan terhadap seluruh pegawai akan terus dilakukan agar budaya pelayanan prima semakin mengakar di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sikka.

“Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga. Kami ingin setiap guru yang datang merasakan bahwa mereka dilayani dengan baik, didengar, dihargai, dan dibantu sesuai ketentuan yang berlaku. Itulah semangat pelayanan yang terus kami bangun, yaitu pelayanan yang berdampak, profesional, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Reporter : Faidin

Kemenag Sikka Tegaskan Tak Abaikan Aduan Masyarakat, Plt. Kanan; Semua Diproses Objektif dan Transparan

SIKKA, BAJOPOS.COM | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan, kritik, maupun masukan dari masyarakat secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama sebagai penyelenggara layanan keagamaan dan administrasi publik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin, menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mutu pelayanan.

Menurutnya, seluruh laporan akan ditelaah secara cermat berdasarkan fakta, data, dan ketentuan yang berlaku sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan. Seluruh informasi yang kami terima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar diperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta. Komitmen kami adalah menghadirkan penyelesaian yang profesional, objektif, dan transparan,” ujar Muhammad Syafiuddin, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, Kementerian Agama Kabupaten Sikka tidak memberikan ruang terhadap perilaku aparatur yang bertentangan dengan nilai integritas, etika, maupun budaya pelayanan publik.

Karena itu, apabila dalam proses penelaahan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur, maka tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Muhammad Syafiuddin, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari sikap aparatur dalam memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta memberikan kepastian kepada setiap pengguna layanan.

“Kami terus melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai agar budaya pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis semakin mengakar. Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui pelayanan yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain memperkuat pembinaan internal, Kementerian Agama Kabupaten Sikka juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila mengalami kendala atau menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelayanan.

Setiap kritik, saran, maupun pengaduan yang disampaikan secara bertanggung jawab, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui komitmen tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sikka menegaskan bahwa seluruh pengaduan akan diproses berdasarkan fakta, aturan, dan prinsip keadilan tanpa mengabaikan hak setiap pihak yang terlibat.

Langkah itu diharapkan mampu menciptakan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, humanis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.

Reporter : Faidin

Dukcapil Sikka Terapkan Aturan Berpakaian Saat Perekaman e-KTP Demi Manfaat Jangka Panjang

SIKKA, BAJOPOS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka menegaskan bahwa penerapan aturan berpakaian bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bukan bertujuan membatasi pelayanan, melainkan untuk memastikan foto identitas yang dihasilkan tetap layak digunakan dalam jangka panjang.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, S.Sos., M.Si., Rabu (29/7/2026), untuk  memperjelas aturan berpakaian yang mulai diberlakukan saat proses perekaman e-KTP.

Menurut Fitri, foto pada KTP Elektronik merupakan identitas resmi negara yang akan digunakan seumur hidup. Karena itu, warga, terutama yang baru pertama kali melakukan perekaman pada usia wajib KTP, diarahkan untuk tampil rapi dan berpakaian formal agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

“Ketentuan berpakaian kita arahkan agar KTP seumur hidup yang dicetak mempunyai manfaat jangka panjang, terutama bagi warga yang baru pertama kali melakukan perekaman saat memasuki usia wajib KTP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini Disdukcapil Sikka kerap menerima permohonan pencetakan ulang KTP hanya karena foto yang digunakan dinilai tidak lagi representatif ketika pemiliknya melamar pekerjaan atau mendaftar ke lembaga pendidikan.

“Sering kali terjadi warga memohon foto kembali karena KTP yang ada diragukan oleh perusahaan akibat perbedaan tampilan yang mencolok. Misalnya saat melamar kerja mereka sudah berpakaian formal, tetapi foto di KTP menggunakan kaos oblong atau pakaian yang kurang pantas. Bahkan ada lembaga pendidikan yang meminta perbaikan jenis pakaian pada foto KTP saat proses pendaftaran,” jelasnya.

Padahal, kata Fitri, pencetakan ulang KTP Elektronik tidak dapat dilakukan secara bebas karena blanko KTP tidak diproduksi di Kabupaten Sikka, melainkan dikirim terbatas dari pemerintah pusat.

“Blanko KTP sangat terbatas. Pergantian cetak ulang hanya dilakukan apabila ada perubahan data yang mendasar. Karena itu, kami ingin sejak awal masyarakat memperoleh foto identitas yang benar-benar layak digunakan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Soal Etika Berkunjung ke Kantor Pelayanan

Selain untuk kepentingan administrasi, Disdukcapil juga menilai aturan berpakaian merupakan bagian dari etika ketika datang ke kantor pelayanan publik.

