Sen. Mei 25th, 2026

ASN

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat PNS, Soroti Ketimpangan Status dan Nasib Honorer 2027

JAKARTA, Bajopos.com | Wacana besar terkait masa depan tenaga pendidik nasional kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai langkah permanen mengakhiri polemik tenaga honorer dan ketimpangan status guru.

Usulan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Menurut Lalu Hadrian, sistem pengelompokan guru yang saat ini terdiri dari ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru memunculkan disparitas dan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).

Politikus tersebut menilai penyatuan seluruh guru ke dalam satu sistem nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif, terintegrasi, dan mudah dikendalikan pemerintah pusat.

Ia juga mendorong agar negara mengambil alih pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, hingga jaminan kesejahteraan.

Menurutnya, apabila seluruh guru direkrut melalui mekanisme CPNS nasional, maka distribusi tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan lebih merata dan terukur, termasuk untuk daerah terpencil yang selama ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidikan.

Lalu Hadrian menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian karier serta masa depan bagi para guru tanpa membedakan status administratif mereka.

Usulan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah mengenai penghapusan guru honorer mulai 2027.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN belum menyentuh akar persoalan dan masih bersifat solusi jangka pendek.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemendikdasmen harus bersinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN, maka hak-hak mereka harus tetap dijamin dan keberlangsungan statusnya segera dituntaskan,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada perubahan istilah administratif tanpa memastikan perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik.

Menurutnya, perubahan nomenklatur tanpa kepastian status dan hak justru dapat memunculkan keresahan baru di kalangan guru non ASN.

Selain itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara nasional agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik tidak menimbulkan ketidakpastian baru di masa mendatang.

Ia menilai penyatuan status guru menjadi PNS bukan hanya soal administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan pemerataan tenaga pengajar di seluruh daerah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tegasnya.

Rencana penghapusan guru honorer mulai 2027 hingga kini masih menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru non ASN di berbagai daerah khawatir kebijakan tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kepastian masa depan mereka.

Penulis: Dedy Hu

Dilaporkan ke BKPSDM, Lurah Palabuhan Ratu Bantah Terlibat Bisnis Biomasa PLTU

SUKABUMI, Bajopos.com | Nama Lurah Pelabuhan Ratu, Yadi Supriadi, menjadi sorotan setelah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terkait polemik pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu.

Pelaporan tersebut dipicu munculnya nama Kelurahan Pelabuhan Ratu dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU).

Dalam dokumen itu, pihak kelurahan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan hingga jaminan pasokan sawdust untuk kebutuhan operasional PLTU.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN) karena keterlibatan institusi kelurahan dalam proyek pengadaan biomasa.

Menanggapi hal itu, Yadi Supriadi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas bisnis ataupun proyek pengadaan biomasa. Ia menyebut keterlibatannya semata-mata sebagai upaya membantu masyarakat agar dapat memperoleh akses usaha secara legal.

Menurut Yadi, sejumlah warga dari RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 ingin ikut berpartisipasi dalam rantai pasok biomasa untuk PLTU Pelabuhan ratu, namun terkendala persoalan legalitas kerja sama dengan pihak koperasi.

“Warga ingin meningkatkan ekonomi melalui usaha pengadaan sawdust, tetapi belum memiliki legalitas yang memadai. Saya hadir untuk mendampingi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai lurah dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, kuasa hukum Yadi Supriadi menegaskan keterlibatan kelurahan tidak bisa diartikan sebagai keterlibatan bisnis pribadi seorang ASN.

Mereka menjelaskan kerja sama pengadaan biomasa dilakukan melalui mitra resmi PT PLN Indonesia Power, yakni PT Artha Daya Coalindo (ADC), bersama koperasi yang menjalankan usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.

Pihak kuasa hukum juga menyebut posisi kelurahan hanya sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.

Selain itu, mereka menilai regulasi ASN tidak secara tegas melarang aparatur sipil negara memiliki usaha atau mendirikan badan usaha selama tidak bertentangan dengan aturan jabatan dan etika pemerintahan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sukabumi karena berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan pengadaan biomasa untuk kebutuhan energi PLTU Pelabuhan Ratu.

Penulis : Dedy Hu

Mantan Bupati Alor Dua Periode, Amon Djobo Tutup Usia

ALOR, BAJOPOS.COM – Kabar duka menyelimuti masyarakat Kabupaten Alor. Mantan Bupati Alor dua periode, Amon Djobo, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) petang.

