Kam. Sep 24th, 2026

Polda NTT

Polairud NTT Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Perairan Semau Selatan

KUPANG, Bajopos.com | Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Sabtu (23/5).

Terduga pelaku yang diamankan diketahui bernama Sahrul Moy (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (21/5) terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar perairan Desa Akle pada Jumat (22/5).

Dalam kegiatan tersebut, personel Intelair melakukan pemantauan serta meminta keterangan dari sejumlah informan terkait dugaan aktivitas bom ikan yang meresahkan masyarakat setempat.

“Dari hasil surveillance kemudian mengarah kepada seorang pria yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Deffi.

Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 Wita, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pria tersebut dan menemukan tiga botol bir berisi bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu buah dayung kayu, satu masker snorkling, satu panah ikan, satu rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam merek Redmi.

Sekitar pukul 07.37 Wita, terduga pelaku langsung diamankan menuju Mako Ditpolairud Polda NTT menggunakan RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pulbaket sementara, terduga pelaku diketahui telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025.

“Aktivitas tersebut disebut dilakukan hampir setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.

“Kami juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Deffi.

Penulis: Redaksi

DPO Kasus Bom Ikan UR Ditangkap di Lembata, Dirpolairud Polda NTT: Tiada Tempat yang Tersembunyi

LEMBATA, Bajopos.com | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan NTT.

Seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial UR yang sebelumnya melarikan diri saat upaya pengamanan nelayan pelaku bom ikan di wilayah Perairan Pulau Permaan, Desa Permaan, Kabupaten Sikka, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Ditpolairud Polda NTT di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, setelah melalui proses penelusuran dan pengejaran panjang tanpa henti.

Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti respons cepat dan komitmen aparat dalam memburu para pelaku kejahatan destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional.

Informasi yang diperoleh Bajopos.com menyebut, UR sempat melarikan diri saat petugas melakukan operasi pengamanan terhadap sejumlah nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di kawasan perairan Pulau Perumaan, Kabupaten Sikka.

Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Personel Ditpolairud Polda NTT terus melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Lembata.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Unit (Marnit) Polairud Lembata dan selanjutnya akan dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum,” demikian keterangan Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H yang diterima Bajopos.com.

Dalam keterangan tersebut, Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku bom ikan di seluruh wilayah hukum Polda NTT.

Menurutnya, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan serius karena merusak terumbu karang, mematikan biota laut, serta berdampak panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut.

“Tiada tempat yang tersembunyi bagi para pelaku bom ikan,” tegas Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal lainnya.

Selain melanggar hukum, kata dia, praktik tersebut dinilai sangat merugikan lingkungan laut dan generasi nelayan di masa depan.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda NTT ini mendapat perhatian masyarakat pesisir yang berharap perairan NTT dapat terbebas dari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian sumber daya laut di daerah kepulauan tersebut.

Reporter : Nursan

Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Kasus Dugaan Bom Ikan di Perairan Sikka

SIKKA, Bajopos.com | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Umar terkait dugaan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Berdasarkan selebaran DPO yang diterbitkan Ditpolairud Polda NTT tertanggal 12 Mei 2026, Umar diketahui lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan berprofesi sebagai nelayan/perikanan.

Alamat terakhir yang tercantum dalam pengumuman tersebut berada di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Dalam keterangan ciri-ciri fisik, Umar disebut memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, berbadan kurus, berkulit gelap, dan telinga lebar.

Ditpolairud Polda NTT menyebut tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, dan mempergunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Lampiran 1 point 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pengumuman itu, masyarakat diminta membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka agar segera menghubungi Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka untuk segera ditangkap dan diserahkan kepada Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Redaksi
Sumber : Polairud Polda NTT

Kemen-HAM RI Gandeng Pemprov Jabar Kawal Kasus TPPO Sikka, Desak Penutupan Pub Bermasalah

CIANJUR, Bajopos.com | Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) RI menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan korban asal Provinsi Jawa Barat dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Dikutip dari pemberitaan IndonesiaSatu.co edisi 2 Februari 2026, langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Kemen-HAM RI ke Provinsi Jawa Barat pada Jumat (1/5/2026).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban TPPO berjalan maksimal.