Fitri mengungkapkan masih sering ditemukan warga, khususnya kalangan muda, datang mengenakan pakaian yang dinilai kurang pantas, seperti celana robek di bagian lutut maupun paha.

“Soal celana ini lebih kepada etika dan kepantasan bertamu ke instansi. Banyak anak-anak muda datang seperti hendak ke pantai, memakai celana yang berlubang atau robek di bagian lutut dan paha. Karena itu kami mengimbau agar masyarakat tampil rapi sebagai bentuk menghargai diri sendiri sekaligus menghormati ruang pelayanan publik,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan masyarakat yang datang dengan pakaian tidak sesuai ketentuan tetap akan mendapatkan pelayanan.

“Kalau sudah telanjur datang dengan pakaian yang kurang rapi tetap kami layani. Namun itu menjadi catatan kami. Jika suatu saat yang bersangkutan meminta foto ulang atau cetak ulang hanya karena alasan penampilan, kami tidak akan melayani karena sejak awal sudah diberikan imbauan,” ujarnya.

Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Penolakan

Fitri menegaskan kebijakan tersebut sama sekali bukan untuk menolak masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Menurutnya, berpakaian sesuai standar akan menghasilkan foto identitas yang lebih berkualitas sekaligus menciptakan suasana pelayanan yang tertib, nyaman, dan profesional.

“Kantor Dukcapil adalah ruang publik resmi sehingga setiap orang diharapkan berpakaian sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Ini juga bagian dari menjaga citra pelayanan publik dengan sikap saling menghormati antara aparatur dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa Disdukcapil Kabupaten Sikka tidak pernah dan tidak akan menolak pelayanan hanya karena cara berpakaian masyarakat.

“Kami tetap melayani seluruh warga. Aturan ini lebih bersifat edukasi agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang berkualitas dan tidak mengalami kesulitan di masa mendatang,” tutupnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Sikka telah mengumumkan sejumlah ketentuan perekaman e-KTP, di antaranya warga diwajibkan mengenakan baju berkerah, celana atau rok panjang, memakai alas kaki, serta menyesuaikan warna pakaian dengan latar belakang foto.

Penggunaan kaos oblong, celana pendek, topi, kacamata, dan lensa kontak (softlens) tidak diperkenankan saat pengambilan foto. Sementara bagi perempuan Muslim, penggunaan jilbab tetap diperbolehkan sepanjang wajah terlihat jelas untuk kepentingan identifikasi.

Reporter : Faidin

Dukcapil Sikka Berlakukan Aturan Berpakaian saat Rekam e-KTP, Kaos Oblong hingga Celana Pendek Dilarang!

SIKKA, BAJOPOS.COM | Ini aturan terbaru yang wajib di ketahui masyarakat Kabupaten Sikka yang hendak melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau e-KTP.

Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka menerapkan aturan berpakaian bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan hasil foto identitas memenuhi standar administrasi kependudukan.

Melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan, Disdukcapil meminta masyarakat datang dengan penampilan rapi, sopan, dan mematuhi sejumlah ketentuan selama proses perekaman berlangsung.

Kepala Disdukcapil Sikka menegaskan, standar berpakaian diperlukan agar hasil foto e-KTP jelas, seragam, dan layak digunakan sebagai dokumen identitas resmi negara.

Dalam aturan tersebut, warga diwajibkan mengenakan baju berkerah, seperti kemeja atau pakaian yang rapi dan sopan. Sebaliknya, penggunaan kaos oblong atau pakaian yang dianggap tidak pantas tidak diperkenankan.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memakai celana panjang atau rok panjang yang rapi. Penggunaan celana pendek tidak diperbolehkan saat mengikuti proses perekaman.

Disdukcapil juga mengharuskan pemohon menggunakan alas kaki, baik sepatu maupun sandal formal yang sopan.

Tak hanya soal model pakaian, warna pakaian juga menjadi perhatian. Warga yang lahir pada tahun genap, dengan latar belakang foto berwarna biru, diminta menghindari pakaian berwarna biru.

Sementara itu, warga yang lahir pada tahun ganjil, dengan latar belakang foto merah, diimbau tidak mengenakan pakaian berwarna merah agar tidak menyatu dengan latar foto.

