Kam. Sep 24th, 2026

Sabina Veronika Bupu

Oswaldus  Dituntut 14 Tahun, Keluarga Sabina Minta Hakim Melihat Perkara Secara Utuh, Termasuk Kematian Bayi yang Dikandung

JAKARTA, Bajopos.com | Perkara pembunuhan Sabina Veronika Bupu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Oswaldus Lalu Gona alias Owen dengan pidana penjara 14 tahun.

Tuntutan tersebut tercantum dalam surat tuntutan pidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap Oswaldus dalam perkara Nomor 653/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt.

Di sisi lain, keluarga korban meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk kematian bayi yang dikandung Sabina dalam rangkaian kekerasan yang sama.

Melalui kuasa hukum dari Wilvridus Watu dan Partners Law Firm, keluarga meminta seluruh rangkaian kekerasan, kondisi korban yang sedang hamil, kematian bayi yang dikandungnya, hingga sikap terdakwa setelah kejadian turut dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan.

Permohonan itu disampaikan melalui surat tertanggal 10 September 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. majelis hakim pemeriksa perkara. Dalam surat tersebut, keluarga secara tegas meminta perkara dilihat secara menyeluruh.

“Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan, akibat yang ditimbulkan terhadap Korban dan keluarganya, serta keadaan-keadaan yang memberatkan Terdakwa,” tulis surat tersebut sebagaimana diterima, Selasa (22/9/2026)

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Oswaldus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perampasan nyawa orang lain. Jaksa mendasarkan tuntutannya antara lain pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil visum et repertum, serta barang bukti berupa sebilah pisau dapur.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Oswaldus dinilai “meresahkan masyarakat” dan “tergolong sadis”. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut Oswaldus dengan pidana penjara selama 14 tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana tersebut.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi kepada orang tua atau ahli waris Sabina sebesar Rp248.996.000.
Apabila ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang.

Jika hasilnya tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat dilelang, ganti rugi yang tidak dibayar tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tanggapan Keluarga Korban

Keluarga Sabina memiliki sudut pandang lain mengenai akibat dari peristiwa tersebut. Dalam surat yang ditujukan kepada majelis hakim, keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan perkara tidak semestinya dipandang hanya dari kematian Sabina pada 26 Maret 2026.

Sebab, menurut surat tersebut, ketika kekerasan terjadi Sabina sedang mengandung sekitar enam bulan. Bayi yang dikandungnya kemudian mengalami keguguran dan meninggal pada 25 Maret 2026.

“Dengan demikian, terdapat dua kehidupan yang berakhir dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama, yakni Almarhumah Sabina Veronika Bupu alias Asri dan bayi yang dikandungnya bernama Leonardus Melo,” bunyi surat permohonan itu.

Keluarga juga menyebut kehamilan Sabina diketahui oleh terdakwa. Dalam persidangan pada 7 September 2026, Oswaldus disebut mengakui bahwa bayi yang dikandung Sabina merupakan anaknya.

Fakta tersebut kemudian dihubungkan keluarga dengan rangkaian kekerasan yang terjadi, termasuk tindakan terdakwa menginjak bagian perut Sabina setelah korban terjatuh.

Dalam permohonannya, keluarga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah terungkap selama persidangan.

Mereka juga menyoroti tindakan terdakwa setelah kekerasan terjadi. Menurut keluarga, Oswaldus tidak segera memberikan pertolongan. Sabina justru ditinggalkan dalam keadaan terluka, dengan pisau masih tertancap di lehernya, sementara kamar dikunci dari luar.

Keluarga menyebut kunci kamar kemudian dibawa dan dibuang ke kali. Sabina baru dapat dievakuasi setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan.

“Dua nyawa telah hilang dalam satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dikembalikan oleh penyesalan apa pun,” tulis surat permohonan tersebut.

Selain meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh akibat peristiwa, keluarga juga mengajukan restitusi sebesar Rp248.996.000.

Jumlah tersebut mencakup sejumlah kerugian materiil yang harus ditanggung keluarga, antara lain biaya rumah sakit, rumah duka, peti jenazah, pengangkutan jenazah ke kampung halaman, serta kebutuhan adat dan pemakaman.

Namun, keluarga menegaskan restitusi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberi nilai pada kehidupan Sabina maupun bayi yang dikandungnya, melainkan “bentuk pemulihan atas sebagian beban yang timbul akibat peristiwa pidana yang telah terjadi.”

Dalam permohonannya, keluarga juga menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan.

Mereka menyatakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu perbuatan maupun dalam menentukan berat-ringannya pidana.

Namun, keluarga meminta seluruh keadaan tersebut tidak dipisahkan satu sama lain.

“Para Pemohon memohon agar seluruh keadaan tersebut dipertimbangkan secara utuh, karena keadilan tidak hanya menilai perbuatan pada saat dilakukan, tetapi juga akibat yang ditimbulkannya terhadap korban, keluarga korban, dan kehidupan yang telah hilang dan tidak mungkin dikembalikan.”

Kronologi Kekerasan

Sebelumnya, seperti informasi yang beredar luas, peristiwa pembunuhan terhadap Sabina terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan uraian tuntutan, Oswaldus dan Sabina sebelumnya merupakan pasangan dan tinggal bersama. Keduanya juga disebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Kehamilan Sabina diketahui pada Januari 2026 melalui tes kehamilan.

Perselisihan kemudian terjadi pada Maret 2026. Dalam uraian tuntutan, terdakwa disebut marah setelah Sabina tidak mau makan dan mengurung diri di kamar mandi.