Almarhum menghembuskan napas terakhir di RSUD Kalabahi. Informasi duka ini dibenarkan oleh pihak keluarga melalui salah satu kolega terdekat almarhum, Walter Datemoli.

Semasa hidupnya, Amon Djobo yang akrab disapa AJ pernah menjabat sebagai Bupati Alor selama dua periode, yakni 2013–2018 dan 2018–2023. Ia dikenal sebagai sosok birokrat senior sebelum terjun ke dunia politik.

Almarhum juga diketahui baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-66 pada 22 Februari 2026 lalu.

Sebelum wafat, almarhum memiliki riwayat penyakit jantung. Ia juga merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda (IV/d).

Kepergian Amon Djobo menjadi kehilangan besar bagi masyarakat Alor, yang mengenalnya sebagai pemimpin dengan dedikasi panjang bagi daerah.

Reporter : Nursan

Transformasi Peran ASN Kemenag, Kakanwil NTT Tekankan Pembinaan Umat Hadapi Tantangan Zaman

SIKKA, BAJOPOS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Kariyanto, menegaskan urgensi transformasi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyiapkan umat yang mampu menjawab tantangan zaman.

Penegasan itu disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Kamis (12/02/2026), di Aula Kantor Kemenag Sikka.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan jati diri ASN Kementerian Agama sebagai representasi negara yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mengemban amanah moral dan sosial dalam menjaga kehidupan keagamaan masyarakat.

Dalam arahannya, Fransiskus menegaskan bahwa ASN Kementerian Agama adalah pelayan umat, penggerak moderasi beragama, sekaligus perekat harmoni sosial di tengah keberagaman bangsa.

“ASN Kementerian Agama bukan sekadar aparatur birokrasi, tetapi wajah negara dalam memberikan pelayanan dan pembinaan umat. Karena itu, setiap ASN harus mampu menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan integritas,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tugas ASN Kementerian Agama memiliki dimensi strategis karena menyentuh langsung aspek pembinaan keagamaan, pendidikan keagamaan, pelayanan kehidupan beragama, serta penguatan nilai-nilai toleransi. ASN dituntut menghadirkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi kewajiban birokrasi, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap kualitas kehidupan umat.

Menurutnya, menyiapkan umat masa depan harus dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan, penguatan karakter religius, serta pengembangan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi.

“Menyiapkan umat masa depan berarti kita sedang menyiapkan generasi yang kuat secara spiritual, unggul secara intelektual, dan mampu bersaing di tengah dinamika global,” ujarnya.

Fransiskus juga menegaskan bahwa arah pembangunan keagamaan ke depan harus berpedoman pada kebijakan strategis Kementerian Agama melalui delapan program prioritas Asta Protas Tahun 2025–2029. Program tersebut menjadi peta jalan transformasi pelayanan keagamaan yang menitikberatkan pada penguatan moderasi beragama, peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, transformasi kelembagaan, serta penguatan tata kelola pelayanan publik.

Menurutnya, implementasi Asta Protas merupakan instrumen penting untuk memastikan pelayanan Kementerian Agama mampu menjawab tantangan global sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan sebagai karakter bangsa.

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan menyiapkan umat masa depan semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, perubahan pola interaksi sosial, serta meningkatnya dinamika kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menuntut ASN memperkuat budaya kerja berlandaskan nilai ASN BerAKHLAK sebagai identitas moral sekaligus standar profesionalisme aparatur.

ASN, lanjutnya, diharapkan mampu bekerja secara adaptif, inovatif, dan kolaboratif, serta menjunjung tinggi integritas dan loyalitas terhadap tugas pelayanan publik.

“Keberhasilan ASN Kementerian Agama tidak diukur dari banyaknya pekerjaan yang diselesaikan, tetapi dari sejauh mana pelayanan kita memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pola kerja yang berorientasi pada hasil dan dampak pelayanan. ASN dituntut memiliki perencanaan kerja yang terarah, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu membangun sinergi lintas sektor.

Menurutnya, keberhasilan ASN Kementerian Agama tercermin dari meningkatnya kualitas kehidupan beragama, terjaganya kerukunan umat, serta tumbuhnya generasi yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, spiritual, dan sosial.

Mengakhiri arahannya, Fransiskus mengajak seluruh ASN Kementerian Agama di Kabupaten Sikka untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta memperkuat kerja sama dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Ia berharap ASN mampu menjadi garda terdepan dalam membangun kehidupan beragama yang rukun, harmonis, dan berkelanjutan, sekaligus menyiapkan umat yang siap menghadapi tantangan masa depan.(Faidin)