Kam. Sep 24th, 2026

Keadilan

Renungan Lewor Goban: Jangan Titipkan Kunci Kebahagiaanmu di Saku Orang Lain

“Perjuangkan hak boleh, tapi jangan gantungkan kebahagiaan pada pejabat.”

SEBUAH KALIMAT bijak yang disampaikan Romo Polykarpus Sola, “Yang menggantungkan kebahagiaan diri pada orang lain, itu artinya siap-siap untuk bisa saja kecewa”, menjadi bahan permenungan bagi Muhamad Yusuf Lewor Goban, masyarakat Tana Ai, warga Dusun Tuawatu, Desa Likonggete, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Bagi Yusuf, kalimat yang disebutnya sederhana itu justru terasa sangat dalam ketika dikaitkan dengan berbagai pengalaman yang mereka alami di Likonggete.

“Jangan titipkan kunci kebahagiaanmu di saku orang lain,” demikian Yusuf memaknai pesan Romo Polykarpus.

Menurutnya, manusia kerap menggantungkan harapan kebahagiaan kepada orang lain, termasuk kepada kepala desa, bantuan sosial, pembangunan fasilitas publik maupun pengakuan dari lingkungan sekitar.

Ketika harapan tersebut tidak sesuai kenyataan, kekecewaan pun muncul.

Yusuf mencontohkan persoalan bantuan sosial yang menurutnya dialami Saferius Salimpin. Ia menyebut nama Saferius tercatat dalam data laptop Dinas Sosial pada Januari, Maret dan Juni 2025, namun menurutnya bantuan tersebut tidak pernah sampai ke tangan yang bersangkutan.

Persoalan tersebut, kata Yusuf, dapat memunculkan rasa kecewa, marah dan sakit hati.

Namun, ia melihat ada pelajaran yang lebih dalam dari situasi tersebut. Menurutnya, memperjuangkan hak tetap harus dilakukan, tetapi kebahagiaan pribadi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada keputusan atau kebaikan manusia lain.

“Kita boleh menuntut hak, seperti bansos dan air bersih, tetapi jangan gantungkan seluruh hidup dan kebahagiaan kita pada mereka. Kita tuntut karena itu hak, tetapi bahagia kita tetap kita jaga sendiri,” tulis Yusuf dalam refleksinya.

Kebahagiaan dan Perspektif Hukum

Dalam tulisannya, Yusuf juga mencoba menghubungkan pesan tersebut dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pemerintahan desa.

Ia merujuk UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Yusuf, hak warga negara dan kewajiban pemerintah harus tetap diperjuangkan melalui jalur yang benar. Namun, perjuangan terhadap hak tersebut tidak berarti seseorang harus menyerahkan seluruh ketenangan batinnya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Ia menilai masyarakat perlu tetap mandiri dan berani melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Pelajaran hukumnya: kita boleh menuntut hak, tetapi jangan gantungkan seluruh hidup dan kebahagiaan kita pada mereka,” tulisnya.

Menemukan Pesan yang Sama dalam Kekristenan

Menariknya, Yusuf yang mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim juga melihat pesan Romo Polykarpus dari perspektif rohani Katolik.

Ia merujuk sejumlah bagian Kitab Suci dan Katekismus Gereja Katolik mengenai kebahagiaan sejati, ketergantungan kepada Tuhan serta kerinduan manusia akan Allah.

Menurut Yusuf, pesan tersebut mengingatkan bahwa manusia tidak seharusnya menjadikan manusia lain sebagai sumber utama kebahagiaannya.

Ia kemudian menemukan nilai yang serupa dalam ajaran Islam.

Dari Perspektif Islam

Yusuf mengutip Surah Ar-Ra’d ayat 28 tentang ketenteraman hati melalui mengingat Allah serta Surah Al-Insyirah ayat 8 mengenai pentingnya berharap kepada Tuhan.

Ia juga merujuk hadis riwayat Tirmidzi mengenai pesan untuk menjaga hubungan dengan Allah.

Bagi Yusuf, berbagai ajaran tersebut memiliki satu benang merah: manusia boleh berharap dan berjuang, tetapi tempat menggantungkan hati dan ketenangan hidup bukanlah kepada sesama manusia.

