Jum. Jun 5th, 2026

KUA Talibura Bekali Calon Pengantin Lewat BINWIN, Tekankan Pemahaman Agama hingga Hak Mas Kawin

Penyampaian materi oleh Pelaksana Tugas (Plt) KUA Kecamatan Talibura, Muh. Syahril Rizki, S.HI.

TALIBURA, Bajopos.com | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talibura menggelar Bimbingan Perkawinan (BINWIN) bagi calon pengantin (catin), Rabu (3/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesiapan mental, serta pengetahuan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai agama.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi Pengetahuan Agama Islam oleh Pelaksana Tugas (Plt) KUA Kecamatan Talibura, Muh. Syahril Rizki, S.HI.

Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman dan pengamalan ajaran Islam sebagai fondasi utama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Para calon pengantin dibekali berbagai materi dasar keagamaan, mulai dari pelaksanaan salat, kemampuan membaca Al-Qur’an, hafalan surat-surat pendek, hingga pemahaman tentang rukun iman dan rukun Islam.

Tidak hanya memberikan materi, Muh. Syahril juga berdialog langsung dengan para peserta. Masing-masing calon pengantin diberi kesempatan menjawab pertanyaan terkait pemahaman agama serta motivasi mereka untuk menikah.

Menurutnya, kesiapan spiritual menjadi bekal penting bagi pasangan dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang tidak selalu berjalan mulus.

“Rumah tangga tentu akan menghadapi berbagai ujian. Karena itu, pemahaman agama harus menjadi pegangan agar pasangan mampu menjalani kehidupan sesuai tuntunan Islam,” ujar Muh. Syahril Rizki yang juga merupakan Kepala KUA definitif Alok Timur dan juga Plt KUA Kewapante itu.

Selain pembekalan keagamaan, pihak KUA juga melakukan pemeriksaan kembali berkas administrasi calon pengantin sebelum menyerahkan sertifikat BINWIN kepada peserta.

Dalam kesempatan tersebut, Muh. Syahril turut memberikan pemahaman mengenai hak-hak calon pengantin, khususnya terkait mas kawin dan mahar yang kerap menjadi pembahasan dalam proses persiapan pernikahan.

Ia menyoroti kebiasaan di tengah masyarakat yang masih memberikan ruang besar bagi keluarga dalam menentukan mas kawin, bahkan terkadang hingga mengesampingkan hak calon pengantin perempuan.

Menurutnya, mas kawin merupakan hak calon mempelai wanita yang sebaiknya dibicarakan dan disepakati langsung oleh kedua calon pengantin secara bijaksana.

“Soal mas kawin agar menjadi pengetahuan kita bersama yang ada di sini, bahwa mas kawin itu biarlah menjadi urusan para catin. Keluarga cukup mengurus mahar karena itu bagian dari prosesi adat,” terangnya di depan para catin, orang tua wali dan saksi.

“Kalau mas kawin biarkan menjadi urusan mereka,” lanjutnya.

Sementara itu, materi Tata Cara Ijab dan Qabul disampaikan oleh Penghulu KUA Kecamatan Talibura, Masludin, S.Sos.I. Ia menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan akad nikah sesuai syariat Islam, termasuk rukun dan syarat nikah serta praktik pelafalan ijab dan qabul.

Materi tersebut diberikan agar calon pengantin memiliki pemahaman yang baik dan lebih siap menghadapi prosesi akad nikah saat hari pernikahan tiba.

Melalui kegiatan BINWIN ini, KUA Kecamatan Talibura berharap para calon pengantin tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga matang secara spiritual, emosional, dan sosial sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para orang tua calon pengantin serta para saksi yang akan terlibat dalam prosesi akad nikah.

Reporter : Faidin

Berita Populer