SIKKA, BAJOPOS.COM | Ini aturan terbaru yang wajib di ketahui masyarakat Kabupaten Sikka yang hendak melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau e-KTP.
Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka menerapkan aturan berpakaian bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan hasil foto identitas memenuhi standar administrasi kependudukan.
Melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan, Disdukcapil meminta masyarakat datang dengan penampilan rapi, sopan, dan mematuhi sejumlah ketentuan selama proses perekaman berlangsung.
Kepala Disdukcapil Sikka menegaskan, standar berpakaian diperlukan agar hasil foto e-KTP jelas, seragam, dan layak digunakan sebagai dokumen identitas resmi negara.
Dalam aturan tersebut, warga diwajibkan mengenakan baju berkerah, seperti kemeja atau pakaian yang rapi dan sopan. Sebaliknya, penggunaan kaos oblong atau pakaian yang dianggap tidak pantas tidak diperkenankan.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memakai celana panjang atau rok panjang yang rapi. Penggunaan celana pendek tidak diperbolehkan saat mengikuti proses perekaman.
Disdukcapil juga mengharuskan pemohon menggunakan alas kaki, baik sepatu maupun sandal formal yang sopan.
Tak hanya soal model pakaian, warna pakaian juga menjadi perhatian. Warga yang lahir pada tahun genap, dengan latar belakang foto berwarna biru, diminta menghindari pakaian berwarna biru.
Sementara itu, warga yang lahir pada tahun ganjil, dengan latar belakang foto merah, diimbau tidak mengenakan pakaian berwarna merah agar tidak menyatu dengan latar foto.
Dalam proses pengambilan foto, Disdukcapil Sikka juga menetapkan sejumlah larangan. Warga tidak diperbolehkan memakai kaos oblong, celana pendek, kacamata maupun lensa kontak (softlens), serta topi atau penutup kepala lainnya.
Khusus bagi perempuan Muslim, penggunaan jilbab atau hijab tetap diperbolehkan, dengan syarat wajah terlihat jelas sehingga tidak menghambat proses identifikasi pada foto e-KTP.
Disdukcapil Sikka mengimbau masyarakat mempersiapkan diri sebelum datang ke lokasi pelayanan dengan mematuhi seluruh ketentuan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan sekaligus menghasilkan foto e-KTP yang optimal dan sesuai standar nasional.
Melalui kebijakan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat.
Reporter : Faidin

