Rab. Sep 23rd, 2026

Tanah Ulayat

Sengketa Bendungan Mbay/Lambo, Suku Lambo Gugat Kembali 14 Bidang Tanah Ulayat ke PN Bajawa

NAGEKEO, BAJOPOS.COM | Sengketa tanah ulayat di kawasan pembangunan Bendungan Mbay/Lambo kembali bergulir ke meja hijau. Suku Lambo, Kecamatan Aesesa, secara resmi mengajukan gugatan perdata baru terhadap 14 bidang tanah ulayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada Senin (29/6/2026).

Hal demikian dilakukan Suku Lambo sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang selama ini diperselisihkan.

Gugatan terbaru ini diajukan setelah perkara sebelumnya yang melibatkan objek sengketa serupa berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dalam perkara Nomor 16 dan 17 di PN Bajawa.

Menurut pihak penggugat, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal dan belum menyentuh pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Tim kuasa hukum Suku Lambo yang dipimpin Adelchi J.A. Teiseran, SH, mendaftarkan gugatan tersebut dengan membawa lima bukti baru yang diklaim belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Tokoh adat Lambo, Servatius Paga, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang memiliki nilai historis dan budaya.

“Persoalan ini akan memasuki babak baru. Kami percaya setiap pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan dasar haknya. Kebenaran harus diuji melalui proses hukum yang terbuka dan adil,” ujar Servatius.

Ia menegaskan, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, jalur pengadilan dipilih agar sengketa dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan tokoh adat lainnya, Marselinus Ladho. Ia menilai setiap klaim kepemilikan atas tanah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan sepihak.

“Tanah dan hak kepemilikan bukan hanya soal siapa yang berbicara paling kuat, tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar hukumnya. Semua pihak memiliki ruang yang sama untuk diuji di pengadilan,” katanya.

Marselinus juga menegaskan bahwa putusan N.O. dalam perkara sebelumnya tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak.

“Putusan N.O. bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, masih diperlukan pemeriksaan terhadap substansi perkara agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Sengketa tersebut sebelumnya melibatkan Suku Lambo dengan Suku Redu, Isa, dan Gaja. Perkara itu berakhir dengan putusan N.O. sehingga substansi kepemilikan tanah belum diputus oleh pengadilan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Suku Lambo, Adelchi J.A. Teiseran, SH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan lima bukti baru yang dinilai memiliki nilai pembuktian penting terkait sejarah penguasaan dan dasar kepemilikan tanah ulayat.

“Bukti-bukti baru ini menjadi bagian penting untuk membuka kembali fakta yang selama ini menjadi perdebatan,” jelas Adelchi.

Ia memastikan seluruh dokumen dan materi gugatan telah disusun sesuai ketentuan hukum sebelum didaftarkan ke PN Bajawa.

Adelchi berharap proses persidangan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk membuktikan dasar hak masing-masing.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait pembayaran kompensasi maupun ganti rugi terhadap tanah yang masih berstatus sengketa.

“Kami menghormati pembangunan Bendungan Mbay/Lambo sebagai proyek strategis. Namun kepastian hukum terhadap status tanah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Adelchi, penyelesaian sengketa tanah menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan pembangunan. Pembangunan infrastruktur, katanya, tidak hanya mengejar manfaat ekonomi, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Bendungan Mbay/Lambo merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan ketahanan air dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Nagekeo.

Namun, di tengah harapan tersebut, persoalan status tanah ulayat masih menjadi tantangan yang memerlukan penyelesaian melalui proses hukum.

Dengan gugatan baru yang kini telah terdaftar di PN Bajawa, publik menanti bagaimana proses persidangan akan menguji bukti-bukti dari seluruh pihak dan menghadirkan kepastian hukum atas sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung cukup lama.