Dalam pemahamannya, sikap tersebut berkaitan dengan tawakal dan keteguhan hati untuk tidak menggantungkan diri sepenuhnya kepada makhluk.

Tetap Berjuang, Tanpa Kehilangan Kebahagiaan

Pada bagian akhir refleksinya, Yusuf menegaskan bahwa renungan tersebut tidak membuatnya berhenti memperjuangkan persoalan yang menurutnya menjadi hak masyarakat.

Ia menyatakan tetap akan berjuang bersama Saferius Salimpin untuk persoalan bantuan sosial, pembangunan air bersih yang disebutnya mangkrak, serta persoalan semen yang menurutnya belum terselesaikan.

Baginya, memperjuangkan keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab moral.

Namun, perjuangan tersebut tidak boleh membuat seseorang kehilangan kebahagiaan dan ketenangan batin.

“Saya tidak akan membiarkan kekecewaan itu merusak kebahagiaan saya,” tulisnya.

Yusuf menegaskan bahwa ukuran kebahagiaan bagi dirinya bukan terletak pada apakah seorang pejabat memenuhi harapannya atau tidak, melainkan pada keyakinan bahwa ia telah berkata jujur, berani menyuarakan persoalan dan berusaha berjalan di jalan yang diyakininya benar.

“Jika Camat Talibura tanggal 18 September nanti berbuat adil, Alhamdulillah. Jika tidak, saya tetap bahagia karena saya sudah berjuang di jalan yang benar,” tulisnya.

Pada akhirnya, Yusuf merangkum seluruh perenungannya dalam satu kalimat:

“Kebahagiaan saya tidak ada di tangan Kepala Desa, tapi ada di dalam dada saya sendiri, bersama Tuhan.”

Refleksi tersebut sekaligus menjadi ungkapan terima kasih Yusuf kepada Romo Polykarpus Sola atas kalimat yang menurutnya telah memberikan ruang permenungan di tengah perjuangan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di Likonggete.

Penulis : M. Yusuf Lewor Gobang
Editor : Redaksi

Perkara Kematian Sabina Veronika Bupu asal Ngada Bergulir di PN Jakarta Barat, Keluarga Menanti Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com | Sabina Veronika Bupu alias Asri, seorang perempuan asal Kabupaten Ngada tewas mengenaskan setelah mengalami penikaman oleh kekasihnya sendiri pada 26 Maret 2026 lalu.

Kini, perkaranya tengah begulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret nama pelaku Oswaldus Lalu Gona alias Owen. Dalam peristiwa tersebut, Asri juga diketahui tengah mengandung anak dari terdakwa.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT. Owen, yang juga berasal dari Kabupaten Ngada, kini menjalani persidangan dengan dakwaan alternatif terkait kematian Asri.

Kuasa hukum orang tua Asri, Wilvridus Watu, mengatakan keluarga kini berusaha mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga Asri tidak menginginkan balas dendam, tetapi keadilan yang tegas. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Wilvridus, Selasa (8/8/2026).

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula pada 20 Maret 2026. Saat itu, Owen yang bekerja sebagai satpam memberikan kartu ATM miliknya kepada Asri untuk mengecek apakah gajinya telah masuk.

Namun, Asri disebut beberapa kali salah memasukkan PIN hingga kartu ATM tersebut terblokir. Persoalan kartu ATM itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Dalam persidangan terungkap, Owen mengambil sebilah pisau dan menikam leher Asri. Pisau tersebut bahkan disebut tertancap dan tidak dapat segera dicabut.

Asri kemudian terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Owen disebut menginjak bagian perut Asri beberapa kali, meskipun mengetahui perempuan itu sedang mengandung anaknya.

Yang terjadi setelahnya membuat kondisi Asri semakin sulit mendapatkan pertolongan. Dalam keadaan terluka, Asri menangis dan meminta pertolongan dari dalam kamar kos. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, pintu kamar justru dikunci dari luar.

Owen kemudian pergi membawa kunci kamar tersebut dan disebut membuangnya ke sebuah kali. Para penghuni kos yang mendengar tangisan dan teriakan Asri berusaha memberikan pertolongan. Namun, mereka tidak dapat masuk karena pintu dalam keadaan terkunci.

