Rab. Jun 10th, 2026

bom ikan

Polisi Buru Pemasok Bahan Baku Bom Ikan di Pulau Semau

KUPANG, Bajopos.com | Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain fokus pada pelaku yang telah diamankan, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku pembuatan bom ikan yang diduga selama ini memasok material berbahaya tersebut ke wilayah Semau.

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menyebut pengembangan kasus ini penting dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran bahan baku bom ikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun perakitan bahan peledak tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui diduga telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Praktik ilegal itu disebut dilakukan secara rutin, baik pada pagi maupun sore hari, dengan sasaran sejumlah titik perairan yang memiliki potensi hasil tangkapan tinggi.

Polisi menduga bahan baku yang digunakan untuk merakit bom ikan tidak diperoleh secara sembarangan. Karena itu, penyidik kini menelusuri sumber pengadaan material, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku tersebut ke wilayah Pulau Semau.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan. Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemasok bahan baku dan jaringan yang terlibat di Pulau Semau,” ujar Kombes Irwan pada Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan operasi dan berhasil menangkap seorang nelayan bernama Sahrul Moy di wilayah perairan Desa Akle.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan.

Penggunaan bom ikan sendiri merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan serta keselamatan nelayan lain di sekitar lokasi penangkapan.

Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta menimbulkan kerusakan jangka panjang pada habitat bawah laut yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

Kombes Irwan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik destructive fishing atau penangkapan ikan merusak, termasuk pemburu, perakit, pemasok bahan baku, hingga jaringan distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga membuka peluang adanya operasi lanjutan jika ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas dalam kasus bom ikan di wilayah Semau dan sekitarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian laut di NTT, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Semau yang memiliki kekayaan biota laut tinggi. Pemerintah dan aparat diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan asal Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, NTT bernama Sahrul Moy ditangkap Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (23/5/2026).

Dari tangan pelaku yang berusia 27 tahun itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol bir bom ikan rakitan hingga sampan yang digunakan pelaku.

“Sahrul ditangkap karena menggunakan bom saat menangkap ikan di laut,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bom ikan di Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kamis (21/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (22/5/2026) personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian melakukan pengintaian di wilayah tersebut.

“Hasilnya, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 Wita ketika personel Intelair melihat yang bersangkutan membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu lalu melakukan pemeriksaan barang bawaan. Polisi juga menemukan adanya tiga buah botol bir bom ikan rakitan beserta tiga buah sumbu pemicu. Semua barang bukti telah diamankan, termasuk sampan yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Sekitar pukul 07.37 WITA, pelaku dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB POMANA dan KP TREWENG XXII-3002.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan aparat, pelaku disebut telah menjalankan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan sejak tahun 2025.

Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara rutin, bahkan hampir setiap hari, pada dua waktu berbeda yakni pagi dan sore hari di kawasan perairan sekitar Desa Akle.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Polairud NTT Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Semau Selatan

KUPANG, Bajopos.com | Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (23/5).

Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (21/5) terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar perairan Desa Akle pada Jumat (22/5).

Dalam kegiatan tersebut, personel Intelair melakukan pemantauan serta meminta keterangan dari sejumlah informan terkait dugaan aktivitas bom ikan yang meresahkan masyarakat setempat.

“Dari hasil surveillance kemudian mengarah kepada seorang pria yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Deffi.

Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 Wita, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut dan menemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu buah dayung kayu, satu masker snorkling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pulbaket sementara, terduga pelaku diketahui telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.

“Aktivitas tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.

“Kami juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Deffi.

Penulis: Redaksi

Diduga Bom Ikan di Perairan Flores Timur, Nama Kabil Disebut dalam Unggahan Akun X, Polairud Polda NTT ; “Sudah Kami Lidik”

FLORES TIMUR, Bajopos.com | Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencuat di wilayah perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Informasi tersebut awalnya beredar melalui sebuah postingan akun di platform X yang kemudian ramai diperbincangkan masyarakat pesisir. Namun, unggahan tersebut diketahui telah dihapus (take down) oleh pemilik akun.

Meski demikian, media ini telah lebih dahulu melakukan tangkapan layar terhadap postingan dimaksud sebelum dihapus.

Selain itu, video praktik pengeboman tersebut tersebar luas.

Dalam unggahan itu, seorang pengguna media sosial mengaku resah dengan aktivitas sejumlah oknum nelayan yang disebut kerap menggunakan bom ikan di kawasan pesisir Flores Timur.

