Anggaran Tembus Rp15,3 Triliun, KIP Kuliah 2026 Siap Biayai Lebih dari 1 Juta Mahasiswa
JAKARTA, Bajopos.com – Pemerintah terus memperkuat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai instrumen utama memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, anggaran program ini meningkat signifikan dalam enam tahun terakhir.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), anggaran KIP Kuliah pada 2020 sebesar Rp6,5 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran lebih dari 1 juta mahasiswa. Pada 2026, pemerintah kembali menaikkan alokasi menjadi Rp15,3 triliun untuk menjangkau 1.047.221 mahasiswa di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan KIP Kuliah merupakan “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Ia memastikan para penerima tidak hanya dibebaskan dari biaya kuliah, tetapi juga mendapatkan bantuan biaya hidup, serta tidak diperkenankan adanya pungutan tambahan dari pihak perguruan tinggi.
Distribusi Berbasis Data Terpadu
Distribusi kuota KIP Kuliah dilakukan berbasis data pemegang Kartu Indonesia Pintar jenjang SMA/sederajat, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta PPKE desil 1–4. Prioritas diberikan kepada lulusan yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Sementara itu, kuota untuk perguruan tinggi swasta (PTS) dikelola Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dengan mempertimbangkan akreditasi program studi.
Kebijakan ini memastikan penerima KIP Kuliah benar-benar berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik. Sebagai gambaran, jumlah penerima di Universitas Negeri Medan meningkat tajam dari 1.000 mahasiswa pada 2024 menjadi lebih dari 3.000 mahasiswa pada 2025. Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada, jumlah penerima menurun dari 1.900 menjadi 708 mahasiswa karena jumlah pendaftar yang memenuhi kriteria lebih sedikit.
Integrasi Data dan Pengawasan Ketat
Pelaksanaan program ini diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi dasar integrasi dan validasi data penerima bantuan. Pemerintah menekankan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel dan berbasis data, disertai evaluasi rutin agar tepat sasaran.
Sejak diluncurkan, KIP Kuliah menjadi salah satu pilar penting dalam penguatan sumber daya manusia Indonesia. Dengan dukungan pembiayaan penuh, mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa terbebani persoalan ekonomi.
“Kami mengajak seluruh anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tidak khawatir melanjutkan pendidikan tinggi. KIP Kuliah siap mendukung masa depan mereka,” ujar Menteri Brian.
Pengaduan dan Informasi KIP Kuliah:
Laman: lapor.go.id
Pusat Panggilan ULT Kemdiktisaintek: 126
Email: ult@kemdiktisaintek.go.id
WhatsApp: +62 851-8606-9126