Pertolongan baru bisa dilakukan setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan dan membuka pintu kamar tersebut. Asri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Bayinya Lebih Dahulu Gugur

Selama menjalani perawatan, kondisi Asri terus memburuk. Ia juga mengalami keguguran. Bayi yang dikandungnya kemudian dimakamkan oleh keluarga.

Enam hari setelah peristiwa penikaman, tepatnya 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Asri akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke kampung halaman keluarga di Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Namun, kepulangan itu bukan sekadar membawa jenazah seorang anak. Keluarga juga harus kembali mengambil jenazah bayi Asri yang sebelumnya telah dimakamkan untuk kemudian disatukan dengan ibunya.

Bagi keluarga, perjalanan pulang tersebut menjadi rangkaian duka yang sulit dibayangkan, di mana seorang anak telah meninggal, sementara cucu yang bahkan belum sempat melihat dunia juga telah lebih dahulu pergi.

Wilvridus mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada persidangan dan kewenangan Majelis Hakim.

“Asri dan anak yang dikandungnya telah pergi dan tidak akan kembali lagi. Karena itu, kami akan terus mendampingi keluarga dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi keduanya melalui fakta, bukti, dan hukum,” ujarnya.

Owen sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dan/atau Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wilvridus menegaskan pihak keluarga menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi keluarga, kata dia, proses hukum bukan sekadar mencari hukuman. Ada kehilangan yang jauh lebih besar yang harus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

“Dua kehidupan telah pergi, tetapi keadilan tidak boleh ikut pergi bersamanya,” ungkap Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT (FP NTT) ini.

Kini, keluarga Asri hanya bisa menunggu proses persidangan berjalan hingga putusan. Dalam iman yang mereka pegang, kematian Asri dan anaknya diyakini bukan akhir dari kehidupan.

Namun, di tengah kehilangan itu, satu hal masih mereka perjuangkan, yakni agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Melampaui Cara Berpikir Hitam Putih dalam Kasus Febrie Adriansyah

Oleh: Defri Ngo

(Jurnalis & Founder PolisLab Institute)

Ada kebiasaan yang selalu berulang setiap kali muncul kasus korupsi. Kita tidak mulai dengan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, melainkan sibuk mencari siapa yang harus dijadikan pahlawan.

Yang satu dielu-elukan karena dianggap berani, yang lain dihujat karena dianggap menghalangi hukum. Padahal, dalam negara hukum, yang semestinya menang bukan Polri, bukan Kejaksaan, bukan pula TNI. Yang seharusnya menang hanyalah kebenaran.

Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memperlihatkan kecenderungan itu secara jelas. Perhatian publik seolah bergeser dari substansi dugaan korupsi menuju pertarungan persepsi antarlembaga.

Di titik inilah pertanyaannya muncul: apakah kita benar-benar sedang mengawal penegakan hukum, atau justru sedang menjadi suporter bagi institusi tertentu?

Pertarungan Simpati

Kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya bukan hanya menarik karena dugaan korupsi, tetapi pada bagaimana cara publik menanggapinya.

Dalam waktu singkat, perhatian masyarakat bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan persepsi antarlembaga penegak hukum. Seolah-olah, yang sedang dipertaruhkan bukan lagi pembuktian sebuah tindak pidana, melainkan reputasi institusi yang saling berhadapan.

Perhatian itu memuncak ketika Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar serta aset senilai kurang lebih Rp476 miliar, yang terdiri atas 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Namun, temuan fantastis itu justru tidak menjadi pusat perbincangan publik dalam waktu lama. Perhatian masyarakat segera bergeser ketika rumah pribadi Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diketahui mendapat pengamanan personel TNI.

Sejak saat itu, arah diskusi berubah. Di media sosial, kehadiran personel TNI dengan cepat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Bersamaan dengan itu, Polri dipuji sebagai institusi yang dinilai berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan.

Dalam hitungan hari, ruang publik membentuk dua kutub yang saling berhadapan, di mana lahir kritik terhadap TNI sekaligus apresiasi terhadap Polri.

Cara membaca perkara seperti itu tidak lahir dari ruang hampa. Perubahan simpati yang berlangsung begitu cepat menunjukkan bahwa penilaian publik sering kali lebih dipengaruhi oleh momentum daripada prinsip.