Dalam narasi yang diunggah, pemosting meminta bantuan masyarakat, khususnya warga pesisir dan kepulauan Maumere, untuk mengenali perahu yang diduga digunakan para pelaku berwarna putih. Ukuran perahu dengan perkiraan sekitar 1 GT.

Disebutkan pula bahwa aksi para nelayan tersebut sempat didokumentasikan warga setempat saat berada di laut.

“Oknum-oknum nelayan perusak ini sudah sering sekali menangkap ikan pakai bom di wilayah kami tepatnya daerah pesisir Flores Timur,” tulis akun tersebut dalam postingannya sebelum akhirnya dihapus.

Unggahan tersebut juga menyebut bahwa masyarakat sempat meneriaki dan mengusir para pelaku, namun mereka disebut tidak mengindahkan teguran warga.

Dalam postingan itu, pemilik akun turut menuliskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh setelah unggahan beredar, pemilik perahu yang diduga terlibat disebut bernama Kabil dan berasal dari Pulau Perman (Permaan, red), Maumere.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar di media sosial dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum.

Terkait informasi tersebut, Bajopos.com telah melakukan konfirmasi kepada anggota Polairud Polda NTT, Marnit Sikka di Maumere, Bripka Putu Sulatra, pada Selasa, (19/5/2026) malam.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Bripka Putu Sulatra membenarkan bahwa dugaan kasus tersebut telah lama dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Sudah lama ini masih kami lidik,” ujar Bripka Putu Sulatra.

Ia juga menyebut bahwa peristiwa yang dimaksud diduga terjadi sekitar akhir April 2026.

“Akhir April kalau tidak salah,” tambahnya.

Menurutnya, pihak Polairud hingga kini masih terus mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas destructive fishing tersebut.

“Sudah kami lidik. Tinggal tunggu perkembangan info,” katanya lagi.

Saat ditanya sejauh mana perkembangan penyelidikan dan apakah ada kemungkinan pihak yang diduga terlibat dapat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pihak media ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Bripka Putu Sulatra maupun pihak terkait lainnya.

Praktik bom ikan sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang, dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di wilayah pesisir.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas serupa tidak terus berulang di perairan Flores Timur.

Untuk diketahui, dalam kasus serupa, Timsus Dit Polairud Polda NTT kini tengah berhasil mengamankan diduga pelaku pengeboman di perairan Pulau Permaan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Petugas mengamankan yang bersangkutan UR di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata pada Senin, 18/5/2026.

Reporter : Dn

DPO Kasus Bom Ikan UR Ditangkap di Lembata, Dirpolairud Polda NTT: Tiada Tempat yang Tersembunyi

LEMBATA, Bajopos.com | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan NTT.

Seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial UR yang sebelumnya melarikan diri saat upaya pengamanan nelayan pelaku bom ikan di wilayah Perairan Pulau Permaan, Desa Permaan, Kabupaten Sikka, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Ditpolairud Polda NTT di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, setelah melalui proses penelusuran dan pengejaran panjang tanpa henti.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti respons cepat dan komitmen aparat dalam memburu para pelaku kejahatan destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional.

Informasi yang diperoleh Bajopos.com menyebut, UR sempat melarikan diri saat petugas melakukan operasi pengamanan terhadap sejumlah nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di kawasan perairan Pulau Perumaan, Kabupaten Sikka.

Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Personel Ditpolairud Polda NTT terus melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Lembata.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Unit (Marnit) Polairud Lembata dan selanjutnya akan dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum,” demikian keterangan Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H yang diterima Bajopos.com.

Dalam keterangan tersebut, Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku bom ikan di seluruh wilayah hukum Polda NTT.

Menurutnya, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan serius karena merusak terumbu karang, mematikan biota laut, serta berdampak panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut.

“Tiada tempat yang tersembunyi bagi para pelaku bom ikan,” tegas Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal lainnya.

Selain melanggar hukum, kata dia, praktik tersebut dinilai sangat merugikan lingkungan laut dan generasi nelayan di masa depan.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda NTT ini mendapat perhatian masyarakat pesisir yang berharap perairan NTT dapat terbebas dari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian sumber daya laut di daerah kepulauan tersebut.

Reporter : Nursan

Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Kasus Dugaan Bom Ikan di Perairan Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Umar terkait dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan selebaran DPO yang diterbitkan Ditpolairud Polda NTT tertanggal 12 Mei 2026, Umar diketahui lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai nelayan/perikanan.

Alamat terakhir yang tercantum dalam pengumuman tersebut berada di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Dalam keterangan ciri-ciri fisik, Umar disebut memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, berbadan kurus, berkulit gelap, dan telinga lebar.

