Sen. Mei 25th, 2026

Perang Dagang

Trump Umumkan Tarif Global 10 Persen, Berlaku Maksimal 150 Hari

JAKARTA, Bajopos.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi mengumumkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen sebagai respons atas pembatalan bea darurat oleh Mahkamah Agung AS. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.

Pengumuman itu disampaikan Trump pada Jumat (20/2). Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya. Trump menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang “sangat mengecewakan”, sehingga pemerintahannya mengambil opsi baru melalui instrumen hukum yang tersedia.

Tarif 10 persen tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan bea masuk hingga 15 persen dalam jangka waktu maksimal 150 hari, terutama dalam kondisi neraca pembayaran yang dianggap bermasalah dan serius.

Mengutip laporan Reuters, Pasal 122 tidak mengharuskan adanya investigasi mendalam atau prosedur administratif yang panjang sebelum kebijakan diterapkan. Artinya, langkah ini dapat diberlakukan secara cepat sebagai respons kebijakan perdagangan.

Selain itu, Trump juga mengumumkan dimulainya investigasi baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah AS menjatuhkan tarif sebagai balasan atas praktik perdagangan luar negeri yang dinilai tidak adil, seperti pencurian kekayaan intelektual maupun pemaksaan transfer teknologi.

Berbeda dengan Pasal 122, penerapan tarif melalui Pasal 301 mensyaratkan proses investigasi yang dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun sebelum keputusan final diambil.

Langkah ini mengingatkan pada kebijakan Trump pada masa jabatan pertamanya, ketika ia menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar. Kebijakan tersebut kemudian tetap dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.

Sementara itu, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 telah terbukti memiliki ketahanan hukum ketika diuji di pengadilan.

Kebijakan tarif global terbaru ini diperkirakan akan memicu respons dari berbagai negara mitra dagang AS serta berpotensi memengaruhi dinamika perdagangan internasional dalam beberapa bulan ke depan.(Red)