Kam. Sep 24th, 2026

Dinas Sosial Sikka

Bola Panas BLT Desa Permaan: DPMD Sikka Lempar Kewenangan ke Desa

SIKKA, Bajopos.com | Polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini memasuki babak yang semakin panas.

Setelah rentetan pemberitaan Bajopos.com mengungkap dugaan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat, termasuk warga yang hidup sebatang kara, lansia lumpuh, hingga penghuni rumah tidak layak huni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka akhirnya buka suara.

Namun, alih-alih memberikan pembelaan terhadap proses penyaluran BLT yang dipersoalkan warga, Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, SP, justru menegaskan bahwa seluruh penentuan penerima BLT Desa merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan pernyataan itu, sorotan publik yang sebelumnya mengarah ke berbagai pihak kini semakin terkonsentrasi ke Desa Permaan.

Sebab jika benar seluruh keputusan lahir dari Musyawarah Desa, maka forum itulah yang harus menjelaskan mengapa sejumlah lansia yang selama ini hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan munculnya nama-nama penerima baru yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik.

“Penerima bantuan BLT itu melalui APB Desa. Karena melalui APB Desa itu, penentuannya melalui Musyawarah Desa,” tegas Ferdinandus saat diwawancarai Bajopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat media ini mengonfirmasi berbagai temuan lapangan yang berkembang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Mulai dari Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah reyot yang nyaris roboh, hingga Ibu Caddiane alias Caddi yang mengalami kelumpuhan dan hidup menumpang di rumah anaknya.

Nama mereka disebut pernah menerima BLT Desa, namun kemudian hilang dari daftar penerima.

Tidak hanya mereka. Sebelumnya warga juga menyebut nama Ibu Saji dan Ibu Nuarsi yang sama-sama berstatus lansia dan disebut mengalami nasib serupa.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana namun mendasar.

Bagaimana mungkin warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan kehilangan bantuan, sementara di saat bersamaan muncul penerima lain yang oleh warga dinilai memiliki kehidupan ekonomi lebih baik?

“Itu Urusan Musyawarah Desa”

Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi penerima bantuan dengan realitas di lapangan, Ferdinandus tidak membantah ataupun membenarkan.

Namun ia berkali-kali menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tingkat desa.

“Nah, ini kembali ke Musyawarah Desa. Urusannya ada di Musyawarah Desa,” katanya.

Bahkan ketika ditanya mengenai dugaan adanya penerima bantuan yang memiliki rumah permanen berlantaikan keramik dan dianggap lebih mampu dibanding para lansia yang dicoret dari daftar penerima, jawabannya tetap sama.

“Kalau memang tidak ada kesesuaian, coba dikonfirmasikan kembali ke desa karena kewenangan sepenuhnya ada di desa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah kabupaten tidak menentukan nama-nama penerima BLT Desa.

Artinya, jika terdapat warga yang dinilai lebih layak namun tidak menerima bantuan, atau sebaliknya terdapat warga yang dianggap kurang layak tetapi justru menerima bantuan, maka keputusan tersebut berasal dari hasil Musyawarah Desa.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Jawaban DPMD justru melahirkan pertanyaan baru yang semakin tajam.

Siapa yang mengusulkan pencoretan nama para lansia tersebut?

Apa alasan seorang janda yang tinggal sendirian di rumah hampir roboh tidak lagi masuk daftar penerima?

Apa dasar pencoretan seorang lansia lumpuh yang hidup bergantung kepada anaknya?

Dan bagaimana proses musyawarah memutuskan bahwa warga lain lebih layak menerima bantuan dibanding mereka?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban resmi.

Yang muncul justru fakta bahwa DPMD belum pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.

“Selama ini kan kita belum dapat informasi,” kata Ferdinandus.

Padahal polemik ini telah menjadi pembahasan luas di tengah masyarakat Desa Permaan dan telah berulang kali disuarakan melalui pemberitaan media.

DPMD Siap Minta Klarifikasi

Meski mengembalikan kewenangan kepada desa, DPMD memastikan akan meminta penjelasan dari Pemerintah Desa Permaan.

“Kita akan minta klarifikasi dari pemerintah desa. Karena kewenangan itu ada di desa,” ujar Ferdinandus.

Saat ditanya kapan klarifikasi tersebut dilakukan, ia menjawab singkat.

“Ya secepatnya kita minta konfirmasi.”

Langkah itu dinilai penting mengingat polemik yang berkembang bukan lagi sekadar soal data administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Terlebih BLT Desa merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu warga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2.

Dalam wawancara tersebut, Ferdinandus sendiri menegaskan bahwa bantuan tersebut seharusnya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kita berharap alokasi BLT ini benar-benar menyentuh masyarakat kita yang berada di Desil 1 dan 2. Yang benar-benar miskin ekstrem,” tegasnya.

Menunggu Keberanian Desa Menjawab

Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan DPMD, satu fakta tidak terbantahkan.

