Rab. Sep 23rd, 2026

kasus pembunuhan

Oswaldus  Dituntut 14 Tahun, Keluarga Sabina Minta Hakim Melihat Perkara Secara Utuh, Termasuk Kematian Bayi yang Dikandung

JAKARTA, Bajopos.com | Perkara pembunuhan Sabina Veronika Bupu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Oswaldus Lalu Gona alias Owen dengan pidana penjara 14 tahun.

Tuntutan tersebut tercantum dalam surat tuntutan pidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap Oswaldus dalam perkara Nomor 653/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt.

Di sisi lain, keluarga korban meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk kematian bayi yang dikandung Sabina dalam rangkaian kekerasan yang sama.

Melalui kuasa hukum dari Wilvridus Watu dan Partners Law Firm, keluarga meminta seluruh rangkaian kekerasan, kondisi korban yang sedang hamil, kematian bayi yang dikandungnya, hingga sikap terdakwa setelah kejadian turut dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.

Permohonan itu disampaikan melalui surat tertanggal 10 September 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. majelis hakim pemeriksa perkara. Dalam surat tersebut, keluarga secara tegas meminta perkara dilihat secara menyeluruh.

“Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan, akibat yang ditimbulkan terhadap Korban dan keluarganya, serta keadaan-keadaan yang memberatkan Terdakwa,” tulis surat tersebut sebagaimana diterima, Selasa (22/9/2026)

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Oswaldus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perampasan nyawa orang lain. Jaksa mendasarkan tuntutannya antara lain pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum, serta barang bukti berupa sebilah pisau dapur.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Oswaldus dinilai “meresahkan masyarakat” dan “tergolong sadis”. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut Oswaldus dengan pidana penjara selama 14 tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana tersebut.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi kepada orang tua atau ahli waris Sabina sebesar Rp248.996.000.
Apabila ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.

Jika hasilnya tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dilelang, ganti rugi yang tidak dibayar tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tanggapan Keluarga Korban

Keluarga Sabina memiliki sudut pandang lain mengenai akibat dari peristiwa tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada majelis hakim, keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan perkara tidak semestinya dipandang hanya dari kematian Sabina pada 26 Maret 2026.

Sebab, menurut surat tersebut, ketika kekerasan terjadi Sabina sedang mengandung sekitar enam bulan. Bayi yang dikandungnya kemudian mengalami keguguran dan meninggal pada 25 Maret 2026.

“Dengan demikian, terdapat dua kehidupan yang berakhir dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama, yakni Almarhumah Sabina Veronika Bupu alias Asri dan bayi yang dikandungnya bernama Leonardus Melo,” bunyi surat permohonan itu.

Keluarga juga menyebut kehamilan Sabina diketahui oleh terdakwa. Dalam persidangan pada 7 September 2026, Oswaldus disebut mengakui bahwa bayi yang dikandung Sabina merupakan anaknya.

Fakta tersebut kemudian dihubungkan keluarga dengan rangkaian kekerasan yang terjadi, termasuk tindakan terdakwa menginjak bagian perut Sabina setelah korban terjatuh.

Dalam permohonannya, keluarga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah terungkap selama persidangan.

Mereka juga menyoroti tindakan terdakwa setelah kekerasan terjadi. Menurut keluarga, Oswaldus tidak segera memberikan pertolongan. Sabina justru ditinggalkan dalam keadaan terluka, dengan pisau masih tertancap di lehernya, sementara kamar dikunci dari luar.

Keluarga menyebut kunci kamar kemudian dibawa dan dibuang ke kali. Sabina baru dapat dievakuasi setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan.

“Dua nyawa telah hilang dalam satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dikembalikan oleh penyesalan apa pun,” tulis surat permohonan tersebut.

Selain meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh akibat peristiwa, keluarga juga mengajukan restitusi sebesar Rp248.996.000.

Jumlah tersebut mencakup sejumlah kerugian materiil yang harus ditanggung keluarga, antara lain biaya rumah sakit, rumah duka, peti jenazah, pengangkutan jenazah ke kampung halaman, serta kebutuhan adat dan pemakaman.

Namun, keluarga menegaskan restitusi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberi nilai pada kehidupan Sabina maupun bayi yang dikandungnya, melainkan “bentuk pemulihan atas sebagian beban yang timbul akibat peristiwa pidana yang telah terjadi.”

Dalam permohonannya, keluarga juga menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.

Mereka menyatakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan maupun dalam menentukan berat-ringannya pidana.

Namun, keluarga meminta seluruh keadaan tersebut tidak dipisahkan satu sama lain.

“Para Pemohon memohon agar seluruh keadaan tersebut dipertimbangkan secara utuh, karena keadilan tidak hanya menilai perbuatan pada saat dilakukan, tetapi juga akibat yang ditimbulkannya terhadap korban, keluarga korban, dan kehidupan yang telah hilang dan tidak mungkin dikembalikan.”

Kronologi Kekerasan

Sebelumnya, seperti informasi yang beredar luas, peristiwa pembunuhan terhadap Sabina terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan uraian tuntutan, Oswaldus dan Sabina sebelumnya merupakan pasangan dan tinggal bersama. Keduanya juga disebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Kehamilan Sabina diketahui pada Januari 2026 melalui tes kehamilan.

Perselisihan kemudian terjadi pada Maret 2026. Dalam uraian tuntutan, terdakwa disebut marah setelah Sabina tidak mau makan dan mengurung diri di kamar mandi.