Dalam proses pengambilan foto, Disdukcapil Sikka juga menetapkan sejumlah larangan. Warga tidak diperbolehkan memakai kaos oblong, celana pendek, kacamata maupun lensa kontak (softlens), serta topi atau penutup kepala lainnya.

Khusus bagi perempuan Muslim, penggunaan jilbab atau hijab tetap diperbolehkan, dengan syarat wajah terlihat jelas sehingga tidak menghambat proses identifikasi pada foto e-KTP.

Disdukcapil Sikka mengimbau masyarakat mempersiapkan diri sebelum datang ke lokasi pelayanan dengan mematuhi seluruh ketentuan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan sekaligus menghasilkan foto e-KTP yang optimal dan sesuai standar nasional.

Melalui kebijakan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat.

Reporter : Faidin

Refleksi 80 Tahun Bhayangkara: Kapolres Nagekeo Ingatkan Kepercayaan Publik Adalah Taruhan Utama Polri

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial.

Dari Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, muncul pesan yang relevan untuk menjadi refleksi nasional: kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan kerja nyata.

Pesan tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Polres Nagekeo, Rabu (1/7/2026).

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, peringatan Hari Bhayangkara tahun ini menjadi momentum untuk mempertegas arah pengabdian Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang profesional.

Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan Inspektur Upacara, ditegaskan bahwa seluruh pengabdian Polri harus selalu berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kapolres Nagekeo menegaskan, Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi perayaan usia institusi, melainkan ruang evaluasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang semakin humanis, cepat, transparan, dan responsif. Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan yang harus kami jaga melalui kerja nyata di lapangan,” ujar AKBP Rachmat Muchamad Salihi.

Pernyataan tersebut dinilai selaras dengan harapan masyarakat terhadap transformasi Polri yang terus digaungkan dalam beberapa tahun terakhir, yakni menghadirkan institusi kepolisian yang semakin dekat dengan rakyat serta mampu menjawab tantangan keamanan di era digital dan keterbukaan informasi.

Kapolres juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, stabilitas daerah tidak mungkin diwujudkan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo untuk terus bersinergi bersama Polri. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Nagekeo yang aman, damai, dan semakin maju,” katanya.

Selain memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, dan tokoh adat, Polres Nagekeo juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi informasi, serta memperkuat reformasi birokrasi sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang adaptif, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Nagekeo berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 08.40 Wita dengan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan lancar.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa setelah delapan dekade mengabdi kepada bangsa, tantangan terbesar Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga merawat kepercayaan publik.

Dari Nagekeo, pesan itu kembali ditegaskan: pelayanan yang humanis, transparan, dan profesional merupakan fondasi utama agar semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” tidak berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi komitmen yang dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Sekda Alor Tindak Lanjuti Catatan DPRD, OPD Diminta Berbenah Total Tingkatkan Pelayanan Publik

ALOR, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Alor bergerak cepat menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Alor.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja birokrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., saat memimpin rapat koordinasi bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan seluruh pimpinan OPD di Aula Nusantara Lantai I Kantor Bupati Alor, Senin (29/6/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan DPRD yang berlangsung pada 27 Juni 2026. Berbagai rekomendasi dan catatan strategis dari legislatif dijadikan pijakan untuk mempercepat penyelesaian persoalan di berbagai sektor pelayanan masyarakat.

Dalam arahannya, Melkisedek menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi semata. Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib menerjemahkan rekomendasi tersebut menjadi langkah konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Setiap OPD harus mampu bekerja lebih cepat, lebih terukur, dan lebih responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi perhatian DPRD harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan di seluruh sektor,” tegasnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Sekda meminta manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari penataan area parkir, peningkatan kebersihan lingkungan, penyediaan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, penataan ruang tunggu agar lebih nyaman, hingga pengelolaan tenaga medis paruh waktu agar pelayanan kepada pasien berjalan lebih profesional dan optimal.

Selain itu, penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi fokus evaluasi. Melkisedek menekankan bahwa penempatan ASN harus mengacu pada regulasi, kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan organisasi.

Ia juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap ASN yang telah bertugas dalam waktu cukup lama di satu perangkat daerah tanpa penyegaran melalui mekanisme mutasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun birokrasi yang lebih dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Persoalan kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Dinas teknis diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan kebersihan kota agar Kalabahi semakin bersih, sehat, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung.

Sekda juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh capaian masing-masing perangkat daerah, tetapi juga oleh sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Rapat koordinasi yang dipandu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Syafyuddin I. A. Djawa, SH, berlangsung secara dialogis. Seluruh pimpinan OPD diberi kesempatan memaparkan perkembangan program, berbagai kendala di lapangan, serta langkah percepatan yang akan ditempuh sesuai hasil pembahasan bersama DPRD.

