Kam. Sep 24th, 2026

Sumatera Utara

ART Asal Nagekeo Tewas dalam Insiden Ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Medan, Forum Pemuda NTT Desak Pihak Terkait

NTT, BAJOPOS.COM | Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara mendesak majikan serta yayasan atau perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja untuk bertanggung jawab atas meninggalnya Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban dalam ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Nomor 3B, Kecamatan Medan Polonia.

Dilansir dari Dailyklik.id, Ros diketahui meninggal dunia dalam peristiwa ledakan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Belakangan terungkap bahwa korban merupakan warga Dusun Watugase, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Kabar duka tersebut memicu keprihatinan masyarakat NTT yang berada di Kota Medan. Berbagai paguyuban dan organisasi kedaerahan menyampaikan belasungkawa sekaligus mendesak agar seluruh hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara, Devis Abuimau Karmoy, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ros. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihak majikan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas meninggalnya pekerja yang berada di bawah pengawasannya.

“Kami ikut berbelasungkawa atas peristiwa yang dialami saudara kami Ros asal Nagekeo. Namun, kami juga meminta majikan almarhumah agar bertanggung jawab secara penuh atas hilangnya nyawa saudara kami,” ujar Devis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/7/2026).

Selain meminta pertanggungjawaban dari majikan, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut juga mendesak Kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di kawasan Grand Polonia. Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga penyebab insiden yang merenggut nyawa Ros dapat terungkap secara jelas.

Forum juga meminta penyidik menghadirkan pihak yayasan atau perusahaan yang menyalurkan Ros untuk bekerja di rumah tersebut. Menurut Devis, penyalur tenaga kerja memiliki tanggung jawab moral maupun administratif untuk memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

“Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan ataupun yayasan yang menyalurkan saudara kami Ros agar dapat mempertanggungjawabkan segala hak yang harus diperoleh keluarga almarhumah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Devis mengatakan Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara siap membuka komunikasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait guna mendukung penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya juga siap memberikan pendampingan kepada keluarga korban apabila dibutuhkan, sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak keluarga almarhumah.

Forum berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penempatan Ros sebagai pekerja rumah tangga dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan, sehingga keluarga korban memperoleh kejelasan, keadilan, serta hak-hak yang menjadi kewajibannya.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

RUU Masyarakat Adat Disorot di Balige, Perlindungan Wilayah Adat hingga Ancaman Kriminalisasi Mengemuka

TOBA, Bajopos.com | Pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) kembali menguat dalam forum serap aspirasi yang digelar di Balige, Kabupaten Toba. Berbagai isu krusial mulai dari perlindungan wilayah adat, ancaman kriminalisasi, hingga mekanisme pengakuan masyarakat adat yang dinilai berbelit menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mempertemukan kepala daerah, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas masyarakat adat dari kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Marthin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang sudah terlalu lama tertunda.

“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Marthin, nomenklatur rancangan undang-undang yang sebelumnya menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini dikembalikan menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi dan merepresentasikan kondisi riil masyarakat adat di Indonesia.

Forum tersebut juga menghadirkan Febrian Alphyanto Ruddyard yang menilai masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam menjaga identitas budaya, keseimbangan sosial, serta kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Ephorus HKBP, Victor Tinambunan, menegaskan keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan spiritualitas masyarakat adat.

Dalam sesi dialog, sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap substansi RUU MA. Perwakilan AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, menyoroti penggunaan istilah “pengakuan” yang dianggap kurang tepat karena masyarakat adat telah eksis secara historis tanpa perlu “diciptakan” negara.

Kritik juga disampaikan Roganda Simanjuntak dari BRWA terkait mekanisme verifikasi dan validasi masyarakat adat yang dinilai berpotensi birokratis dan menyulitkan masyarakat. Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen di bawah Presiden untuk menangani administrasi masyarakat adat secara khusus.

Direktur KSPPM, Roki Pasaribu, meminta agar RUU MA mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah adat.

Selain persoalan wilayah adat, forum juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan adat dan kelompok rentan agar regulasi tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat serta tidak membuka ruang multitafsir dalam implementasinya.

Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU MA juga datang dari sejumlah kepala daerah yang hadir, termasuk Bupati Toba, Bupati Samosir, Bupati Humbang Hasundutan, serta Wakil Bupati Tapanuli Utara. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk menyederhanakan proses pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap rumit di tingkat daerah.

Anggota Baleg DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menekankan pentingnya pendekatan historis dan kultural dalam pengakuan masyarakat adat, bukan sekadar berbasis wilayah administratif.

Menurutnya, pendekatan administratif sering memunculkan ketidakadilan dan rentan dipengaruhi dinamika politik lokal.

Menutup forum, Marthin Manurung memastikan seluruh masukan dari masyarakat adat dan organisasi sipil akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU MA sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.

Masyarakat sipil berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak lagi menjadi janji politik berulang, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(Redaksi)

Andar Amin Harahap dan BPKH Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Sumut II

PALUTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI Andar Amin Harahap bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan 1.000 paket sembako kepada masyarakat di Daerah Pemilihan Sumatera Utara II sebagai upaya membantu warga memenuhi kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Penyaluran bantuan dilakukan di sejumlah wilayah di Dapil Sumut II dan mendapat antusiasme tinggi dari warga penerima manfaat. Program sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan bahan pokok.

Dalam keterangannya, Andar Amin Harahap menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang langsung dirasakan manfaatnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan diharapkan dapat sedikit meringankan beban kebutuhan sehari-hari warga sekaligus memperkuat rasa kebersamaan antara masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan sedikit meringankan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran negara dan lembaga mitra benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Andar Amin Harahap.

Sementara itu, pihak BPKH menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari program kemaslahatan umat yang terus dijalankan lembaga guna memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.

BPKH juga menilai sinergi bersama berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, sangat penting agar program sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

Warga penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian yang diberikan melalui pembagian paket sembako tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di berbagai daerah di Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan, sekaligus mempererat hubungan antara masyarakat, wakil rakyat, dan lembaga mitra dalam membangun kepedulian sosial di wilayah Sumatera Utara II.

Penulis : Dedy Hu