Ditpolairud Polda NTT menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, dan mempergunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Lampiran 1 point 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pengumuman itu, masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka untuk segera ditangkap dan diserahkan kepada Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi
Sumber : Polairud Polda NTT

Pengeboman Ikan Seret Warga Kolisia dan Kojagete ke Persoalan Hukum

SIKKA, Bajopos.com – Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak kembali memakan korban. Sebanyak 333 ekor ikan ditemukan mati dalam satu kali ledakan bom di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (7/4/2026).

Kasus ini menyeret dua warga dari desa berbeda ke ranah hukum. AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur.

Keduanya ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT saat melakukan patroli rutin menggunakan Kapal Polisi Pulau Sukur XXII-3007 dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah perahu motor berwarna-warni yang sedang berlabuh di perairan Haewuli sekitar pukul 08.00 Wita.

“Awalnya mereka mengaku sedang memperbaiki mesin perahu. Namun anggota curiga karena tidak ditemukan alat tangkap ikan seperti pukat maupun alat pancing,” ujar Irwan, Selasa (8/4/2026).

Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengeboman ikan, di antaranya kompresor, kacamata selam, sepatu selam, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya seperti korek api, rokok, ember, toples plastik, dan tas.

Setelah diinterogasi secara terpisah, kedua pelaku akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.

Petugas kemudian melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian dan menemukan 333 ekor ikan dalam kondisi mati akibat ledakan. Seluruh ikan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit perahu motor dengan mesin Honda 5,5 PK, satu unit mesin kompresor, tabung kompresor merek GAT, selang sepanjang 50 meter, serta perlengkapan selam lainnya.

“Dalam operasi tersebut, anggota mengamankan dua nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Irwan.

Ia menegaskan bahwa praktik bom ikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.

“Penggunaan bom ikan berdampak besar bagi keberlanjutan sumber daya laut dan kehidupan nelayan itu sendiri. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik merusak seperti ini,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Irwan juga mengimbau masyarakat pesisir untuk berperan aktif menjaga kelestarian laut dengan tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk menjaga laut bersama-sama. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, segera laporkan kepada aparat,” pungkasnya.

Reporter : Faidin

317 Ekor Ikan Buabua dan 16 Ekor Pogo Jadi BB Kasus Bom Ikan di Perairan Sikka

SIKKA, BAJOPOS.COM – Penyidikan kasus dugaan pengeboman ikan di perairan Desa Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, terus bergulir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengamankan ratusan ekor ikan yang diduga merupakan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

Data yang dihimpun menyebutkan, barang bukti (BB) berupa 317 ekor ikan jenis buabua dan 16 ekor ikan jenis pogo. Jumlah tersebut diduga merupakan hasil dari satu kali ledakan yang dilakukan oleh nelayan terduga pelaku.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Polairud Marnit Sikka.

Penindakan ini bermula saat tim patroli Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari empat personel menggunakan Kapal Patroli KP. P. Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli rutin pada Selasa (7/4/2026).

Jejeran BB berupa ikan jenis buabua dan pogo yang diamankan petugas.

Sekitar pukul 08.00 WITA, petugas mencurigai sebuah perahu motor yang tengah berlabuh di perairan Desa Hewuli.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara terpisah oleh petugas, dua nelayan yang berada di lokasi akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menemukan banyak ikan mati di sekitar lokasi kejadian, baik yang mengapung maupun tenggelam akibat ledakan.

Melalui sumber media Ditpolairud Polda NTT, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution, , S.I.K., M.H menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dari praktik ilegal fishing yang merusak ekosistem.

Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda NTT yang ditemui wartawan Bajopos.com menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.

“Masih dalam pemeriksaan,” ujar penyidik singkat, Kamis (9/4/2026) pagi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan bahan peledak yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut di wilayah perairan Sikka.

Dari hasil investigasi wartawan Bajopos.com tampak barang bukti berupa Perahu yang digunakan oleh terduga pelaku diduga merupakan perahu jenis bantuan perikanan berbahan fiberglass.

Temuan ini menambah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan sesuai rekomendasi peruntukan yakni kegiatan penangkapan ikan secara legal dan ramah lingkungan.

Reporter : Faidin

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sikka (Hewuli)

SIKKA, BAJOPOS.COM – Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Bajopos.com bahwa pada 7 April 2026 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah perairan tersebut.

Dalam operasi itu, aparat menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik destructive fishing.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua orang nelayan berinisial AB (48) dan I (27) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni sekitar 333 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit kompresor, serta perlengkapan selam yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Reporter : Faidin