Tim Kemen-HAM RI yang hadir dalam kunjungan tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Gabriel Goa, Tenaga Ahli Bidang Pelayanan HAM Wempi Wale, Analis Pengaduan Masyarakat Marlan Parakasa, serta Anggota Pelayanan Pengaduan Hendra.

Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Barat diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang juga Ketua Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, didampingi Anjar Yusdinar, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Utama Puspita Dewa, Kepala UPTD PPA Jabar, serta perwakilan Kanwil Kemen-Ham Jawa Barat.

Gabriel Goa menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kunjungan ini sebagai ruang sinergi dan kolaborasi bersama Pemprov Jabar untuk memastikan pemenuhan HAM korban TPPO di Sikka. Ini bukti nyata keseriusan Pemerintah Jawa Barat dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Gabriel.

Lebih lanjut, Gabriel menekankan bahwa Kemen-HAM bersama Pemprov Jabar berkomitmen mengawal proses hukum kasus TPPO di Sikka hingga berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, program reintegrasi bagi para korban juga menjadi prioritas, termasuk pemulihan sosial, pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi.

Dalam upaya memastikan keadilan hukum, Kemen-HAM mendorong penguatan jejaring Anti-TPPO di Sikka, NTT hingga tingkat nasional, termasuk kolaborasi dengan media untuk mengawal proses hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Tak hanya itu, Kemen-HAM juga memberikan sorotan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Gabriel menyebut, Bupati Sikka bersama seluruh pemangku kepentingan diminta segera menertibkan izin usaha tempat hiburan malam (PUB) yang diduga menjadi celah praktik TPPO.

Ia bahkan secara tegas meminta penutupan Eltras Pub apabila telah mengantongi putusan hukum tetap.

Selain itu, sebanyak 34 tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka juga diminta untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis terhadap seluruh pekerjanya sebagai bagian dari perlindungan hak asasi.

Di sisi lain, Kemen-HAM menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan “NTT Zero TPPO”. Untuk itu, Polda NTT didorong segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh PUB di wilayah NTT, dimulai dari Kabupaten Sikka.

Langkah ini dinilai penting guna membongkar praktik TPPO terselubung yang berpotensi masih terjadi di balik aktivitas tempat hiburan malam.

Penulis : Dien

Kapolda NTT Tunjukkan Kepemimpinan Kuat, Sambut Langsung Kunker Komisi III DPR RI

NTT, Bajopos.com | Kedatangan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Bandara El Tari pada Rabu (22/4/2026) disambut langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, serta Kepala BNNP NTT Yulianus Yulianto dan jajaran Forkopimda.

Penyambutan berlangsung hangat dan penuh kehormatan, mencerminkan soliditas serta sinergi kuat antarpenegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kehadiran langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dalam penyambutan itu mendapat sorotan sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif, terbuka, dan proaktif dalam membangun kolaborasi lintas lembaga.

Sosok Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan setiap agenda strategis nasional, khususnya di bidang penegakan hukum, berjalan optimal di daerah.

Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.,  Kapolda Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga legislatif. Ia menekankan kesiapan penuh jajaran Polda NTT dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja reses ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat sistem hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah NTT,” ujarnya.

Tim dari Anggota Komisi III DPR RI yang hadir diantaranya Dr. Benny K. Harman, S.H. (Fraksi Demokrat), Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., Sp.N. (Fraksi PDIP), Andi Ma’ruf Sulaiman, S.E., B.Bus.Man., M.H. (Fraksi Gerindra), dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. (Fraksi Gerindra).

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI yang pada masa reses kali ini mencakup tiga wilayah, yakni Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh terkait kinerja penegakan hukum di daerah.

Secara khusus di NTT, fokus evaluasi mencakup penanganan kasus-kasus strategis seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, narkotika, korupsi, hingga kejahatan umum lainnya.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti aspek reformasi hukum, baik struktural maupun kultural, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Komisi III DPR RI juga menilai bahwa meskipun penerapan KUHP dan KUHAP baru telah berjalan lebih dari 100 hari, namun masih diperlukan sejumlah pembenahan internal guna mendukung sistem pemidanaan modern berbasis keadilan restoratif. Hal tersebut mencakup aspek teknis penanganan perkara hingga penguatan rehabilitasi.

