Ming. Mei 24th, 2026

Siang Ramadhan

(KAJIAN RAMADHAN) Hukum Menjual Makanan di Siang Hari

Oleh : Ustadz Abdurrahim Yunus, S.Ag

Ramadhan menjadi bulan yang tidak hanya sarat ibadah, tetapi juga menghadirkan beragam persoalan fikih dalam praktik kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah hukum menjual makanan pada siang hari di bulan puasa.

Secara umum, hukum asal berjualan dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, para ulama memberikan batasan ketika aktivitas tersebut berpotensi mengantarkan pada kemaksiatan.

Dalam konteks Ramadhan, menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa dan diduga kuat akan memakannya di siang hari, dinilai terlarang.

Ulama mazhab Syafi’i, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin bahwa setiap tindakan yang mengarah pada kemaksiatan hukumnya tidak diperbolehkan. Ia menegaskan:

(وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِي إلَى مَعْصِيَةٍ) … وَكَذَا بَيعُهُ طَعَامًا عَلمَ أوْ ظَنَّ أنَّهُ يَأْكُلُهُ نهَارًا

Artinya; “Penjelasan dari setiap tindakan yang berdampak pada maksiat… begitu juga (haram) menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari Ramadhan.” (I’anah At-Thalibin, III/30).

Sehingga, hal demikian termasuk dalam kategori menjual makanan kepada orang yang diyakini atau diduga kuat akan mengonsumsinya pada siang hari Ramadhan.

Poin utama, yang menjadi dasar keharaman ini adalah konsep i’anah ‘ala al-ma’shiyah atau membantu dalam perbuatan maksiat. Jika aktivitas jual beli itu secara nyata berkontribusi pada pelanggaran kewajiban puasa, maka hukumnya bisa berubah dari mubah menjadi haram.

Namun demikian, hukum tersebut tidak berlaku secara mutlak. Menjual makanan tetap diperbolehkan apabila tidak mengarah pada dukungan terhadap kemaksiatan.

Misalnya, menjual kepada anak kecil yang belum wajib berpuasa, perempuan yang sedang haid, orang sakit, musafir, atau mereka yang memiliki uzur syar’i lainnya. Termasuk pula menjual bahan makanan yang akan dikonsumsi saat berbuka atau untuk persiapan sahur.

Penjelasan serupa juga termuat dalam kitab Yas’alunaka:

فَيَنْبغِى لِهَذَا الشَّخْصِ اَنْ يَكُفَّ عَنْ فَتٰحِ مَطْعَمِهِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ إذَا كَانَ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ مِنْهُ ويَتَرَدَّدُوْنَ عَلَيْهِ يُفْطرُوْنَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ بِمَا يَشْتَرُوْنَ مِنهُ وَلَكِنْ إِذَا كَانَ هَذَا الْمَطْعَمُ يَبِيْعُ الْأَشْيَاءَ الَّذِيْنَ يَسْتَخْدِمُهَا مُشْترُوهَا فِي إِعْدَادِ الْإِفْطَارِ بَعْدَ الْغُرُوْبِ اَو السَّحُوْرِ بِاللَّيْلِ فَلَا مَانِعَ شَرْعًا مِنْ فَتْحِهِ

“Hendaklah bagi orang itu untuk menahan diri agar tidak membuka warungnya di siang Ramadhan apabila pembelinya akan tidak berpuasa sebab beli di tempat tersebut. Tetapi apabila warung tersebut menjual makanan yang membantu pembelinya untuk menyiapkan hidangan berbuka saat Maghrib atau hidangan sahur malam maka tidak ada larangan syariat untuk membuka warung tersebut.” (Yas’alunaka, IV/49).

Dalam keterangan tersebut ditegaskan bahwa seorang pemilik warung sebaiknya tidak membuka usahanya di siang Ramadhan jika para pembelinya diketahui akan berbuka (tidak berpuasa) dengan makanan yang dibeli.

Namun, apabila yang dijual adalah kebutuhan untuk persiapan berbuka setelah maghrib atau untuk sahur, maka tidak ada larangan secara syariat untuk tetap membuka usaha.

Dengan demikian, hukum menjual makanan di siang Ramadhan sangat bergantung pada konteks dan tujuan penggunaannya.

Prinsip kehati-hatian serta upaya menghindari keterlibatan dalam kemaksiatan menjadi pertimbangan utama dalam praktik muamalah di bulan suci.(Faidin)