Oswaldus kemudian mengambil pisau dari dapur dan membawanya ke depan kamar mandi. Ketika Sabina membuka pintu, terdakwa menusukkan pisau ke arah leher korban dan terus menekannya hingga Sabina terjatuh.

Setelah korban jatuh, terdakwa disebut menginjak kepala Sabina sebanyak lima kali. Ia kemudian menginjak perut korban yang sedang mengandung sebanyak dua kali.

Sabina lalu ditinggalkan dalam keadaan terluka, dengan pisau masih tertancap di leher. Kamar kemudian dikunci dari luar.

Keterangan saksi Achmad Niftahul Fauzi dan Vogi Julianti yang tercantum dalam tuntutan menggambarkan kondisi korban masih berada di atas kasur dengan luka pada leher dan mengeluarkan banyak darah. Pisau disebut masih menancap di lehernya.

Sabina kemudian dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan. Ia sempat menjalani perawatan selama sekitar lima hari sebelum akhirnya meninggal pada 26 Maret 2026.

Hasil visum et repertum mencatat luka terbuka pada bagian leher, luka pada tangan, serta sejumlah temuan lain akibat kekerasan dengan benda tajam dan tumpul. Pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil positif kehamilan.

Sehari sebelumnya, 25 Maret 2026, bayi yang dikandung Sabina mengalami keguguran dan meninggal dunia. Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Editor : Redaksi

Perkara Kematian Sabina Veronika Bupu asal Ngada Bergulir di PN Jakarta Barat, Keluarga Menanti Keadilan

JAKARTA, Bajopos.com | Sabina Veronika Bupu alias Asri, seorang perempuan asal Kabupaten Ngada tewas mengenaskan setelah mengalami penikaman oleh kekasihnya sendiri pada 26 Maret 2026 lalu.

Kini, perkaranya tengah begulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menyeret nama pelaku Oswaldus Lalu Gona alias Owen. Dalam peristiwa tersebut, Asri juga diketahui tengah mengandung anak dari terdakwa.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 653/Pid.B/2026/PN JKT.BRT. Owen, yang juga berasal dari Kabupaten Ngada, kini menjalani persidangan dengan dakwaan alternatif terkait kematian Asri.

Kuasa hukum orang tua Asri, Wilvridus Watu, mengatakan keluarga kini berusaha mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga Asri tidak menginginkan balas dendam, tetapi keadilan yang tegas. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” kata Wilvridus, Selasa (8/8/2026).

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula pada 20 Maret 2026. Saat itu, Owen yang bekerja sebagai satpam memberikan kartu ATM miliknya kepada Asri untuk mengecek apakah gajinya telah masuk.

Namun, Asri disebut beberapa kali salah memasukkan PIN hingga kartu ATM tersebut terblokir. Persoalan kartu ATM itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Dalam persidangan terungkap, Owen mengambil sebilah pisau dan menikam leher Asri. Pisau tersebut bahkan disebut tertancap dan tidak dapat segera dicabut.

Asri kemudian terjatuh. Dalam kondisi tersebut, Owen disebut menginjak bagian perut Asri beberapa kali, meskipun mengetahui perempuan itu sedang mengandung anaknya.

Yang terjadi setelahnya membuat kondisi Asri semakin sulit mendapatkan pertolongan. Dalam keadaan terluka, Asri menangis dan meminta pertolongan dari dalam kamar kos. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, pintu kamar justru dikunci dari luar.

Owen kemudian pergi membawa kunci kamar tersebut dan disebut membuangnya ke sebuah kali. Para penghuni kos yang mendengar tangisan dan teriakan Asri berusaha memberikan pertolongan. Namun, mereka tidak dapat masuk karena pintu dalam keadaan terkunci.

Pertolongan baru bisa dilakukan setelah pemilik kos datang membawa kunci cadangan dan membuka pintu kamar tersebut. Asri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Bayinya Lebih Dahulu Gugur

Selama menjalani perawatan, kondisi Asri terus memburuk. Ia juga mengalami keguguran. Bayi yang dikandungnya kemudian dimakamkan oleh keluarga.

Enam hari setelah peristiwa penikaman, tepatnya 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Asri akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dipulangkan ke kampung halaman keluarga di Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Namun, kepulangan itu bukan sekadar membawa jenazah seorang anak. Keluarga juga harus kembali mengambil jenazah bayi Asri yang sebelumnya telah dimakamkan untuk kemudian disatukan dengan ibunya.

Bagi keluarga, perjalanan pulang tersebut menjadi rangkaian duka yang sulit dibayangkan, di mana seorang anak telah meninggal, sementara cucu yang bahkan belum sempat melihat dunia juga telah lebih dahulu pergi.

Wilvridus mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada persidangan dan kewenangan Majelis Hakim.

“Asri dan anak yang dikandungnya telah pergi dan tidak akan kembali lagi. Karena itu, kami akan terus mendampingi keluarga dan memperjuangkan hak serta keadilan bagi keduanya melalui fakta, bukti, dan hukum,” ujarnya.

Owen sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan biasa dan/atau Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wilvridus menegaskan pihak keluarga menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan majelis hakim dalam menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Bagi keluarga, kata dia, proses hukum bukan sekadar mencari hukuman. Ada kehilangan yang jauh lebih besar yang harus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

“Dua kehidupan telah pergi, tetapi keadilan tidak boleh ikut pergi bersamanya,” ungkap Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT (FP NTT) ini.

Kini, keluarga Asri hanya bisa menunggu proses persidangan berjalan hingga putusan. Dalam iman yang mereka pegang, kematian Asri dan anaknya diyakini bukan akhir dari kehidupan.

Namun, di tengah kehilangan itu, satu hal masih mereka perjuangkan, yakni agar kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta serta hukum.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo