Rab. Sep 23rd, 2026

KTP Elektronik

Dukcapil Sikka Terapkan Aturan Berpakaian Saat Perekaman e-KTP Demi Manfaat Jangka Panjang

SIKKA, BAJOPOS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka menegaskan bahwa penerapan aturan berpakaian bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bukan bertujuan membatasi pelayanan, melainkan untuk memastikan foto identitas yang dihasilkan tetap layak digunakan dalam jangka panjang.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, S.Sos., M.Si., Rabu (29/7/2026), untuk  memperjelas aturan berpakaian yang mulai diberlakukan saat proses perekaman e-KTP.

Menurut Fitri, foto pada KTP Elektronik merupakan identitas resmi negara yang akan digunakan seumur hidup. Karena itu, warga, terutama yang baru pertama kali melakukan perekaman pada usia wajib KTP, diarahkan untuk tampil rapi dan berpakaian formal agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

“Ketentuan berpakaian kita arahkan agar KTP seumur hidup yang dicetak mempunyai manfaat jangka panjang, terutama bagi warga yang baru pertama kali melakukan perekaman saat memasuki usia wajib KTP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini Disdukcapil Sikka kerap menerima permohonan pencetakan ulang KTP hanya karena foto yang digunakan dinilai tidak lagi representatif ketika pemiliknya melamar pekerjaan atau mendaftar ke lembaga pendidikan.

“Sering kali terjadi warga memohon foto kembali karena KTP yang ada diragukan oleh perusahaan akibat perbedaan tampilan yang mencolok. Misalnya saat melamar kerja mereka sudah berpakaian formal, tetapi foto di KTP menggunakan kaos oblong atau pakaian yang kurang pantas. Bahkan ada lembaga pendidikan yang meminta perbaikan jenis pakaian pada foto KTP saat proses pendaftaran,” jelasnya.

Padahal, kata Fitri, pencetakan ulang KTP Elektronik tidak dapat dilakukan secara bebas karena blanko KTP tidak diproduksi di Kabupaten Sikka, melainkan dikirim terbatas dari pemerintah pusat.

“Blanko KTP sangat terbatas. Pergantian cetak ulang hanya dilakukan apabila ada perubahan data yang mendasar. Karena itu, kami ingin sejak awal masyarakat memperoleh foto identitas yang benar-benar layak digunakan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Soal Etika Berkunjung ke Kantor Pelayanan

Selain untuk kepentingan administrasi, Disdukcapil juga menilai aturan berpakaian merupakan bagian dari etika ketika datang ke kantor pelayanan publik.

Fitri mengungkapkan masih sering ditemukan warga, khususnya kalangan muda, datang mengenakan pakaian yang dinilai kurang pantas, seperti celana robek di bagian lutut maupun paha.

“Soal celana ini lebih kepada etika dan kepantasan bertamu ke instansi. Banyak anak-anak muda datang seperti hendak ke pantai, memakai celana yang berlubang atau robek di bagian lutut dan paha. Karena itu kami mengimbau agar masyarakat tampil rapi sebagai bentuk menghargai diri sendiri sekaligus menghormati ruang pelayanan publik,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan masyarakat yang datang dengan pakaian tidak sesuai ketentuan tetap akan mendapatkan pelayanan.

“Kalau sudah telanjur datang dengan pakaian yang kurang rapi tetap kami layani. Namun itu menjadi catatan kami. Jika suatu saat yang bersangkutan meminta foto ulang atau cetak ulang hanya karena alasan penampilan, kami tidak akan melayani karena sejak awal sudah diberikan imbauan,” ujarnya.

Pelayanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Penolakan

Fitri menegaskan kebijakan tersebut sama sekali bukan untuk menolak masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Menurutnya, berpakaian sesuai standar akan menghasilkan foto identitas yang lebih berkualitas sekaligus menciptakan suasana pelayanan yang tertib, nyaman, dan profesional.

“Kantor Dukcapil adalah ruang publik resmi sehingga setiap orang diharapkan berpakaian sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Ini juga bagian dari menjaga citra pelayanan publik dengan sikap saling menghormati antara aparatur dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa Disdukcapil Kabupaten Sikka tidak pernah dan tidak akan menolak pelayanan hanya karena cara berpakaian masyarakat.

“Kami tetap melayani seluruh warga. Aturan ini lebih bersifat edukasi agar masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang berkualitas dan tidak mengalami kesulitan di masa mendatang,” tutupnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Sikka telah mengumumkan sejumlah ketentuan perekaman e-KTP, di antaranya warga diwajibkan mengenakan baju berkerah, celana atau rok panjang, memakai alas kaki, serta menyesuaikan warna pakaian dengan latar belakang foto.

Penggunaan kaos oblong, celana pendek, topi, kacamata, dan lensa kontak (softlens) tidak diperkenankan saat pengambilan foto. Sementara bagi perempuan Muslim, penggunaan jilbab tetap diperbolehkan sepanjang wajah terlihat jelas untuk kepentingan identifikasi.

Reporter : Faidin

Dukcapil Sikka Berlakukan Aturan Berpakaian saat Rekam e-KTP, Kaos Oblong hingga Celana Pendek Dilarang!

SIKKA, BAJOPOS.COM | Ini aturan terbaru yang wajib di ketahui masyarakat Kabupaten Sikka yang hendak melakukan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau e-KTP.

Sekarang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka menerapkan aturan berpakaian bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan hasil foto identitas memenuhi standar administrasi kependudukan.

Melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan, Disdukcapil meminta masyarakat datang dengan penampilan rapi, sopan, dan mematuhi sejumlah ketentuan selama proses perekaman berlangsung.

Kepala Disdukcapil Sikka menegaskan, standar berpakaian diperlukan agar hasil foto e-KTP jelas, seragam, dan layak digunakan sebagai dokumen identitas resmi negara.

Dalam aturan tersebut, warga diwajibkan mengenakan baju berkerah, seperti kemeja atau pakaian yang rapi dan sopan. Sebaliknya, penggunaan kaos oblong atau pakaian yang dianggap tidak pantas tidak diperkenankan.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memakai celana panjang atau rok panjang yang rapi. Penggunaan celana pendek tidak diperbolehkan saat mengikuti proses perekaman.

Disdukcapil juga mengharuskan pemohon menggunakan alas kaki, baik sepatu maupun sandal formal yang sopan.

Tak hanya soal model pakaian, warna pakaian juga menjadi perhatian. Warga yang lahir pada tahun genap, dengan latar belakang foto berwarna biru, diminta menghindari pakaian berwarna biru.

Sementara itu, warga yang lahir pada tahun ganjil, dengan latar belakang foto merah, diimbau tidak mengenakan pakaian berwarna merah agar tidak menyatu dengan latar foto.

Dalam proses pengambilan foto, Disdukcapil Sikka juga menetapkan sejumlah larangan. Warga tidak diperbolehkan memakai kaos oblong, celana pendek, kacamata maupun lensa kontak (softlens), serta topi atau penutup kepala lainnya.

Khusus bagi perempuan Muslim, penggunaan jilbab atau hijab tetap diperbolehkan, dengan syarat wajah terlihat jelas sehingga tidak menghambat proses identifikasi pada foto e-KTP.

Disdukcapil Sikka mengimbau masyarakat mempersiapkan diri sebelum datang ke lokasi pelayanan dengan mematuhi seluruh ketentuan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan sekaligus menghasilkan foto e-KTP yang optimal dan sesuai standar nasional.

Melalui kebijakan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat.

Reporter : Faidin