Kam. Apr 16th, 2026

317 Ekor Ikan Buabua dan 16 Ekor Pogo Jadi BB Kasus Bom Ikan di Perairan Sikka

Dua orang nelayan yang diduga pelaku pengeboman ikan.

SIKKA, BAJOPOS.COM – Penyidikan kasus dugaan pengeboman ikan di perairan Desa Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, terus bergulir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengamankan ratusan ekor ikan yang diduga merupakan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

Data yang dihimpun menyebutkan, barang bukti (BB) berupa 317 ekor ikan jenis buabua dan 16 ekor ikan jenis pogo. Jumlah tersebut diduga merupakan hasil dari satu kali ledakan yang dilakukan oleh nelayan terduga pelaku.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Polairud Marnit Sikka.

Penindakan ini bermula saat tim patroli Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari empat personel menggunakan Kapal Patroli KP. P. Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli rutin pada Selasa (7/4/2026).

Jejeran BB berupa ikan jenis buabua dan pogo yang diamankan petugas.

Sekitar pukul 08.00 WITA, petugas mencurigai sebuah perahu motor yang tengah berlabuh di perairan Desa Hewuli.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara terpisah oleh petugas, dua nelayan yang berada di lokasi akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menemukan banyak ikan mati di sekitar lokasi kejadian, baik yang mengapung maupun tenggelam akibat ledakan.

Melalui sumber media Ditpolairud Polda NTT, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution, , S.I.K., M.H menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dari praktik ilegal fishing yang merusak ekosistem.

Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda NTT yang ditemui wartawan Bajopos.com menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan.

“Masih dalam pemeriksaan,” ujar penyidik singkat, Kamis (9/4/2026) pagi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penangkapan ikan ilegal, khususnya penggunaan bahan peledak yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut di wilayah perairan Sikka.

Dari hasil investigasi wartawan Bajopos.com tampak barang bukti berupa Perahu yang digunakan oleh terduga pelaku diduga merupakan perahu jenis bantuan perikanan berbahan fiberglass.

Temuan ini menambah sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan sesuai rekomendasi peruntukan yakni kegiatan penangkapan ikan secara legal dan ramah lingkungan.

Reporter : Faidin

By redaksi

Berita Populer