Rab. Sep 23rd, 2026

Dedi Mulyadi

Kemen-HAM RI Gandeng Pemprov Jabar Kawal Kasus TPPO Sikka, Desak Penutupan Pub Bermasalah

CIANJUR, Bajopos.com | Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan korban asal Provinsi Jawa Barat dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dikutip dari pemberitaan IndonesiaSatu.co edisi 2 Februari 2026, langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kemen-HAM RI ke Provinsi Jawa Barat pada Jumat (1/5/2026).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban TPPO berjalan maksimal.

Tim Kemen-HAM RI yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Gabriel Goa, Tenaga Ahli Bidang Pelayanan HAM Wempi Wale, Analis Pengaduan Masyarakat Marlan Parakasa, serta Anggota Pelayanan Pengaduan Hendra.

Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Barat diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang juga Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, didampingi Anjar Yusdinar, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Utama Puspita Dewa, Kepala UPTD PPA Jabar, serta perwakilan Kanwil Kemen-Ham Jawa Barat.

Gabriel Goa menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kunjungan ini sebagai ruang sinergi dan kolaborasi bersama Pemprov Jabar untuk memastikan pemenuhan HAM korban TPPO di Sikka. Ini bukti nyata keseriusan Pemerintah Jawa Barat dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Gabriel.

Lebih lanjut, Gabriel menekankan bahwa Kemen-HAM bersama Pemprov Jabar berkomitmen mengawal proses hukum kasus TPPO di Sikka hingga berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, program reintegrasi bagi para korban juga menjadi prioritas, termasuk pemulihan sosial, pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi.

Dalam upaya memastikan keadilan hukum, Kemen-HAM mendorong penguatan jejaring Anti-TPPO di Sikka, NTT hingga tingkat nasional, termasuk kolaborasi dengan media untuk mengawal proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Tak hanya itu, Kemen-HAM juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Gabriel menyebut, Bupati Sikka bersama seluruh pemangku kepentingan diminta segera menertibkan izin usaha tempat hiburan malam (PUB) yang diduga menjadi celah praktik TPPO.

Ia bahkan secara tegas meminta penutupan Eltras Pub apabila telah mengantongi putusan hukum tetap.

Selain itu, sebanyak 34 tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis terhadap seluruh pekerjanya sebagai bagian dari perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, Kemen-HAM menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan “NTT Zero TPPO”. Untuk itu, Polda NTT didorong segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh PUB di wilayah NTT, dimulai dari Kabupaten Sikka.

Langkah ini dinilai penting guna membongkar praktik TPPO terselubung yang berpotensi masih terjadi di balik aktivitas tempat hiburan malam.

Penulis : Dien

KDM Siapkan 200 Pengacara dan Ratusan Juta Uang, “Saya Bikin Moratorium”

SIKKA, Bajopos.com – Selain menyiapkan 200 pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga Jawa Barat yang bekerja di luar daerah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang kerap di sapa KDM ini juga menyatakan kesanggupannya membayar kasbon 12 warga Jawa Barat yang bekerja di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasbon tersebut diduga menjadi salah satu polemik utama yang dialami warganya sebelum akhirnya Gubernur yang sering ngonten ini turun langsung menjemput dan memulangkan kedua belas warganya yang sebelumnya bekerja di Eltras Pub dan Karaoke.

Meski sebelumnya kedatangan gubernur yang familiar dengan kontennya ini disebut-sebut hanya dalam agenda silaturahmi ke Kota Maumere yang alih-alih akhirnya justru melakukan penjemputan 12 ladies asal Jawa Barat di selter TRuK-F Maumere, Senin 23 Februari 2026 hingga memulangkan kembali ke Kampung halaman di Jawa Barat.

Kang Dedy juga sapaannya, menegaskan, kesediaannya untuk membayar kasbon itu tetap dengan catatan persoalan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan harus diperjelas lebih dahulu.

“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum. Kalau memang persoalan pembayaran itu ditimbulkan, saya bayarkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan utang tidak bisa dilihat sepihak. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji dan kewajiban lain dari perusahaan, telah dipenuhi sebelum para pekerja dibebani kewajiban melunasi kasbon.

Disisi lain, KDM juga mengumumkan kebijakan moratorium bagi seluruh warga Jawa Barat yang bekerja di luar daerah. Melalui kebijakan tersebut, setiap warga yang bekerja di luar provinsi wajib mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.

“Saya bikin moratorium untuk seluruh warga Jabar yang kerja di luar, jenis apa pun profesinya, nanti harus ada pendampingan hukum dan perlindungan hukum. Tim hukumnya saya punya 200 pengacara yang nanti bekerja mendampingi mereka, memonitor mereka karena mereka harus lapor apa yang dialami,” jelasnya.

Sebanyak 200 pengacara telah disiapkan untuk mendampingi dan memonitor warga Jawa Barat yang menghadapi persoalan hukum di luar daerah.

Meski kedua belas warga tersebut telah dipulangkan dalam kondisi sehat, Dedi menegaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang tengah ditangani penyidik tetap berjalan.(Fn)

Kang Dedy Siap Tanggung Ratusan Juta, Ini Syaratnya

SIKKA, Bajopos.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM juga sapaan familiar nya Kang Dedy menyatakan kesiapannya untuk membayar utang atau kasbon 12 pekerja perempuan di Eltras Pub dan Karaoke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dengan catatan persoalan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan harus lebih dulu diperjelas.

Pernyataan itu disampaikan KDM saat menjemput para warganya di selter TRuK-F Maumere, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, sebelum mengambil langkah pembayaran, perlu dipastikan lebih dahulu penyebab munculnya utang tersebut.

“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Sebelum mereka membayar utangnya, apa kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau belum. Kalau memang persoalan pembayaran itu ditimbulkan, saya bayarkan,” ujarnya.

Kasbon 12 pekerja yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah menjadi salah satu polemik utama dalam kasus ini. Kuasa hukum pihak Eltras Pub menyebut, dari 13 LC yang sebelumnya ditampung di selter TRuK-F, 12 orang memiliki kasbon, sementara satu orang tidak.

Namun bagi KDM, persoalan utang tidak bisa dilihat sepihak. Ia menekankan pentingnya memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji, telah dipenuhi oleh perusahaan sebelum mereka dibebani kewajiban melunasi kasbon.

Sementara itu, pihak Eltras Pub melalui kuasa hukumnya menyatakan masih terdapat kewajiban pembayaran gaji selama 20 hari kerja kepada 13 pekerja dengan total Rp 19.560.000. Mereka juga mengaku telah mengambil langkah hukum terkait kasbon tersebut, termasuk melayangkan somasi.

Terlepas dari perbedaan klaim, KDM menegaskan komitmennya untuk memastikan warganya tidak terbebani persoalan hukum maupun finansial yang dinilai tidak proporsional. Ia juga memastikan proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memberikan pendampingan hingga perkara tuntas.

Sikap KDM yang secara terbuka menyanggupi pembayaran kasbon itu menjadi sorotan publik, terutama karena nilainya yang tidak sedikit. Namun ia kembali menegaskan, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil penelusuran menyeluruh atas sebab-musabab munculnya utang tersebut serta pemenuhan hak para pekerja.(Fn)