Arus informasi di media sosial, potongan video, komentar tokoh publik, hingga berbagai narasi yang beredar tanpa konteks yang utuh mempercepat proses tersebut. Akibatnya, perhatian masyarakat perlahan bergeser. Yang diperdebatkan bukan lagi bagaimana dugaan korupsi dibuktikan melalui mekanisme hukum, melainkan institusi mana yang layak mendapat tepuk tangan dan institusi mana yang pantas menerima kecaman.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kasus Febrie bukan hanya menguji integritas seorang pejabat atau profesionalisme aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan publik dalam memaknai penegakan hukum.

Ketika perhatian lebih banyak diarahkan pada siapa yang sedang mengusut dan siapa yang sedang diusut, substansi pemberantasan korupsi perlahan tersisih.

Padahal, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak pernah ditentukan oleh kemenangan citra Polri, Kejaksaan, atau TNI, melainkan oleh kemampuan seluruh institusi tersebut menegakkan hukum secara independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Cara Pandang Hitam Putih

Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, godaan terbesar publik adalah memilih kubu. Ketika Polri mengusut pejabat Kejaksaan, Polri dipuji. Ketika TNI muncul dalam rangkaian peristiwa yang sama, TNI dicurigai. Di sinilah bahaya cara berpikir hitam putih mulai terlihat.

Ketika penegakan hukum dipahami sebagai pertarungan antarlembaga, publik perlahan berubah dari pengawas menjadi pendukung salah satu pihak. Apresiasi kepada satu institusi berubah menjadi fanatisme, sementara kritik kepada institusi lain lahir sebelum seluruh fakta terungkap.

Cara pandang seperti itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beleid ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan hakim, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

Prinsip tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey dalam _Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885)_. Dicey menegaskan bahwa negara hukum hanya dapat berdiri apabila setiap orang maupun setiap lembaga tunduk pada hukum yang sama (equality before the law). Dengan demikian, identitas institusi tidak boleh menentukan cara masyarakat menilai suatu perkara.

Karena itu, mengapresiasi langkah Polri mengusut dugaan korupsi tentu merupakan hal yang wajar. Demikian pula, mempertanyakan dasar hukum pengamanan yang dilakukan TNI juga merupakan hak publik. Namun, keduanya tidak boleh berubah menjadi keberpihakan yang membuat masyarakat berhenti bersikap kritis.

Dalam negara hukum, yang layak didukung bukan Polri, Kejaksaan, ataupun TNI, melainkan proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Pelajaran Penting dari Kasus Febrie?

Jika ada pelajaran penting dari kasus Febrie Adriansyah, maka pelajaran itu bukan tentang siapa yang memenangkan pertarungan citra antarlembaga. Pelajaran yang jauh lebih penting adalah bahwa tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang boleh ditempatkan di luar pengawasan publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam _Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Edisi Kedua, 2024)_. Jimly menegaskan bahwa hubungan antarlembaga negara dibangun melalui mekanisme saling mengimbangi dan saling mengawasi (checks and balances). Karena itu, tidak ada institusi yang layak ditempatkan di luar pengawasan publik.

Gagasan serupa dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo dalam _Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (2009)_. Menurutnya, tujuan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada rivalitas antarlembaga, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar terkait apakah dugaan korupsi benar-benar diusut sampai tuntas dan apakah semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan kemenangan Polri atas Kejaksaan ataupun TNI. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi diproses secara independen tanpa pandang bulu. Sebab, yang dirugikan oleh korupsi bukan institusi-institusi tersebut, melainkan masyarakat yang kehilangan hak atas uang negara.

Peringatan Lord Acton pada 5 April 1887 bahwa _power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely_ tetap relevan di sini. Setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan. Karena itu, tugas publik bukan memilih kubu, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum menjalankan kewenangannya secara jujur, profesional, dan terbuka terhadap kritik.

Ketika perhatian masyarakat tetap tertuju pada substansi perkara, peluang menghadirkan keadilan akan jauh lebih besar. Sebaliknya, ketika energi publik habis untuk mengikuti rivalitas antar lembaga, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang berharap dugaan korupsi tenggelam di balik kebisingan. Yang paling dirugikan tetaplah rakyat!