Dalam rangkaian kegiatan, Tim Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama pimpinan penegak hukum di NTT. Paparan disampaikan oleh Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, dan Kepala BNNP NTT, dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas berbagai tantangan riil di lapangan.

Peran aktif Kapolda NTT dalam forum tersebut kembali mendapat apresiasi, terutama dalam memaparkan langkah-langkah strategis serta capaian kinerja Polda NTT secara terbuka dan terukur. Pendekatan komunikatif yang ditunjukkan dinilai memperkuat kepercayaan publik sekaligus mempertegas komitmen institusi Polri di daerah.

Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, rencana strategis, serta program prioritas masing-masing institusi. Dalam konteks ini, sinergi yang kuat antarpenegak hukum—yang ditunjukkan secara nyata oleh kepemimpinan Kapolda NTT—menjadi faktor kunci dalam menjawab berbagai tantangan hukum di wilayah kepulauan tersebut.

Melalui kunjungan ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum nasional. Diharapkan, seluruh kebijakan dan program yang dijalankan aparat penegak hukum, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda NTT, mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Reporter : Faidin

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sikka (Hewuli)

SIKKA, BAJOPOS.COM – Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Bajopos.com bahwa pada 7 April 2026 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah perairan tersebut.

Dalam operasi itu, aparat menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik destructive fishing.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua orang nelayan berinisial AB (48) dan I (27) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni sekitar 333 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit kompresor, serta perlengkapan selam yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Reporter : Faidin

Aksi Aliansi Peduli Demokrasi di Depan Polda NTT Ricuh, Massa dan Polisi Terlibat Bentrok

KUPANG, BAJOPOS.COM – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Demokrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Rabu (18/3/2026), berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan media Deteksi NTT, sekaligus menyoroti kasus dugaan penelantaran keluarga oleh salah satu oknum anggota Polri.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti SEMMUT, FMN, LMID, KEMANURI, serta jurnalis, menuntut penanganan tegas terhadap Brigpol Samuel Demes Talan. Oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan Defiandi Selan (Pemimpin Redaksi Deteksi NTT) dan Nino Ninmusu saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam orasi, massa menyebut kedua wartawan mengalami intimidasi, kekerasan fisik hingga cekikan, serta teror. Selain itu, Brigpol SDT juga disorot terkait dugaan penelantaran istri dan anak.

Sejak awal aksi, massa menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai mimbar bebas untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.

Pemicu Kericuhan

Situasi mulai memanas ketika sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam diduga menyerempet massa yang tengah berorasi. Massa kemudian berupaya menghadang kendaraan tersebut.

Namun, dalam situasi tersebut aparat kepolisian menutup akses, sehingga memicu ketegangan yang berujung bentrokan di badan jalan.

Di tengah kericuhan, alat pengeras suara milik massa dilaporkan hilang. Aliansi menduga hilangnya perangkat tersebut sebagai bentuk upaya menghambat jalannya aksi.

Ketegangan semakin meningkat setelah massa menolak tawaran negosiasi dari pihak kepolisian. Mereka menilai dialog yang ditawarkan hanya bertujuan meredam dan membatasi ruang penyampaian aspirasi.

Salah satu orator aksi, Flori, menilai situasi yang terjadi bukan kebetulan.

“Ini bukan kebetulan, tetapi indikasi adanya upaya menciptakan kekacauan untuk menghentikan aksi rakyat,” ujarnya dalam orasi.

Penjelasan Kepolisian dan Bantahan Massa

Sementara itu, Kapolresta Kupang menyampaikan bahwa aksi massa seharusnya tidak digelar karena bertepatan dengan hari libur nasional dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Meski demikian, aparat disebut tetap memberikan toleransi terhadap jalannya aksi.

Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak aliansi. Mereka mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian sebelum aksi dilaksanakan.

Aliansi menilai aparat seharusnya mengawal jalannya demonstrasi agar berlangsung aman, bukan membiarkan situasi berkembang menjadi tidak terkendali.

Dalam pernyataan sikapnya, massa juga mengkritik aparat yang dinilai bertindak represif serta menuding adanya kecenderungan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan pers.

Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai jaminan kebebasan pers di Indonesia.

