Sen. Jun 1st, 2026

Hasil Gelar Jadi Dasar Penersangkaan Pemilik Eltras Cafe Masuk TPPO

SIKKA, Bajopos.com – Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe dan Karaoke, Kabupaten Sikka, resmi dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana serta alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, S.M., dan KBO Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/02/2026)

Dalam penyampaian yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa bahwa sebelumnya gelar perkara telah dilaksanakan pada Senin (23/02/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga, S.Tr.K., dengan melibatkan pejabat internal serta perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT.

Dalam forum gelar perkara itu, penyidik memaparkan hasil penyidikan terkait dugaan eksploitasi terhadap 13 orang korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta pengumpulan barang bukti, penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

KBO menegaskan bahwa mekanisme gelar perkara menjadi tahapan krusial sebelum penetapan status hukum seseorang.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah. Dalam gelar perkara, seluruh peserta menyepakati bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara tersebut, dua orang masing-masing berinisial YCG dan MAR (pemilik Eltras Cafe, red) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KBO menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan surat panggilan kepada para tersangka, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Pada hari Kamis kami menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu, penyidik kata KBO akan melakukan penyitaan tambahan terhadap barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan TPPO tersebut, menyusun serta melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut KBO, seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(Fn)

Berita Populer