Kam. Sep 24th, 2026

Kriminal Alor

Diduga Dibakar Kakek, Bocah 12 Tahun Selamat; Rumah di Welai Timur Ikut Dilalap Api

ALOR, BAJOPOS.COM | Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial Jeni menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan kakeknya sendiri, Simun Sani, di Kelurahan Welai Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa tersebut terjadi di RT 12/RW 005, Kelurahan Welai Timur, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.57 WITA. Selain mengakibatkan korban mengalami luka bakar, rumah milik Simun Sani juga kemudian terbakar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika Simun Sani diduga menyiram tubuh cucunya dengan minyak tanah kemudian membakarnya.

Motif sementara yang berkembang di tengah masyarakat diduga berkaitan dengan kekesalan pelaku terhadap korban yang dinilai terlalu sering menonton aplikasi TikTok.

Namun, motif tersebut masih sebatas informasi awal dan belum menjadi kesimpulan hukum karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Warga Selamatkan Korban

Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan berhasil menyelamatkan korban.

Jeni kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar yang dialaminya.

Situasi justru kembali memanas setelah pelaku mengetahui korban berhasil diselamatkan warga. Simun Sani diduga kembali membakar rumahnya sendiri sebelum meninggalkan lokasi.

Pelaku kemudian melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Damkar Bergerak Cepat

Laporan mengenai kebakaran tersebut diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor melalui Seksi Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Alor, Evember A. Molebila, S.A.P., segera mengoordinasikan pergeseran personel menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas Damkar langsung melakukan pemadaman api bersama warga sekaligus mengamankan area sekitar.

Respons cepat petugas berhasil mengendalikan kobaran api sehingga tidak merambat ke rumah warga lainnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Alor, Ferdy I. Lahal, S.H., kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Alor sebagai bagian dari koordinasi dengan pimpinan daerah.

Mengingat adanya dugaan kekerasan terhadap anak dan pembakaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor.

Sementara penanganan aspek pidana diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan olah TKP serta memburu keberadaan Simun Sani yang diduga sebagai pelaku.

Minta Warga Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

Ferdy I. Lahal menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa korban.

Ia mengapresiasi keberanian warga yang dengan cepat menyelamatkan korban serta langkah cepat petugas Damkar dalam mengendalikan kebakaran.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat warga yang menyelamatkan korban. Damkar telah bekerja maksimal dalam proses pemadaman dan pengamanan. Untuk aspek hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian selaku penyidik,” ujar Ferdy.

Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Sekda Alor sebagai bentuk koordinasi dan transparansi dalam penanganan peristiwa tersebut.

Ferdy juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Mari kita menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Bagi warga yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbaunya.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani penanganan medis, sementara aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang dugaan kekerasan terhadap anak dan pembakaran rumah tersebut.

Reporter : Nursan

Kapolres Alor Tegaskan Kematian di Lautingara Akibat Tindak Pidana, Bukan Tawuran

KALABAHI, BAJOPOST.COM – Rabu, 18 Maret 2026 – Kepolisian Resor Alor memastikan bahwa kasus kematian M.H.K. alias H. yang terjadi di wilayah Lautingara, Kecamatan Teluk Mutiara, merupakan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut, bukan akibat tawuran antar kelompok seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Alor, Rabu (18/03/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam IPDA Samsul Bahri D.A.

“Kami pastikan bahwa peristiwa ini bukan tawuran, melainkan penganiayaan yang berujung kematian,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang terjadi pada Kamis malam sebelumnya di wilayah Lipa. Meski sempat dilerai warga, konflik tersebut ternyata menyisakan dendam.

Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun nyawanya tidak tertolong meskipun telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap seorang saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa satu pelapor dan lima orang saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Setelah buron selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun. Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, keluarga tersangka, dan aparat setempat,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif sementara diduga karena dendam lama, mengingat korban dan tersangka sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Jurnalis : Nursan