2. Mendesak Polda NTT segera memecat Brikpol Semuel Demes Talan, pelaku pemukulan, perampasan motor dan identitas, serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

3. Mendesak rezim Prabowo–Gibran bertanggung jawab penuh atas tindakan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang.

4. Menuntut Polda NTT bertanggung jawab atas peristiwa kriminalisasi terhadap wartawan.

5. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
6. Tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

7. Hentikan segala bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kekerasan fisik terhadap pers.

8. Tarik TNI/Polri dari Papua dan hentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua.

9. Tolak relokasi dan berikan kepastian tanah kepada masyarakat eks-Timor Timur.

10. Mendesak Kapolda NTT dan Propam Polda NTT menindak tegas Brikpol Semuel Demes Talan atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

11. Menuntut agar Brikpol Semuel Demes Talan segera dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas dan transparansi.

12. Meminta kepolisian memproses secara hukum dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum, termasuk UU Pers.

13. Mendesak agar sepeda motor milik wartawan Deviandi Selan dan identitas (BPJS) milik wartawan Nino Nimnusu segera dipastikan aman, karena penyitaan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum.

14. Menuntut jaminan perlindungan terhadap wartawan korban intimidasi dan kekerasan, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap korban maupun media DeteksiNTT.com.

15. Mendesak Propam Polda NTT transparan dalam penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga yang telah dilaporkan istri Brikpol Semuel Demes Talan sejak September 2025.

16. Menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers, sehingga aparat wajib menjamin keselamatan wartawan saat bertugas.

17. Copot Kapolda NTT yang dinilai gagal membina anggotanya.

Selain itu, massa juga menyuarakan isu-isu yang lebih luas, seperti penegakan HAM, penghentian kekerasan terhadap aktivis, hingga kritik terhadap kebijakan nasional.

Aksi yang semula direncanakan berlangsung damai tersebut akhirnya dibubarkan di tengah situasi yang tidak kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polda NTT terkait kronologi lengkap bentrokan maupun langkah penanganan terhadap insiden tersebut.(Faidin) 

Brigpol SDT Terancam Dipecat, Istri Resmi Laporkan Dugaan Penelantaran Sejak 2020 ke Polda NTT

KUPANG, BAJOPOS.COM – Kasus yang melibatkan oknum anggota Polri, Brigpol SDT (40), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan media Deteksi NTT, kini ia kembali dilaporkan oleh istri sahnya, Welmince Rohi Doma (37), atas dugaan penelantaran istri dan anak yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2020.

Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Mapolda Nusa Tenggara Timur pada Selasa (17/03/2026) malam. Berdasarkan pantauan awak media, Welmince datang didampingi kerabat serta dua kuasa hukumnya, yakni Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., dari Kantor Advokat Andre Lado & Partners.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR sekitar pukul 21.51 WITA. Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian menerapkan Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Namun demikian, penerapan pasal yang dinilai masih bersifat umum tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait objektivitas penanganan kasus, mengingat terlapor merupakan anggota aktif Polri yang berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang.

Diduga Hentikan Nafkah Sejak 2020

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penelantaran bermula sejak tahun 2020. Saat itu, Brigpol SDT disebut memutus pemberian nafkah dengan cara memblokir rekening gaji, sehingga istri dan anaknya mengalami kesulitan ekonomi.

Tidak hanya itu, pihak korban juga mengungkapkan adanya persoalan rumah tangga sejak awal pernikahan. Brigpol SDT diduga pernah menghamili dua perempuan lain, yang masing-masing kemudian memiliki anak biologis darinya.

Kasus tersebut, menurut sumber, sempat mencuat namun tidak berlanjut hingga tuntas, sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”.

Terseret Kasus Penganiayaan Wartawan

Di sisi lain, Brigpol SDT juga tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Deteksi NTT. Dalam kasus tersebut, ia juga dilaporkan atas dugaan pengancaman serta perampasan dokumen pribadi berupa kartu BPJS Kesehatan dan satu unit sepeda motor milik korban.

Kasus itu kini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT, baik dari sisi etik maupun pidana umum.

Sejumlah kalangan, khususnya insan pers, mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tegas. Bahkan, muncul dorongan agar Brigpol SDT dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan

Kuasa hukum korban, Andre Lado, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini segera dituntaskan.