Reporter : Zainudin Abdullah | Editor : Faidin

Koalisi Lakki Associates Desak Penghentian Pematokan Lahan di Tonggurambang Hingga Ada Kepastian Hukum

NAGEKEO, Bajopos.com | Dugaan pematokan lahan secara sepihak di wilayah Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Kali ini, tanggapan datang dari Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., yang menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bajopos.com, Kamis (11/6/2026), Cosmas mengingatkan bahwa setiap proses penguasaan lahan harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum yang jelas, dan menghormati hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

“Jangan menguasai tanah rakyat lewat jalur belakang dengan membelakangi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Cosmas.

Ia mengaku mengikuti perkembangan penolakan yang dilakukan masyarakat Desa Tonggurambang terkait pematokan lahan yang disebut warga sebagai tanah ulayat dan telah dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Menurut Cosmas, pihaknya tetap menghormati peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.

Namun, penghormatan terhadap institusi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara.

“Pada prinsipnya, kami mencintai TNI, menghormati pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Kehadiran TNI harus menjadi sumber rasa aman bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar pematokan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa musyawarah terbuka, tanpa persetujuan pihak yang terdampak, serta tanpa menghormati hak masyarakat adat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Cosmas menilai negara harus hadir melalui prosedur yang benar, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait dasar hukum penguasaan lahan, status kepemilikan tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah warga Desa Tonggurambang yang memilih menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah.

“Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Masyarakat berhak memperjuangkan hak-haknya sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum,” katanya.

Dalam pernyataannya, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pihak terkait, diantaranya;

Pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pematokan maupun penguasaan fisik lahan yang masih berstatus sengketa hingga terdapat kepastian hukum yang objektif.

Kedua, mendorong penyelenggaraan pertemuan terbuka yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, masyarakat, dan unsur TNI guna mencari solusi bersama.

Ketiga, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak. Keempat, menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Koalisi Lakki Associates juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya secara damai.

Lebih lanjut, Cosmas menekankan bahwa tanah bagi masyarakat adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan historis yang sangat kuat.

“Tanah bukan sekadar aset materi. Tanah adalah identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan rakyat harus melalui jalur hukum yang jelas dan musyawarah yang jujur agar tercipta penyelesaian yang bermartabat dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Emak-Emak Tonggurambang Kembalikan Patok ke Markas Yonif 834, Menjaga Tanah yang Menjadi Sandaran Hidup

NAGEKEO, Bajopos.com | Pagi itu, matahari belum terlalu tinggi ketika puluhan perempuan dari Desa Tonggurambang mulai berkumpul.

Sebagian datang dengan langkah tergesa, sebagian lainnya berjalan pelan sambil membawa patok-patok kayu yang sehari sebelumnya ditancapkan di wilayah yang selama ini mereka kenal sebagai tanah ulayat dan sumber penghidupan keluarga.

Di tangan mereka bukan hanya sepotong kayu penanda batas. Bagi para ibu itu, patok-patok tersebut menjadi simbol kegelisahan yang tiba-tiba hadir di tengah ruang hidup yang selama bertahun-tahun mereka jaga.

Pada Kamis, 11 Juni 2026, puluhan warga perempuan yang akrab disapa emak-emak mendatangi markas Batalyon 834 TP/WM untuk mengembalikan patok yang sebelumnya dipasang di sisi utara jalan Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo.

Aksi itu merupakan respons atas pemasangan patok yang dilakukan anggota Batalyon 834 TP/WM sehari sebelumnya, Rabu, 10 Juni 2026. Patok-patok tersebut dipasang di areal yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai tambak garam.

Bagi masyarakat setempat, kawasan itu bukan sekadar sebidang tanah. Di sana terdapat ruang hidup yang menopang kebutuhan keluarga, tempat warga bekerja, sekaligus bagian dari wilayah ulayat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.

Sejak pagi, para perempuan itu bergerak menuju lokasi pemasangan patok. Mereka kemudian mengumpulkan satu per satu patok yang ditemukan di kawasan tersebut. Setelah semuanya terkumpul, rombongan berjalan bersama menuju markas Batalyon 834 TP/WM.

