Rab. Sep 23rd, 2026

Pengukuran Kapal

KSOP El Say Maumere Kosong Tim Ukur Akibat Langgar SOP, Sebelumnya Hanya Satu

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, menegaskan bahwa pelayanan pengukuran kapal di wilayah kerjanya saat ini terdampak karena satu-satunya petugas ukur kapal yang dimiliki KSOP, yakni Kardi, telah dihentikan sementara dari tugas pengukuran akibat melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Penegasan tersebut disampaikan Ryan saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di ruang kerjanya terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Menurut Ryan, KSOP El Say Maumere hanya memiliki satu orang petugas yang berwenang melakukan pengukuran kapal, yakni Kardi.

Karena keterbatasan sumber daya tersebut, hampir seluruh permohonan pengukuran kapal di wilayah kerja KSOP bergantung pada petugas tersebut.

“Orang satu-satunya di KSOP yang bisa melakukan pengukuran hanya dia. Jumlah kapal yang diukur banyak sekali. Akhirnya banyak masyarakat yang meminta bantuan langsung kepada dia,” ujar Ryan.

Namun, Ryan menjelaskan bahwa Kardi melakukan pelanggaran prosedur karena ikut membantu pemohon mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal, yang sebenarnya bukan bagian dari tugas seorang petugas ukur.

Menurutnya, dalam standar operasional prosedur (SOP), tugas petugas ukur hanya melakukan pengukuran setelah seluruh dokumen persyaratan, termasuk gambar kapal, telah lengkap dan diverifikasi.

“Secara tugas dia hanya mengukur kapal. Tidak sampai mengurus gambar kapal. Itu bukan tugasnya,” tegas Ryan.

Ryan mengungkapkan, banyak pemilik kapal yang tidak memiliki email, akun permohonan, maupun kemampuan mengurus persyaratan teknis sehingga meminta bantuan langsung kepada Kardi.

Akibatnya, Kardi kerap menjadi penghubung antara pemohon dengan pihak yang bisa membuat gambar kapal menggunakan AutoCAD.

Padahal, menurut Ryan, siapa pun dapat membuat gambar kapal selama memiliki kemampuan teknis dan memenuhi standar yang dipersyaratkan. KSOP tidak menunjuk pihak tertentu untuk pekerjaan tersebut.

“Kesalahannya karena dia menjadi perantara. Akhirnya masyarakat bisa berpikir uang yang diberikan untuk gambar itu diterima oleh dia. Itu yang tidak boleh,” katanya.

Atas pelanggaran tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi dengan menghentikan sementara yang bersangkutan dari tugas pengukuran kapal selama enam bulan.

“Dia tidak boleh mengukur lagi selama enam bulan,” tegas Ryan.

Akibat sanksi tersebut, Ryan mengaku untuk sementara pelayanan pengukuran kapal di KSOP El Say Maumere juga dihentikan guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Saya stop dulu. Saya tidak mau terjadi lagi persoalan seperti ini,” ujarnya.

Ryan juga menepis anggapan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal merupakan pungutan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa biaya yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang PNBP serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain dalam pelaksanaan pengukuran dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ryan berharap masyarakat memahami bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan tugas pengukuran kapal itu sendiri, melainkan karena petugas ukur membantu pekerjaan yang berada di luar kewenangannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Reporter : Faidin

Ka.KSOP El Say Maumere Klarifikasi Tawar Menawar Biaya Urus Dokumen Kapal, Sebut Kardi Lakukan Kesalahan

MAUMERE, Bajopos.com | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere, Ryan Partigor Hutabarat, memberikan klarifikasi terkait polemik pelayanan pengukuran kapal yang menyeret nama petugas ukur kapal, Kardi, dalam dugaan pungutan maupun pengurusan dokumen kapal.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Ryan menegaskan bahwa tugas Kardi hanya melakukan pengukuran kapal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Ia membantah anggapan bahwa Kardi bertugas mengurus pembuatan gambar kapal atau mengelola biaya yang timbul dalam proses tersebut.

Menurut Ryan, selama ini banyak pemohon yang meminta bantuan langsung kepada Kardi karena tidak memiliki akun, email, atau pemahaman mengenai prosedur permohonan pengukuran kapal.

Ia pun menyebut bahwa Kardi hanyalah satu-satunya petugas ukur yang ada di KSOP El Say Maumere ini, sehingga sedikit kesulitan jika pekerjaan tersebut di hendel sendirian.

Kondisi tersebut membuat Kardi sering diminta membantu hingga mencarikan pihak yang dapat membuat gambar kapal menggunakan aplikasi AutoCAD, padahal hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Secara tugas, Kardi hanya melakukan pengukuran. Dia tidak boleh mengurus gambar kapal dan tidak boleh menjadi perantara antara pemohon dengan pembuat gambar,” tegas Ryan dalam klarifikasinya.

Ryan menjelaskan, KSOP hanya melayani proses pengukuran kapal. Sementara dokumen pendukung seperti gambar kapal, keterangan galangan, maupun dokumen administrasi lainnya menjadi tanggung jawab pemohon sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang telah disediakan.

Ia mengakui Kardi melakukan kesalahan karena membantu mencarikan pembuat gambar bagi sejumlah pemohon. Hingga munculnya tawar menawar biaya pengurusan yang di mintai dalam rekaman yang beredar.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa uang yang dibayarkan masyarakat kepada pembuat gambar diterima langsung oleh petugas KSOP.

“Kesalahannya adalah karena dia menjadi penghubung. Seharusnya dia cukup memberikan informasi atau nomor orang yang bisa membuat gambar, bukan mengambil alih proses itu,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, Ryan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada Kardi berupa penghentian sementara tugas pengukuran kapal selama enam bulan. Langkah itu diambil untuk mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Ia pun melanjutkan bahwa sementara ini terkait pengukuran kapal disarankan untuk mengunjungi KSOP di wilayah Flores Timur, Labuan Bajo, atau Bali selama masa percobaan kurang lebih 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Ryan juga menjelaskan bahwa biaya yang muncul dalam proses pengukuran kapal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2021 yang mengatur bahwa biaya akomodasi, transportasi, maupun biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan pengukuran kapal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ryan juga menegaskan bahwa gambar kapal yang menjadi salah satu syarat pengukuran tidak harus dibuat oleh pihak tertentu.

Siapa pun dapat membuatnya selama memiliki kemampuan menggunakan AutoCAD dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya sosialisasi, Ryan menyatakan KSOP siap memberikan sosialisasi apabila ada permintaan resmi dari kelompok nelayan atau pemerintah desa.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki program pengukuran gratis untuk kapal nelayan berukuran di bawah 7 GT yang akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Ryan, polemik yang berkembang saat ini perlu diluruskan agar masyarakat memahami bahwa peran Kardi sebatas petugas pengukuran kapal, sementara pengurusan gambar kapal maupun dokumen pendukung lainnya berada di luar tugas dan kewenangan petugas ukur KSOP.

Reporter : Faidin