Oswaldus kemudian mengambil pisau dari dapur dan membawanya ke depan kamar mandi. Ketika Sabina membuka pintu, terdakwa menusukkan pisau ke arah leher korban dan terus menekannya hingga Sabina terjatuh.

Setelah korban jatuh, terdakwa disebut menginjak kepala Sabina sebanyak lima kali. Ia kemudian menginjak perut korban yang sedang mengandung sebanyak dua kali.

Sabina lalu ditinggalkan dalam keadaan terluka, dengan pisau masih tertancap di leher. Kamar kemudian dikunci dari luar.

Keterangan saksi Achmad Niftahul Fauzi dan Vogi Julianti yang tercantum dalam tuntutan menggambarkan kondisi korban masih berada di atas kasur dengan luka pada leher dan mengeluarkan banyak darah. Pisau disebut masih menancap di lehernya.

Sabina kemudian dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan. Ia sempat menjalani perawatan selama sekitar lima hari sebelum akhirnya meninggal pada 26 Maret 2026.

Hasil visum et repertum mencatat luka terbuka pada bagian leher, luka pada tangan, serta sejumlah temuan lain akibat kekerasan dengan benda tajam dan tumpul. Pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil positif kehamilan.

Sehari sebelumnya, 25 Maret 2026, bayi yang dikandung Sabina mengalami keguguran dan meninggal dunia. Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Editor : Redaksi

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan dengan Anak Pelaku Segera Disidangkan

SIKKA, Bajopos.com | Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak berinisial FRG telah lengkap atau P-21. Proses hukum kini memasuki tahap lanjutan dengan pelaksanaan Tahap II dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media ini, Senin (20/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial STN, sembari mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa melakukan penelitian berkas secara mendalam. Awalnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kekerasan dan perlindungan anak. Namun setelah proses kajian, jaksa menilai perlu adanya penambahan pasal terkait pembunuhan.

Adapun sangkaan pasal yang kini diterapkan antara lain Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf e dan Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Kejaksaan juga mengakui adanya dinamika teknis selama proses penanganan perkara, khususnya dalam penyamaan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, Kejaksaan menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, jaksa juga telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ayah dan kakek dari anak pelaku. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap pra-penuntutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka membuka ruang masukan dari berbagai pihak, baik keluarga korban maupun kalangan akademisi. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses pembuktian di persidangan.

Pada Senin (20/4/2026), telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan anak pelaku dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, anak pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani.

“Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani,” demikian pesan Jaksa Agung yang turut disampaikan dalam rilis tersebut.

Kejari Sikka juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan.

Reporter : Faidin

Kapolres Alor Tegaskan Kematian di Lautingara Akibat Tindak Pidana, Bukan Tawuran

KALABAHI, BAJOPOST.COM – Rabu, 18 Maret 2026 – Kepolisian Resor Alor memastikan bahwa kasus kematian M.H.K. alias H. yang terjadi di wilayah Lautingara, Kecamatan Teluk Mutiara, merupakan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut, bukan akibat tawuran antar kelompok seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Alor, Rabu (18/03/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam IPDA Samsul Bahri D.A.

“Kami pastikan bahwa peristiwa ini bukan tawuran, melainkan penganiayaan yang berujung kematian,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang terjadi pada Kamis malam sebelumnya di wilayah Lipa. Meski sempat dilerai warga, konflik tersebut ternyata menyisakan dendam.

Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun nyawanya tidak tertolong meskipun telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap seorang saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa satu pelapor dan lima orang saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Setelah buron selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun. Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, keluarga tersangka, dan aparat setempat,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif sementara diduga karena dendam lama, mengingat korban dan tersangka sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Jurnalis : Nursan

Tim Buser Polres Sikka Ringkus Dua Orang Terkait Kematian Siswa SMP di Lokasi Berbeda

SIKKA, Bajopos.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sikka bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus kematian S.T.N, siswa SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Kali Watuwogat, Desa Rubit.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Jumat (20/2/2026). Setelah dilakukan pencarian selama empat hari, jasad korban ditemukan warga di aliran sungai tersebut pada Senin (23/2/2026) siang.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan koordinasi dengan tim medis RSUD Tc. Hillers Maumere, korban diduga kuat mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia.

“Dugaan awalnya seperti itu (dibunuh,red). Kami terus mendalami bukti-bukti di lapangan,” ujar Kaur Bin Ops Reserse Kriminal Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasa, dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Diringkus di Dua Lokasi

Dilansir dari Tajukntt.id bahwa dalam pengembangan penyelidikan, Tim Buser Polres Sikka mengamankan SG (40) di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Sementara FGR yang diperkirakan berusia 16 tahun diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.

Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, membenarkan bahwa keduanya merupakan warga Kampung Woloklereng, Desa Rubit. FGR diketahui merupakan siswa kelas IX SMP MBC Ohe atau kakak kelas korban.

“Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Polikarpus saat ditemui di Polsek Kewapante, Rabu (25/2/2026) sore.

Kasie Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, mengatakan pihaknya telah mengamankan SG yang diduga mengetahui kasus tersebut dan masih menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih diperiksa tetapi faktanya kita sudah mengamankan satu orang yang mengetahui kasus tersebut,” ujarnya pada Selasa (24/2).

Terkait detail penanganan terhadap FGR, IPDA Leonardus Tunga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal dan belum ada keterangan tambahan dari Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Fn)