Kam. Sep 24th, 2026

Simon Subandi Supriadi

Pemkab Sikka Batasi Anak-Anak Keluar Rumah Lewat Pukul 22.00 WITA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Melalui Surat Edaran Nomor Kesbangpol.303/150/VII/2026 tentang Imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kabupaten Sikka, pemerintah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, hingga masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, pada 20 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai respons atas perlunya langkah yang terkoordinasi, preventif, dan partisipatif dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Sikka.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta memperkuat koordinasi dengan kepala desa, lurah, Ketua RT/RW, unsur TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, mengoptimalkan deteksi dini dan penyelesaian berbagai persoalan sosial secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Selain itu, camat juga diminta mengimbau para orang tua maupun wali agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah serta mendorong masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada aparat yang berwenang.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas anak pada malam hari. Para camat, kepala desa, dan lurah diminta mengoptimalkan peran Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam meningkatkan pengawasan lingkungan.

Orang tua maupun wali diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah paling lambat pukul 22.00 WITA, kecuali untuk kepentingan pendidikan, kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, maupun keadaan tertentu lainnya.

Pemerintah kecamatan juga diminta meningkatkan kehadiran dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan melalui pendekatan dialog, mediasi, dan koordinasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa maupun kelurahan, serta aparat keamanan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka diperintahkan meningkatkan patroli dan pengawasan pada lokasi maupun waktu yang memiliki potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelaksanaan patroli dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bidang kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka diminta meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa dan layanan konseling psikologis di fasilitas kesehatan.

Langkah tersebut meliputi optimalisasi media komunikasi yang tersedia sebagai upaya pencegahan bunuh diri, penanganan dini gangguan kesehatan jiwa, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada sektor pendidikan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka diminta memperkuat pendidikan karakter, moral, nilai-nilai keagamaan, etika, serta disiplin peserta didik melalui kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) diminta meningkatkan pembinaan keluarga melalui edukasi pola pengasuhan anak, layanan konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam mengurangi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Sikka juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, menjaga kerukunan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sikka berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut secara bersama-sama guna menciptakan situasi Kabupaten Sikka yang aman, tertib, kondusif, dan harmonis.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi

Wabup Sikka Titip Doa untuk Daerah Saat Lepas 44 Jamaah Calon Haji

SIKKA, Bajopos.com | Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi menitipkan doa khusus untuk Kabupaten Sikka kepada 44 Jamaah Calon Haji asal Sikka Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang resmi dilepas, Kamis, (7/5/2026).

Dalam prosesi pelepasan yang berlangsung khidmat dan penuh haru itu, Wabup Simon Subandi Supriadi meminta para jamaah tidak hanya mendoakan diri dan keluarga selama berada di Tanah Suci, tetapi juga mendoakan Kabupaten Sikka agar selalu mendapat perlindungan dan mampu keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi.

“Saya titipkan untuk mendoakan Kabupaten Sikka selain berdoa untuk diri dan keluarga. Doakan agar kabupaten kita tercinta senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah Tuhan Yang Maha Esa, terbebas dari bencana, dan mampu mengurai berbagai macam persoalan yang tengah dihadapi,” pinta Wabup Subandi.

Kegiatan pelepasan Jamaah Calon Haji tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sikka, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, kepala instansi vertikal, pimpinan lembaga agama, tokoh agama, serta keluarga para calon jamaah haji.

Dalam sambutannya, Wabup Subandi mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas kesempatan yang diberikan kepada para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Setiap muslim mendambakan dapat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, karena ini merupakan kewajiban sekaligus kehormatan bagi yang mendapat panggilan dari Tuhan,” katanya.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sikka, ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh jamaah calon haji yang tahun ini mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci.

Wabup merinci, jumlah Jamaah Calon Haji asal Kabupaten Sikka tahun ini sebanyak 44 orang, terdiri dari 26 laki-laki dan 18 perempuan. Dari jumlah tersebut terdapat satu orang jamaah lanjut usia (lansia).

Kepada seluruh jamaah, Subandi berpesan agar menjaga niat dan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Kondisikan diri, tingkatkan kesabaran, dan tata niat secara tulus guna mendapatkan ridho Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Jaga kesehatan dengan mengatur makan, minum, dan istirahat yang cukup agar mampu menjalankan seluruh kewajiban, rukun, serta sunnah ibadah haji,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya budaya saling membantu dan menjaga sesama jamaah selama berada di Tanah Suci.

“Sesama jamaah dalam rombongan adalah keluarga senasib dan sepenanggungan. Jangan prioritaskan individualitas, tetapi kedepankan kepentingan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Wabup mengingatkan para jamaah untuk disiplin mengikuti jadwal serta mematuhi arahan pembimbing dan petugas haji.

“Jadwal dan waktu yang telah ditentukan hendaknya diperhatikan dan diikuti dengan baik. Budayakan selalu tepat waktu di manapun berada, sehingga keseluruhan jamaah tidak tertinggal dalam mengikuti rangkaian kegiatan,” ujarnya.

Reporter : Faidin