Ming. Mei 24th, 2026

Praktisi Hukum

Praktisi Hukum Ingatkan Publik soal Kasus Noni Rubit; Jangan Marah ke Polisi, Tempuh Upaya Hukum

JAKARTA, Bajopos.com | Sorotan publik terhadap kasus pembunuhan Noni (14), seorang pelajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Praktisi hukum Emanuel Herdiyanto atau akrab disapa Eman Gleko meminta semua pihak untuk tetap menempuh jalur hukum secara konstitusional.

Ia menilai polemik di ruang digital tidak akan membantu mengungkap fakta baru apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Eman, dalam perkara pidana, penentuan pelaku, rangkaian peristiwa, serta alat bukti merupakan unsur mendasar untuk membuat terang suatu kasus.

Terlebih, lanjut aktivis senior PMKRI ini, perkara tersebut telah melalui proses persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan.

Meski demikian, ia memahami apabila keluarga korban masih menyimpan ketidakpuasan terhadap hasil putusan pengadilan, khususnya jika muncul dugaan adanya pelaku lain atau indikasi pembunuhan berencana yang belum terungkap sepenuhnya.

Namun, ia menekankan bahwa keberatan tersebut sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Jika keluarga korban memiliki saksi tambahan maupun bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,  Eman meminta agar hal itu segera disampaikan kepada penyidik kepolisian untuk didalami lebih lanjut.

“Dari pada kita berseliweran di media sosial, coba yang punya bukti atau yang punya saksi bawa ke penyidik yang bersangkutan di Polres. Minta polisi periksa dan dalami untuk menjawab apakah benar dugaan pembunuhan berencana ini melibatkan pelaku lain,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia meyakini aparat kepolisian memiliki kapasitas profesional untuk menelusuri setiap informasi baru yang muncul dalam perkara tersebut.

Selain itu, Eman juga menyoroti arah kemarahan publik yang menurutnya tidak tepat jika ditujukan kepada kepolisian.

Ia menilai ketidakpuasan terhadap vonis semestinya diarahkan melalui upaya hukum lanjutan, yakni dengan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kalau tidak puas terhadap putusan, mintalah Jaksa sebagai pengacara negara yang mewakili keluarga korban untuk mengajukan banding. Jangan marah ke polisi lagi,” tegasnya.

Dalam pandangannya, pengawalan terhadap kasus pidana harus tetap bertumpu pada rasionalitas hukum dan tidak berkembang menjadi opini liar yang keluar dari substansi perkara.

“Ingat, hukum itu bukan tentang apa yang kita inginkan atau apa yang kita mau. Hukum itu tentang apa kata bukti, apa kata fakta, apa kata saksi, dan apa kata petunjuk,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat maupun keluarga korban dapat memahami pentingnya proses hukum yang terukur agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian.

Ia juga mendorong agar langkah banding dikawal secara serius apabila memang masih ada keberatan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Saya harap kita semua bisa belajar dari situasi ini agar tidak salah berpendapat. Tolong nanti disampaikan kepada teman-teman keluarga korban, kalau bisa ini didorong agar diajukan banding jika memang merasa belum puas,” tandasnya.

Reporter: Petrus Fidelis Ngo