Sen. Mei 25th, 2026

SG

Dugaan Pelaku Lain Menguat, Ketimpangan Fisik dan Lokasi Penemuan Jasad. Dikerjakan Seorang Anak Kecil?

SIKKA, Bajopos.com – Kasus meninggalnya STN (14), siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban mulai menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain di balik tragedi tersebut.

Ayah korban, Herman Yoseph, secara terbuka mengungkapkan kecurigaannya bahwa jasad putrinya tidak mungkin dipindahkan seorang diri oleh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Ia menduga, ada pihak lain yang turut membantu memindahkan tubuh korban dari rumah pelaku hingga ke Kali Watuwogat.

“Bodi anak saya lebih besar, lebih tinggi dari si laki-laki itu (pelaku), lagaknya seperti laki-laki,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemindahan Jasad dan Perbandingan Fisik Tak Logis Pekerjaan Satu Orang Anak

Menurut keterangan keluarga, STN memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi badan 160 sentimeter. Secara fisik, kata pihak keluarga, korban tampak lebih besar dibandingkan tersangka FRG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka.

Keluarga mempertanyakan logika pemindahan jasad tersebut. Jika benar tubuh korban dipindahkan dari rumah pelaku menuju kali, maka jarak dan kondisi medan menjadi faktor penting yang dinilai sulit dilakukan seorang diri, terlebih jika memperhitungkan perbedaan postur tubuh.

STN diketahui merupakan anak ketiga dari pasangan Maria Yohana Nona dan Herman Yoseph. Ia adalah satu-satunya anak perempuan di keluarga tersebut dan menetap bersama orang tuanya di Kampung Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan FRG sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya remaja tersebut.

Namun, perkembangan lain turut menyedot perhatian publik. SG, yang disebut sebagai ayah tersangka dan berstatus saksi dalam kasus ini, sempat dikabarkan menghilang dan disebut-sebut diburu sejak Minggu, 1 Maret 2026.

Pihak Polres Sikka sebelumnya menegaskan bahwa SG tidak kabur dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kendati demikian, isu mengenai keberadaan saksi kunci itu semakin memperkuat kecurigaan sebagian pihak bahwa ada peran lain yang belum sepenuhnya terungkap.

Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga berharap penyidik dapat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang.

Selain aspek fisik, analisis forensik, jejak di lokasi, serta rekonstruksi kejadian dinilai menjadi kunci untuk menjawab dugaan tersebut.(Faidin)

Isu ‘Terduga Pelaku’ Kabur, Kasat Reskrim Tegaskan Hanya FRG yang Berstatus Tersangka

SIKKA, Bajopos.com – Polres Sikka melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Leonardus Tunga, S.M menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di media pemberitaan dan media sosial mengenai kabar yang menyebut “salah satu terduga pelaku melarikan diri dari Polres Sikka”.

Klarifikasi tersebut merujuk pada keterangan resmi Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., melalui bahan release yang dikirimkan kepada Humas Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam penjelasannya, Iptu Reinhard Dionisius Siga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial FRG dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka FRG telah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 17.00 Wita.

Terkait informasi yang beredar bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SG (bapak kandung FRG, red) melarikan diri, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini hanya FRG (anak SG, red) sajalah yang berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, SG yang diberitakan sebagai terduga pelaku ditegaskan masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka yang ditetapkan adalah FRG. Sedangkan SG sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi,” jelas Iptu Reinhard Dionisius Siga sebagaimana disampaikan melalui Humas Polres Sikka.

Polres Sikka juga meluruskan bahwa seseorang yang dihadirkan oleh petugas untuk dimintai keterangan terkait suatu peristiwa tidak serta-merta dapat disebut sebagai terduga pelaku.

SG sebelumnya dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik sementara ini hanya menetapkan satu orang tersangka yakni FRG, sementara SG tetap berstatus sebagai saksi.

Melalui klarifikasi ini, Polres Sikka berharap masyarakat Kabupaten Sikka dan seluruh elemen tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Polres Sikka juga mengimbau agar masyarakat selalu mengonfirmasi informasi kepada sumber resmi kepolisian, sehingga informasi yang diperoleh dan disebarluaskan benar-benar valid serta tidak menimbulkan kesalahan persepsi mengenai suatu peristiwa maupun status hukum seseorang.

Untuk diketahui, informasi yang menyebut bahwa SG ‘terduga dan melarikan diri dari rumah sakit saat berobat’ sebelumnya disampaikan oleh Polikarpus Heret yang merupakan yang mengaku sebagai keluarga korban dan disebut sebut Kepala Desa Rubit saat dikonfirmasi salah satu wartawan media online.

“Pelaku kabur dengan menumpang ojek. Sore tadi informasi yang kami terima, ia sempat menuju ke rumah keluarganya di Nebe. Sekarang posisinya sudah tidak tahu lari ke mana lagi,” ujar Polikarpus, Jumat (27/2/2026) malam itu saat merespon konfirmasi wartawan.

Sementara itu pihak polres sikka pun menghendaki adanya dukungan dari masyarakat agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Faidin)