Dua Bulan Berlalu, Kasus Kematian Jance Zebua Belum Terungkap, Desakan Keadilan Kian Menguat

JAKARTA, Bajopos.com | Duka masih menyelimuti keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun II, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.

Hampir dua bulan sejak siswi tersebut ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pembunuhan, kepastian hukum yang dinantikan keluarga belum juga terwujud.

Pada Sabtu (13/6/2026), sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan kepedulian masyarakat Kota Gunungsitoli mendatangi kediaman keluarga korban.

Kehadiran mereka tidak hanya sebagai bentuk belasungkawa, tetapi juga sebagai wujud solidaritas terhadap keluarga yang hingga kini masih berjuang mencari kejelasan atas kematian Jance.

Dalam suasana penuh haru, para aktivis menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban yang kembali dirundung duka setelah kakek Jance meninggal dunia.

Di tengah kesedihan yang berlapis, keluarga masih harus menghadapi ketidakpastian terkait proses hukum yang belum menunjukkan titik terang.

Selain memberikan dukungan moral, rombongan juga meninjau kondisi di lapangan dan menghimpun berbagai informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kepolisian Resor Nias bersama tim dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan, hingga pendokumentasian berbagai temuan yang dianggap relevan. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Koordinator rombongan, Yason Yonata Gea, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kami hadir untuk mendukung proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan benar-benar menemukan kebenaran materiil,” ujar Yason kepada media ini, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus memperoleh kepastian hukum yang jelas. Hal itu penting tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendesak kepolisian agar segera mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik peristiwa tragis ini. Jika terdapat kendala dalam proses penyelidikan, masyarakat juga berharap ada penjelasan terbuka melalui konferensi pers agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegasnya.

Desakan Publik Makin Kuat

Memasuki bulan kedua sejak kematian Jance Zebua, desakan agar kasus tersebut segera dituntaskan terus menguat dari berbagai kalangan.

Belum adanya penetapan tersangka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan hingga praktisi hukum, turut menyuarakan tuntutan agar kasus itu segera diungkap secara terang-benderang.

Berbagai bentuk dukungan diberikan, mulai dari pendampingan hukum kepada keluarga korban hingga aksi demonstrasi yang digelar di daerah maupun di tingkat nasional, termasuk di Mapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri.

Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Faedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Fae Sarumaha, menilai lambannya pengungkapan kasus telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta memperpanjang penderitaan keluarga korban.

“Kami meminta penyidik bekerja secara serius, profesional, dan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk mengungkap siapa pelaku di balik kematian Jance Zebua. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Fae Sarumaha, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, proses pengungkapan perkara tidak boleh berjalan tanpa arah yang jelas. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi perkara yang mengendap tanpa kejelasan. Pelaku tidak seharusnya bebas berkeliaran dan menjalani kehidupan secara normal sementara keluarga korban masih hidup dalam duka dan ketidakpastian. Bagi kami, keadilan yang terlambat pada hakikatnya adalah ketidakadilan itu sendiri,” katanya.

Keluarga Hanya Menuntut Keadilan

Harapan yang sama juga disampaikan keluarga korban. Ayah almarhumah Jance Zebua mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan yang terus mengalir sejak peristiwa tersebut terjadi.

“Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada keluarga kami. Di tengah kesedihan karena kehilangan anak kami dan belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi, kehadiran Bapak dan Ibu menjadi kekuatan bagi kami,” ungkapnya.

Namun di balik ucapan terima kasih itu, tersimpan harapan sederhana yang hingga kini belum terpenuhi.

“Kami hanya meminta satu hal, yaitu keadilan. Kami tidak ingin anak kami pergi untuk selamanya tanpa mengetahui kebenaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkembangan terbaru penyelidikan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Bagi keluarga Jance Zebua, waktu yang terus berjalan belum mampu menghapus rasa kehilangan.

Yang mereka nantikan bukan sekadar perkembangan penyelidikan, melainkan jawaban atas satu pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas kematian putri mereka.

Selama pertanyaan itu belum terjawab, perjuangan mencari keadilan bagi Jance Zebua diyakini akan terus berlanjut.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo | Editor : Faidin