Di penghujung rapat, seluruh pimpinan perangkat daerah menyatakan komitmennya untuk segera mengimplementasikan berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi, peningkatan disiplin aparatur, percepatan program prioritas, dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan.

Percepatan tindak lanjut hasil pembahasan bersama DPRD diharapkan mampu memperkuat kinerja perangkat daerah sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi mewujudkan pemerintahan yang melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Ka.KSOP El Say Maumere Klarifikasi Tawar Menawar Biaya Urus Dokumen Kapal, Sebut Kardi Lakukan Kesalahan

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, memberikan klarifikasi terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang menyeret nama petugas ukur kapal, Kardi, dalam dugaan pungutan maupun pengurusan dokumen kapal.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Ryan menegaskan bahwa tugas Kardi hanya melakukan pengukuran kapal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Ia membantah anggapan bahwa Kardi bertugas mengurus pembuatan gambar kapal atau mengelola biaya yang timbul dalam proses tersebut.

Menurut Ryan, selama ini banyak pemohon yang meminta bantuan langsung kepada Kardi karena tidak memiliki akun, email, atau pemahaman mengenai prosedur permohonan pengukuran kapal.

Ia pun menyebut bahwa Kardi hanyalah satu-satunya petugas ukur yang ada di KSOP El Say Maumere ini, sehingga sedikit kesulitan jika pekerjaan tersebut di hendel sendirian.

Kondisi tersebut membuat Kardi sering diminta membantu hingga mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal menggunakan aplikasi AutoCAD, padahal hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Secara tugas, Kardi hanya melakukan pengukuran. Dia tidak boleh mengurus gambar kapal dan tidak boleh menjadi perantara antara pemohon dengan pembuat gambar,” tegas Ryan dalam klarifikasinya.

Ryan menjelaskan, KSOP hanya melayani proses pengukuran kapal. Sementara dokumen pendukung seperti gambar kapal, keterangan galangan, maupun dokumen administrasi lainnya menjadi tanggung jawab pemohon sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan.

Ia mengakui Kardi melakukan kesalahan karena membantu mencarikan pembuat gambar bagi sejumlah pemohon. Hingga munculnya tawar menawar biaya pengurusan yang di mintai dalam rekaman yang beredar.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa uang yang dibayarkan masyarakat kepada pembuat gambar diterima langsung oleh petugas KSOP.

“Kesalahannya adalah karena dia menjadi penghubung. Seharusnya dia cukup memberikan informasi atau nomor orang yang bisa membuat gambar, bukan mengambil alih proses itu,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi berupa penghentian sementara tugas pengukuran kapal selama enam bulan. Langkah itu diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Ia pun melanjutkan bahwa sementara ini terkait pengukuran kapal disarankan untuk mengunjungi KSOP di wilayah Flores Timur, Labuan Bajo, atau Bali selama masa percobaan kurang lebih 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menjelaskan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 yang mengatur bahwa biaya akomodasi, transportasi, maupun biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ryan juga menegaskan bahwa gambar kapal yang menjadi salah satu syarat pengukuran tidak harus dibuat oleh pihak tertentu.

Siapa pun dapat membuatnya selama memiliki kemampuan menggunakan AutoCAD dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi, Ryan menyatakan KSOP siap memberikan sosialisasi apabila ada permintaan resmi dari kelompok nelayan atau pemerintah desa.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki program pengukuran gratis untuk kapal nelayan berukuran di bawah 7 GT yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Ryan, polemik yang berkembang saat ini perlu diluruskan agar masyarakat memahami bahwa peran Kardi sebatas petugas pengukuran kapal, sementara pengurusan gambar kapal maupun dokumen pendukung lainnya berada di luar tugas dan kewenangan petugas ukur KSOP.

Reporter : Faidin

ATURAN KAH? Di KSOP EL. SAY Maumere, Biaya Pengurusan Dokumen Kapal Bisa di Nego dari 200 Ribu-100 Ribu

“Satu dengan dua ratus.”

“Kurang sedikit ka Pak?”

“Sudah biasa 150. 150 biasa.”

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah.”

MAUMERE, Bajopos.com | Rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP Kelas IV El Say Maumere berinisial K dengan seorang pemilik kapal tidak hanya memunculkan pertanyaan soal besaran biaya pengurusan dokumen kapal, tetapi juga mengenai dasar penetapan tarif yang dibicarakan dalam percakapan tersebut.