Tidak ada teriakan ataupun tindakan anarkis. Mereka datang membawa pesan yang ingin disampaikan secara langsung.

Di hadapan anggota yang menerima kedatangan mereka, Karolina Sowan tampil sebagai perwakilan warga. Dengan suara tegas, ia menyampaikan alasan mengapa masyarakat memilih datang mengembalikan patok tersebut.

“Hari ini kami datang untuk mengembalikan patok yang Bapak-Bapak tancapkan di wilayah kami, yaitu wilayah Ulayat Mbay-Dhawe. Ini bukan tanah kosong,” kata Karolina.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun bagi warga, pernyataan tersebut memuat pesan yang lebih dalam tentang hubungan masyarakat adat dengan tanah yang mereka tempati.

Di banyak wilayah di Flores, tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi. Tanah juga menyimpan jejak sejarah, identitas, dan hubungan antar-generasi.

Karena itu, ketika muncul tanda-tanda yang dianggap dapat mengubah status atau penguasaan wilayah, respons masyarakat sering kali lahir dari rasa tanggung jawab untuk menjaga warisan yang mereka yakini sebagai milik bersama.

Hal serupa juga disampaikan Rumiyati, salah satu warga yang ikut dalam rombongan tersebut.

Dengan nada tegas namun tetap menjaga suasana kondusif, ia berharap pemasangan patok tidak lagi dilakukan di kawasan yang menurut warga merupakan bagian dari wilayah ulayat mereka.

“Cukup sampai di sini saja pemasangan patok di wilayah ulayat kami. Ke depannya, kami harap tidak lagi memasang patok di lahan atau wilayah milik kami. Cukup kali ini saja, lain kali mohon tidak dilakukan lagi,” ujarnya.

Di tengah dinamika persoalan agraria yang kerap melibatkan berbagai pihak, kehadiran para perempuan Tonggurambang menjadi pemandangan yang menarik perhatian.

Mereka bukan tokoh politik, bukan pula pejabat pemerintahan. Mereka adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengurus keluarga, membantu mencari nafkah, dan menjaga kehidupan rumah tangga.

Namun ketika ruang hidup yang mereka anggap sebagai bagian dari hak masyarakat dipersoalkan, mereka memilih berdiri di garis depan.

Bagi sebagian dari mereka, tambak garam dan kawasan di sekitarnya bukan sekadar lokasi usaha. Dari tempat itu kebutuhan rumah tangga dipenuhi, biaya sekolah anak-anak dikumpulkan, dan harapan akan masa depan keluarga dibangun sedikit demi sedikit.

Karena itulah, langkah kaki mereka menuju markas kesatuan pada pagi itu tidak hanya dimaknai sebagai pengembalian patok. Lebih dari itu, tindakan tersebut menjadi cara warga menyampaikan suara dan kegelisahan mereka secara langsung.

Berdasarkan pantauan Bajopos.com, proses penyerahan patok berlangsung tertib. Patok-patok yang dibawa warga diterima oleh perwakilan anggota Batalyon 834 TP/WM tanpa insiden.

Meski berlangsung singkat, peristiwa itu meninggalkan pesan kuat tentang bagaimana masyarakat memilih menyampaikan aspirasi mereka.

Di tengah keterbatasan, para emak-emak Tonggurambang menunjukkan bahwa menjaga tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur dapat dilakukan dengan cara damai, terbuka, dan penuh keteguhan.

Di balik patok-patok yang dikembalikan pagi itu, tersimpan cerita tentang para ibu yang berusaha mempertahankan ruang hidup keluarga mereka.

Sebuah kisah sederhana dari sebuah desa di Nagekeo, tentang perempuan-perempuan yang memilih berjalan bersama demi memastikan bahwa suara mereka didengar.

Reporter : Yofan B. Dhae | Editor : Redaksi