Pemerintah kabupaten telah menegaskan bahwa penentuan penerima BLT merupakan hasil Musyawarah Desa.

Dengan demikian, bola panas yang selama ini bergulir kini berhenti di satu titik: Desa Permaan.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai alasan pencoretan sejumlah lansia dari daftar penerima manfaat.

Masyarakat juga menunggu jawaban atas dugaan masuknya nama-nama yang dinilai lebih mampu secara ekonomi dibanding para lansia yang kehilangan bantuan.

Karena pada akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar soal angka dalam APB Desa.

Di balik daftar penerima itu ada seorang janda yang bertahan hidup dari menjual siput, ada lansia yang hidup dalam rumah reyot yang hampir tumbang, ada pula warga lumpuh yang bergantung pada belas kasih keluarganya.

Dan ketika mereka tidak lagi menerima bantuan, sementara warga lain yang dianggap lebih mampu justru masuk dalam daftar penerima, maka masyarakat berhak bertanya: keputusan Musyawarah Desa seperti apa yang melahirkan kondisi tersebut?

Reporter : Faidin

Usai Viral, Data Lansia Soal BLT di Desa Permaan di Minta Pihak Dinas PMD Untuk di Cek ke Dinsos

SIKKA, Bajopos.com | Sorotan publik terhadap dugaan ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, mulai memunculkan respons.

Setelah rangkaian pemberitaan Bajopos.com mengenai nasib sejumlah lansia yang disebut terhapus dari daftar penerima bantuan viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat, muncul komunikasi yang mengindikasikan adanya upaya penelusuran terhadap data para lansia tersebut.

Media ini menerima pesan WhatsApp dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka yang mengatakan akan melakukan pengecekan data langsung.

Dalam pesan tersebut, pihak Dinas PMD meminta data lansia yang sebelumnya diberitakan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut pada dinas terkait yaitu Dinas Sosial.

“Malam. Bisa minta data-data mama janda ini ka, kami mau cek di Dinas Sosial, apakah yang bersangkutan sudah menerima bantuan sosial lainnya atau tidak?,” demikian bunyi pesan WhatsApp yang diterima wartawan Bajopos.com.

Permintaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai Ibu Mura, seorang janda lansia yang hidup seorang diri di rumah yang nyaris roboh dan disebut tidak lagi menerima BLT Desa.

Belakangan, informasi yang dihimpun media ini juga menyebut bahwa tidak hanya Ibu Mura yang mengalami pencoretan dari daftar penerima bantuan.

Sejumlah lansia lainnya seperti Ibu Saji, Ibu Nuarsi, hingga Ibu Caddiane alias Ibu Caddi yang mengalami kelumpuhan dan tinggal menumpang di rumah anaknya juga disebut bernasib serupa.

Munculnya komunikasi tersebut memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan ketepatan sasaran bantuan sosial di Desa Permaan.

Pasalnya, sejak awal warga mendesak agar dilakukan verifikasi langsung terhadap kondisi penerima bantuan di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administrasi yang dibahas dalam forum-forum pertemuan.

Seorang sumber sebelumnya bahkan menantang instansi terkait untuk turun langsung melihat kondisi rumah para penerima bantuan.

“Kalau orang dari dinas turun langsung ke rumah masing-masing penerima bantuan, saya yakin mereka akan kaget melihat kenyataannya,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, banyak warga yang hidup dalam keterbatasan justru kehilangan bantuan, sementara sejumlah penerima lainnya dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah permintaan data yang disampaikan kepada wartawan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk pengecekan resmi oleh instansi terkait.

Wartawan Bajopos.com telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pengirim pesan guna mengetahui hasil penelusuran yang dimaksud.

Namun hingga Selasa (23/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun kepastian mengenai hasil pengecekan tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan masyarakat masih menggantung.

Apakah para lansia yang terhapus dari daftar BLT Desa ternyata telah menerima bantuan sosial lain? Jika tidak, apa dasar pencoretan nama mereka dari daftar penerima manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat sebagian besar warga yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan kelompok rentan, mulai dari janda lansia yang hidup sendiri, warga lanjut usia dengan keterbatasan ekonomi, hingga penyandang disabilitas.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berhenti sebatas perbincangan di media sosial, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan yang objektif dan transparan.

Sebab bagi warga Desa Permaan, persoalan bantuan sosial bukan hanya soal data dan administrasi, melainkan menyangkut nasib orang-orang yang selama ini hidup dalam keterbatasan dan sangat bergantung pada kehadiran negara melalui program perlindungan sosial.

Bajopos.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Permaan, Dinas PMD, Dinas Sosial maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

Reporter : Faidin

Kasus Bunuh diri di Sikka, Psikiater Ingatkan: Tanpa Sistem, Tragedi Bunuh Diri Akan Terus Terjadi

SIKKA, Bajopos.com | Rentetan kasus bunuh diri yang terus terjadi di Kabupaten Sikka kini kian mengarah pada kondisi darurat yang serius dan sistemik.