Pasalnya, dalam rekaman itu terdengar adanya proses tawar-menawar biaya yang awalnya disebut sebesar Rp200 ribu per kapal, kemudian turun menjadi Rp150 ribu per kapal, sementara pemilik kapal bahkan sempat menawarkan Rp100 ribu.

“Satu dengan dua ratus,” ujar K.

“Kurang sedikit ka Pak?” jawab pemilik kapal.

“Sudah biasa 150. 150 biasa,” kata K.

Tak berhenti di situ, pemilik kapal kembali mencoba menawar.

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah,” balas K.

Percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya yang dibicarakan merupakan tarif resmi yang diatur negara, mengapa nominalnya dapat dinegosiasikan?

Dalam sistem pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kapal, tarif yang dikenakan kepada masyarakat pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut ditetapkan melalui regulasi dan tidak dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara petugas dan pengguna layanan.

Artinya, apabila suatu layanan memang memiliki tarif resmi Rp200 ribu, maka pengguna jasa wajib membayar Rp200 ribu dan petugas tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya menjadi Rp150 ribu.

Sebaliknya, jika tarif resmi bukan Rp200 ribu, maka muncul pertanyaan lain mengenai dasar penyebutan angka tersebut.

Meskinya, praktik tawar-menawar dalam pelayanan administrasi negara merupakan hal yang tidak lazim karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan.

Dalam konteks rekaman yang beredar, publik berhak mengetahui beberapa hal penting, diantaranya;

1. Jenis layanan apa yang sedang diurus?
2. Apakah layanan tersebut memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah?
3. Berapa besaran tarif resminya?
4. Mengapa terdapat ruang negosiasi antara Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu?
5. Apakah uang yang dibicarakan merupakan biaya resmi negara atau biaya lain di luar mekanisme PNBP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan administrasi kapal berada dalam kewenangan negara dan menyangkut kepastian hukum bagi nelayan maupun pemilik kapal.

Apa lagi dalam rekaman yang sama, pembicaraan tidak hanya menyangkut satu kapal, melainkan sedikitnya lima kapal yang disebut sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Dengan jumlah tersebut, selisih antara tarif Rp200 ribu dan Rp150 ribu per kapal tentu menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya fleksibilitas nominal yang sulit dipahami apabila biaya tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan resmi.

Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah angka yang disebut dalam percakapan merupakan tarif pelayanan resmi, biaya jasa pengurusan dokumen oleh pihak tertentu, atau bentuk pembayaran lainnya.

Karena itu, klarifikasi dari pihak KSOP El Say Maumere menjadi penting untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari percakapan tersebut.

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan semestinya bersifat pasti, terbuka, dan berlaku sama bagi setiap warga negara, bukan menjadi objek negosiasi antara petugas dan pengguna layanan.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Eko Halim pada Minggu, (14/6/2026).

Namun, ia menyarankan agar langsung menghubungi orang yang berada dalam berita.

“Sebaiknya langsung saja dengan Pak KSOP, karena kami sebagai staff  tidak berwenang memberikan statement, bisa ke kantor KSOP bertemu langsung dengan Bapak  KSOP,” ujar Eko yang juga merupakan salah satu staf di KSOP Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Sejauh ini, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan yang beredar dan dasar penetapan nominal yang disebut dalam rekaman tersebut.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Dugaan Transaksi Pengurusan Dokumen Kapal di KSOP Maumere Mencuat, Rekaman Percakapan Beredar

MAUMERE, Bajopos.com | Dugaan praktik pungutan dalam proses pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP berinisial K dengan seorang pemilik kapal.

Dalam rekaman yang diterima Bajopos.com, terdengar percakapan mengenai sejumlah kapal yang diduga belum terdaftar atau belum memiliki dokumen lengkap.

Percakapan tersebut juga memuat pembahasan mengenai nominal uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen kapal.

Pada salah satu bagian percakapan, pemilik kapal menawarkan angka Rp100 ribu per kapal untuk lima unit kapal yang hendak diurus dokumennya.

Namun, lawan bicaranya yang diduga pegawai KSOP berinisial K menyebut angka Rp150 ribu sebagai nominal yang “sudah biasa”.

“100 sudah pak, ada lima kapal itu,” ujar pemilik kapal.

“Tidak bisa lah. Sudah biasa 150,” jawab sosok yang disebut sebagai K dalam rekaman tersebut.