“Secara hukum, penelantaran istri dan anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp15 juta. Untuk anak, juga diatur dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman lebih berat,” jelasnya.

Sementara itu, Rusydi S. Maga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di depan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk aparat penegak hukum, harus diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sorotan Publik ke Polda NTT

Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat luas di Nusa Tenggara Timur. Kinerja aparat kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri kini kembali diuji, terutama dalam menjamin prinsip keadilan dan transparansi hukum.

Publik berharap Polda NTT dapat menangani perkara ini secara profesional tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Faidin)

Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kupang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Intimidasi dan Teror

KUPANG, BAJOPOS.COM – Kembali terjadi Kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja media di Kota Kupang. Dua orang wartawan media online DeteksiNTT di Kota Kupang diduga mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian hingga memantik sorotan publik.

Sorotan pun menggema luas, salah satunya, berasal dari Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Ama Makin, yang turut angkat bicara atas peristiwa dugaan intimidasi serta teror yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda NTT, Bripka Semuel Demes Talan, pada 12 Maret 2026 lalu di kawasan Oebufu.

Ama Makin menilai tindakan oknum aparat tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Peristiwa kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap wartawan merupakan tindakan anti demokrasi dalam negara yang mengaku demokratis,” ujarnya.

Hemat dia, tindakan yang diduga melakukan pemukulan, pencekikan, perampasan identitas, ancaman, serta penyitaan kendaraan milik wartawan saat itu adalah bentuk brutalitas aparat.

Ia memandang, lazimnya, sebagai aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi warga negara.

Ia menyebut bahwa praktik demikian yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran etik dan tentunya bagian dari perintangan terhadap pekerja media yang justru termasuk suatu bentuk kejahatan.

Kronologi

Sebelumnya, kata Ama Makin peristiwa tersebut terjadi ketika dua orang wartawan yaitu Deviandi Selan dan Nino Ninmusu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Keduanya hendak mengkonfirmasi informasi publik terkait dugaan penelantaran istri dan anak oleh salah seorang anggota kepolisian.

Namun alih-alih mendapat klarifikasi, keduanya justru menghadapi tindakan represi dan ancaman yang disebutnya pola demikian adalah bagian dari tindakan yang justru tidak wajar dilakukan sebab dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri.

“cara klasik kekuasaan yang fasis dan anti rakyat, tegasnya.

Melanggar Jaminan Kebebasan Pers

Ketua FMN Kupang itu kembali mejelaskan bahwa mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi bekal pekerja media yang seharusnya mendapat jaminan dan kebebasan yang termaktub dalam hak-hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi justru diabaikan detik itu.

“Menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang mengancam kemerdekaan pers,” terangnya.

Masih kata Ama, bahwa perilaku oknum aparat tersebut jelas bertentangan dengan mandat kepolisian perihal  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meskinya melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban umum.

Faktanya, seorang aparat justru melakukan tindakan anarkis dimana diduga tengah melakukan pemukulan serta ancaman.

Ia menilai bahwa hal demikian menunjukkan aparatlah yang menginjak-injak hukum dan melanggar konstitusi,” tegasnya.

Demokrasi Ditengah Ancaman

Atas kejadian itu, jika dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, Ama Makin menilai justru yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga masa depan kebebasan pers dan demokrasi.

Ia menyebut bahwa semestinya, pekerja Pers di maknai bukan sebagai musuh negara, namun meski di fahami bahwa keberadaan pekerja media sebagai praktik pengamalan terhadap pilar ke empat demokrasi yang kemudian menjalani tugas-tugasnya guna mengawasi dan menyampaikan fakta kepada publik.

Lebih jauh ia menilai bahwa perlakuan represif terhadap pekerja media merupakan jelmaan dari dekadensi hukum dalam suatu negara yang begitu serius.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan FMN Cabang Kupang diantaranya;

1. Mengecam tindakan represif, intimidatif, dan anti demokrasi yang dilakukan oleh Bripka Semuel Demes Talan salah satu anggota kepolisian POLDA NTT terhadap dua  wartawan DeteksiNTT.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

2. POLDA NTT segera memproses hukum dan etik secara terbuka terhadap Pelaku.

3. Polda NTT harus menjamin keselamatan wartawan serta menghentikan tindakan brutal anti demokrasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

4. POLDA NTT segera Pecat Bripka Semuel Demes Talan selaku Pelaku Pemukulan,pencekikan, perampasan identitas serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

Tentunya, kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.(Arseng)

Perintah Sang Ayah di Balik Pelarian FRG, Benarkah Ada Peran Lain dalam Kasus STN?

SIKKA, Bajopos.com – Motif pelarian FRG (16), tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kabupaten Sikka, sebelumnya mulai terkuak. Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (2/3/2026), penyidik mengungkap fakta baru yang memantik sorotan publik: tersangka kabur ke Kabupaten Ende atas perintah ayah kandungnya sendiri, SG (47).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Aiptu I Nengah Redi, PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka. Ia menegaskan bahwa detail keterlibatan SG masih dalam proses penyidikan.

“Pelaku ke Ende karena disuruh oleh bapaknya (SG). Detailnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Aiptu I Nengah Redi.

Kronologi Versi Penyidik

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media, keterangan resmi kepolisian atas peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (20/2/2026). Korban STN mendatangi rumah tersangka untuk mengambil gitar. Namun di dalam rumah, tepatnya di dapur, tersangka disebut melakukan kekerasan seksual sebelum menganiaya korban hingga tewas.

Setelah itu, jasad korban disebut diseret ke Kali Watuwogat, lalu kemudian disembunyikan di bawah tumpukan kayu serta bambu guna menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut. Dalam situasi itulah, menurut penyidik, SG diduga menyuruh anaknya melarikan diri ke Kabupaten Ende.

Dilepas Sebagai Saksi, Publik Bertanya

Meski namanya disebut dalam satu rangkaian pelarian tersangka, SG sebelumnya telah diperiksa dan dilepaskan oleh penyidik dengan status sebagai saksi. Keputusan itu memicu tanda tanya dan reaksi keras dari keluarga korban.

Ibu korban, Maria Yohana Nona, sembari menangis mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Ia bahkan meminta atensi kasus kematian putri si matawayangnya itu hingga ke tingkat Polda NTT dan Mabes Polri.

Bagi keluarga, persoalan bukan hanya pada pelarian tersangka, tetapi kemustahilan kronologi kematian anaknya hingga terseret jauh dari TKP pembunuhan awal, sehingga disinyalir besar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dugaan Pelaku Lain Berbekal Analisis Logika Fisik

Yohana mencurigai adanya bantuan dalam proses pemindahan jasad. Korban diketahui memiliki berat badan sekitar 54 kilogram dengan tinggi 160 sentimeter.

“Tidak mungkin sendiri. Anak saya beratnya 54 kilo,” ujarnya lirih sembari keheranan.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Secara fisik, menyeret jasad sejauh tertentu menuju Kali dan menutupinya dengan kayu serta bambu membutuhkan tenaga dan waktu. Apakah seorang remaja 16 tahun mampu melakukannya sendiri tanpa diketahui warga sekitar? Menurutnya sangat jauh dari jangkauan akal sehat. Atau ada pihak lain yang membantu, baik sebelum maupun sesudah jasad dipindahkan?

Hingga kini, penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejauh mana peran SG dalam membantu pelarian anaknya.

Antara Fakta Hukum dan Tekanan Publik

Secara hukum, status SG masih sebagai saksi. Namun fakta bahwa tersangka disebut kabur atas perintah ayahnya membuka ruang dugaan potensi perintangan penyidikan jika terbukti secara hukum.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur. Publik di Kabupaten Sikka kini menunggu konsistensi penyidik: apakah akan ada pendalaman lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, ataukah perkara ini akan berhenti pada satu tersangka.

Kasus kematian STN bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia telah berubah menjadi ujian transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh mata rantai peristiwa—dari dugaan kekerasan seksual, pembunuhan, pemindahan jasad, hingga pelarian tersangka yang disebut diinisiasi sang ayah.

Sorotan kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah seluruh fakta sudah terungkap, atau masih ada bagian cerita yang belum dibuka ke publik? Lalu Kapan? (Faidin)