Dalam kurun waktu singkat, korban demi korban berjatuhan—bahkan menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan tenaga pendidik—tanpa terlihat adanya langkah penanganan yang terukur dan menyeluruh dari pemerintah daerah.

Sorotan tajam datang dari dr. Petrus Agustinus Seda Sega, MM, Sp.KJ, psikiater RSUD Tc. Hillers Maumere.

Ia menegaskan bahwa maraknya kasus ini bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan akibat dari sistem penanganan kesehatan jiwa yang tidak berjalan.

“Kalau sistemnya tidak jalan, akan terus terjadi,” tegasnya.

Suguhi 4 Pilar Solusi

Menurutnya, ada empat pilar utama yang seharusnya dijalankan secara terintegrasi, namun hingga kini belum terlihat optimal di lapangan.

Pertama, promotif, yakni edukasi masif kepada masyarakat tentang kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. Ini mencakup upaya menghapus stigma, melakukan screening, serta memberikan pemahaman luas kepada publik.

Peran ini seharusnya melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, puskesmas, pendamping desa, hingga LSM.

Kedua, preventif, yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, korban kekerasan, hingga masyarakat dengan tekanan ekonomi.

Langkah ini menuntut adanya screening rutin, sistem rujukan yang jelas, serta penguatan lingkungan sosial sebagai support system.

Ketiga, kuratif, yaitu penanganan medis terhadap individu yang sudah mengalami gangguan kesehatan jiwa atau berisiko tinggi melakukan bunuh diri.

Ini menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, termasuk dokter, psikolog, dan psikiater.

Keempat, rehabilitatif, yakni memastikan pasien yang telah menjalani pengobatan bisa kembali berfungsi di masyarakat secara produktif.

Namun realitas di Sikka menunjukkan bahwa keempat sistem ini belum berjalan efektif.

“Sistem sudah ada tetapi belum jalan,” terangnya.

Pola Berulang dalam Hitungan Jam

Dalam waktu kurang dari 36 jam, dua kasus bunuh diri terjadi secara beruntun di wilayah ini.

Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, ketika seorang pria berinisial YF (39), buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia akibat dugaan gantung diri di rumahnya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante.

Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah tragedi yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial HKN (13), yang ditemukan tewas tergantung di pohon pala di Desa Kajowair pada Rabu dini hari, 29 April 2026 pukul 00.25 WITA.

Selisih waktu yang sangat singkat ini memperlihatkan pola berulang yang mengkhawatirkan. Dalam hitungan jam, dua nyawa melayang dengan cara yang sama.

Dunia Pendidikan Ikut Terdampak

Yang lebih memprihatinkan, kasus bunuh diri di Sikka tidak hanya menimpa masyarakat umum, tetapi juga telah menyasar dunia pendidikan.

Sebelumnya, pada Minggu, 12 April 2026, seorang guru berinisial Y.A (34) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae.

Korban diketahui baru saja tiba dari Kupang beberapa jam sebelumnya. Ia merupakan guru PPPK di SMP Nuba Arat dan tinggal seorang diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tubuh masih hangat, nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi yang melibatkan tenaga pendidik—pilar utama dalam pembangunan generasi muda.

Sementara itu, kasus yang menimpa pelajar berusia 13 tahun menjadi alarm keras bahwa anak-anak sekolah kini masuk dalam kategori paling rentan, sebagaimana ditegaskan oleh psikiater.

Kritik Keras untuk Pemerintah

Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani krisis ini. Banyak yang menilai bahwa respons yang ada masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

“Sekarang seperti sudah jadi hal biasa. Padahal ini darurat,” ungkap seorang warga.

Padahal, jika merujuk pada konsep yang disampaikan tenaga ahli, penanganan kesehatan mental membutuhkan kerja lintas sektor yang terstruktur—bukan sekadar respons setelah kejadian.

Mulai dari edukasi di sekolah, penguatan layanan konseling, keterlibatan aktif pemerintah desa, hingga penyediaan akses layanan kesehatan jiwa yang mudah dijangkau, semuanya menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.

Darurat yang Tak Bisa Diabaikan

Melihat pola yang terus berulang, korban yang semakin beragam—dari pelajar hingga guru—serta jeda waktu antar kejadian yang kian sempit, situasi di Kabupaten Sikka tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian sporadis.

Ini adalah krisis nyata. Tanpa langkah konkret, terukur, dan menyeluruh dari pemerintah daerah, tragedi serupa bukan hanya akan terus terjadi, tetapi berpotensi meningkat dalam intensitas dan skala.

Pertanyaannya kini bukan lagi persoalan apakah ini darurat—melainkan seberapa cepat pemerintah bertindak sebelum lebih banyak nyawa melayang.

Reporter : Faidin