Sen. Mei 25th, 2026

kasus pembunuhan

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan dengan Anak Pelaku Segera Disidangkan

SIKKA, Bajopos.com | Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak berinisial FRG telah lengkap atau P-21. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pelaksanaan Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial STN, sembari mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa melakukan penelitian berkas secara mendalam. Awalnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. Namun setelah proses kajian, jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan.

Adapun sangkaan pasal yang kini diterapkan antara lain Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf e dan Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kejaksaan juga mengakui adanya dinamika teknis selama proses penanganan perkara, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah dan kakek dari anak pelaku. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka membuka ruang masukan dari berbagai pihak, baik keluarga korban maupun kalangan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian di persidangan.

Pada Senin (20/4/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan anak pelaku dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, anak pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani.

“Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani,” demikian pesan Jaksa Agung yang turut disampaikan dalam rilis tersebut.

Kejari Sikka juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

Reporter : Faidin

Kapolres Alor Tegaskan Kematian di Lautingara Akibat Tindak Pidana, Bukan Tawuran

KALABAHI, BAJOPOST.COM – Rabu, 18 Maret 2026 – Kepolisian Resor Alor memastikan bahwa kasus kematian M.H.K. alias H. yang terjadi di wilayah Lautingara, Kecamatan Teluk Mutiara, merupakan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut, bukan akibat tawuran antar kelompok seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Alor, Rabu (18/03/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam IPDA Samsul Bahri D.A.

“Kami pastikan bahwa peristiwa ini bukan tawuran, melainkan penganiayaan yang berujung kematian,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang terjadi pada Kamis malam sebelumnya di wilayah Lipa. Meski sempat dilerai warga, konflik tersebut ternyata menyisakan dendam.

Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun nyawanya tidak tertolong meskipun telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap seorang saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa satu pelapor dan lima orang saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Setelah buron selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun. Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, keluarga tersangka, dan aparat setempat,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif sementara diduga karena dendam lama, mengingat korban dan tersangka sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Jurnalis : Nursan

Tim Buser Polres Sikka Ringkus Dua Orang Terkait Kematian Siswa SMP di Lokasi Berbeda

SIKKA, Bajopos.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sikka bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus kematian S.T.N, siswa SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Kali Watuwogat, Desa Rubit.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Jumat (20/2/2026). Setelah dilakukan pencarian selama empat hari, jasad korban ditemukan warga di aliran sungai tersebut pada Senin (23/2/2026) siang.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan koordinasi dengan tim medis RSUD Tc. Hillers Maumere, korban diduga kuat mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia.

“Dugaan awalnya seperti itu (dibunuh,red). Kami terus mendalami bukti-bukti di lapangan,” ujar Kaur Bin Ops Reserse Kriminal Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasa, dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Diringkus di Dua Lokasi

Dilansir dari Tajukntt.id bahwa dalam pengembangan penyelidikan, Tim Buser Polres Sikka mengamankan SG (40) di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Sementara FGR yang diperkirakan berusia 16 tahun diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.

Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, membenarkan bahwa keduanya merupakan warga Kampung Woloklereng, Desa Rubit. FGR diketahui merupakan siswa kelas IX SMP MBC Ohe atau kakak kelas korban.

“Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Polikarpus saat ditemui di Polsek Kewapante, Rabu (25/2/2026) sore.

Kasie Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, mengatakan pihaknya telah mengamankan SG yang diduga mengetahui kasus tersebut dan masih menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih diperiksa tetapi faktanya kita sudah mengamankan satu orang yang mengetahui kasus tersebut,” ujarnya pada Selasa (24/2).

Terkait detail penanganan terhadap FGR, IPDA Leonardus Tunga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal dan belum ada keterangan tambahan dari Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Fn)