Percakapan kemudian berlanjut pada pembahasan status kapal yang disebut belum terdaftar serta kebutuhan pengukuran ulang kapal.

“Ini tidak terdaftar ini. Kapalnya sekarang di mana itu?” terdengar suara yang diduga K melalui rekaman langsung media ini.

“Ada di X (nama salah satu desa, red)” jawab pemilik kapal.

Tidak hanya itu, dalam rekaman lain yang berlangsung beberapa menit sebelumnya, kedua pihak juga membahas pengumpulan dokumen kapal, pengukuran kapal, hingga keberadaan beberapa kapal yang sedang diurus.

Pemilik kapal menjelaskan dirinya membantu mengurus dokumen kapal milik sejumlah nelayan dan pemilik kapal di wilayah X (nama salah satu desa).

Ia mengaku hanya membantu pengurusan administrasi karena para pemilik kapal merasa kesulitan berhadapan langsung dengan birokrasi.

“Saya hanya urus mereka punya pas kecil ini, biasa ambilkan untuk mereka bahan bakar,” ujar pemilik kapal dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, K terdengar beberapa kali meminta kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan pihak yang melakukan pengukuran kapal.

“Saya mau tanya dulu kejelasan dokumennya ini. Dia kemarin tanya siapa yang ukur dan dia peroleh itu dari siapa,” kata K.

Dalam percakapan tersebut juga disebutkan adanya sedikitnya lima kapal yang sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Beredarnya rekaman ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal nelayan di wilayah kerja KSOP El Say Maumere, termasuk dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai maksud nominal uang yang disebut dalam rekaman dan prosedur resmi pengurusan dokumen kapal nelayan.

Untuk diketahui, pungutan di luar ketentuan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Apa lagi adanya tawar menawar, yang jika ada pendasaran regulasi yang mengikat tentu tak wajar jika dilakukan upaya tawar menawar.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Di Alor Hadiah Hari Lahir Pancasila yaitu Perpanjangan SK PPPK Bagi Pegawai

KALABAHI, Bajopos.com | Di tengah semangat memperingati Hari Lahir Pancasila 2026, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Alor menerima kabar yang membawa harapan baru.

Pemerintah Kabupaten Alor secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi PPPK Formasi Tahun Pengangkatan 2024 usai Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Kantor Bupati Alor, Senin (1/6/2026).

Momentum tersebut bukan sekadar penyerahan dokumen administrasi, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi para aparatur yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Perpanjangan masa kerja itu sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Secara simbolis, SK diserahkan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, SH., MH., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman P. Plaikari, kepada tiga perwakilan PPPK dari unsur tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Ketiganya adalah Irwanto Duru-Padang, S.Pd., Guru Matematika pada UPTD SMP Negeri 1 Kalabahi, Dwiwati Amahala, S.KM., Administrator Rumah Sakit Daerah Kalabahi, serta Aryakang Enedy Malaka, S.Si., Penera Ahli Muda pada Dinas Perdagangan Kabupaten Alor.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rocky Winaryo menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada para PPPK untuk terus melanjutkan pengabdian kepada daerah dan masyarakat.

“Pemerintah memberikan kepercayaan kepada saudara-saudari untuk terus melanjutkan tugas pengabdian melalui perpanjangan perjanjian kerja ini. Karena itu, saya berharap kepercayaan ini dijaga dengan menunjukkan kinerja yang baik, disiplin, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Menurut Rocky, PPPK memiliki posisi strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan loyalitas harus terus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas.

Kepada para guru, ia mengingatkan bahwa tugas mendidik tidak hanya sebatas menyampaikan ilmu pengetahuan di ruang kelas.

Guru juga memikul tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak, disiplin, dan menjauhi berbagai perilaku negatif yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Tantangan sosial yang dihadapi anak-anak dan remaja saat ini membutuhkan perhatian bersama. Guru memiliki peran penting sebagai pembimbing dan teladan dalam membentuk karakter peserta didik,” katanya.

Sementara itu, tenaga kesehatan dan tenaga teknis didorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan sesuai bidang tugas masing-masing.

Menurutnya, pelayanan publik yang prima hanya dapat diwujudkan melalui aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di akhir arahannya, Rocky mengajak seluruh PPPK untuk menjaga nama baik pemerintah daerah dengan menunjukkan sikap kerja yang jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

Perpanjangan SK PPPK yang diserahkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila ini menjadi pengingat bahwa pengabdian aparatur negara sejatinya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Dari ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan teknis pemerintahan, dedikasi para PPPK menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Alor.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin