Rab. Sep 23rd, 2026

PNBP

Ka.KSOP El Say Maumere Klarifikasi Tawar Menawar Biaya Urus Dokumen Kapal, Sebut Kardi Lakukan Kesalahan

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, memberikan klarifikasi terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang menyeret nama petugas ukur kapal, Kardi, dalam dugaan pungutan maupun pengurusan dokumen kapal.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Ryan menegaskan bahwa tugas Kardi hanya melakukan pengukuran kapal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Ia membantah anggapan bahwa Kardi bertugas mengurus pembuatan gambar kapal atau mengelola biaya yang timbul dalam proses tersebut.

Menurut Ryan, selama ini banyak pemohon yang meminta bantuan langsung kepada Kardi karena tidak memiliki akun, email, atau pemahaman mengenai prosedur permohonan pengukuran kapal.

Ia pun menyebut bahwa Kardi hanyalah satu-satunya petugas ukur yang ada di KSOP El Say Maumere ini, sehingga sedikit kesulitan jika pekerjaan tersebut di hendel sendirian.

Kondisi tersebut membuat Kardi sering diminta membantu hingga mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal menggunakan aplikasi AutoCAD, padahal hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Secara tugas, Kardi hanya melakukan pengukuran. Dia tidak boleh mengurus gambar kapal dan tidak boleh menjadi perantara antara pemohon dengan pembuat gambar,” tegas Ryan dalam klarifikasinya.

Ryan menjelaskan, KSOP hanya melayani proses pengukuran kapal. Sementara dokumen pendukung seperti gambar kapal, keterangan galangan, maupun dokumen administrasi lainnya menjadi tanggung jawab pemohon sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan.

Ia mengakui Kardi melakukan kesalahan karena membantu mencarikan pembuat gambar bagi sejumlah pemohon. Hingga munculnya tawar menawar biaya pengurusan yang di mintai dalam rekaman yang beredar.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa uang yang dibayarkan masyarakat kepada pembuat gambar diterima langsung oleh petugas KSOP.

“Kesalahannya adalah karena dia menjadi penghubung. Seharusnya dia cukup memberikan informasi atau nomor orang yang bisa membuat gambar, bukan mengambil alih proses itu,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi berupa penghentian sementara tugas pengukuran kapal selama enam bulan. Langkah itu diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Ia pun melanjutkan bahwa sementara ini terkait pengukuran kapal disarankan untuk mengunjungi KSOP di wilayah Flores Timur, Labuan Bajo, atau Bali selama masa percobaan kurang lebih 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menjelaskan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 yang mengatur bahwa biaya akomodasi, transportasi, maupun biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ryan juga menegaskan bahwa gambar kapal yang menjadi salah satu syarat pengukuran tidak harus dibuat oleh pihak tertentu.

Siapa pun dapat membuatnya selama memiliki kemampuan menggunakan AutoCAD dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi, Ryan menyatakan KSOP siap memberikan sosialisasi apabila ada permintaan resmi dari kelompok nelayan atau pemerintah desa.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki program pengukuran gratis untuk kapal nelayan berukuran di bawah 7 GT yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Ryan, polemik yang berkembang saat ini perlu diluruskan agar masyarakat memahami bahwa peran Kardi sebatas petugas pengukuran kapal, sementara pengurusan gambar kapal maupun dokumen pendukung lainnya berada di luar tugas dan kewenangan petugas ukur KSOP.

Reporter : Faidin

ATURAN KAH? Di KSOP EL. SAY Maumere, Biaya Pengurusan Dokumen Kapal Bisa di Nego dari 200 Ribu-100 Ribu

“Satu dengan dua ratus.”

“Kurang sedikit ka Pak?”

“Sudah biasa 150. 150 biasa.”

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah.”

MAUMERE, Bajopos.com | Rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP Kelas IV El Say Maumere berinisial K dengan seorang pemilik kapal tidak hanya memunculkan pertanyaan soal besaran biaya pengurusan dokumen kapal, tetapi juga mengenai dasar penetapan tarif yang dibicarakan dalam percakapan tersebut.

Pasalnya, dalam rekaman itu terdengar adanya proses tawar-menawar biaya yang awalnya disebut sebesar Rp200 ribu per kapal, kemudian turun menjadi Rp150 ribu per kapal, sementara pemilik kapal bahkan sempat menawarkan Rp100 ribu.

“Satu dengan dua ratus,” ujar K.

“Kurang sedikit ka Pak?” jawab pemilik kapal.

“Sudah biasa 150. 150 biasa,” kata K.

Tak berhenti di situ, pemilik kapal kembali mencoba menawar.

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah,” balas K.

Percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya yang dibicarakan merupakan tarif resmi yang diatur negara, mengapa nominalnya dapat dinegosiasikan?

Dalam sistem pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kapal, tarif yang dikenakan kepada masyarakat pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut ditetapkan melalui regulasi dan tidak dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara petugas dan pengguna layanan.

Artinya, apabila suatu layanan memang memiliki tarif resmi Rp200 ribu, maka pengguna jasa wajib membayar Rp200 ribu dan petugas tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya menjadi Rp150 ribu.

Sebaliknya, jika tarif resmi bukan Rp200 ribu, maka muncul pertanyaan lain mengenai dasar penyebutan angka tersebut.

Meskinya, praktik tawar-menawar dalam pelayanan administrasi negara merupakan hal yang tidak lazim karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan.

Dalam konteks rekaman yang beredar, publik berhak mengetahui beberapa hal penting, diantaranya;

1. Jenis layanan apa yang sedang diurus?
2. Apakah layanan tersebut memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah?
3. Berapa besaran tarif resminya?
4. Mengapa terdapat ruang negosiasi antara Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu?
5. Apakah uang yang dibicarakan merupakan biaya resmi negara atau biaya lain di luar mekanisme PNBP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan administrasi kapal berada dalam kewenangan negara dan menyangkut kepastian hukum bagi nelayan maupun pemilik kapal.

Apa lagi dalam rekaman yang sama, pembicaraan tidak hanya menyangkut satu kapal, melainkan sedikitnya lima kapal yang disebut sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Dengan jumlah tersebut, selisih antara tarif Rp200 ribu dan Rp150 ribu per kapal tentu menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya fleksibilitas nominal yang sulit dipahami apabila biaya tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan resmi.

Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah angka yang disebut dalam percakapan merupakan tarif pelayanan resmi, biaya jasa pengurusan dokumen oleh pihak tertentu, atau bentuk pembayaran lainnya.

Karena itu, klarifikasi dari pihak KSOP El Say Maumere menjadi penting untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari percakapan tersebut.

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan semestinya bersifat pasti, terbuka, dan berlaku sama bagi setiap warga negara, bukan menjadi objek negosiasi antara petugas dan pengguna layanan.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Eko Halim pada Minggu, (14/6/2026).

Namun, ia menyarankan agar langsung menghubungi orang yang berada dalam berita.

“Sebaiknya langsung saja dengan Pak KSOP, karena kami sebagai staff  tidak berwenang memberikan statement, bisa ke kantor KSOP bertemu langsung dengan Bapak  KSOP,” ujar Eko yang juga merupakan salah satu staf di KSOP Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Sejauh ini, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan yang beredar dan dasar penetapan nominal yang disebut dalam rekaman tersebut.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com