Kam. Sep 24th, 2026

Ketahanan Keluarga

Fraksi PKB Alor Soroti Hunian Keluarga Muda Berpenghasilan Rendah di Alor

ALOR, Bajopos.com | Persoalan keterbatasan hunian bagi keluarga muda berpenghasilan rendah mendapat perhatian serius Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor.

Dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor, Senin, 21 September 2026, pada agenda Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB secara tegas mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah konkret di sektor perumahan.

Fraksi PKB merekomendasikan Pemerintah Daerah melalui Baperrinda dan Dinas Perumahan untuk mengkaji serta mengembangkan Program Bantuan Stimulan Rumah Layak bagi Keluarga Muda Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah sendiri.

Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan kondisi yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Fraksi PKB menyoroti masih adanya dua hingga tiga kepala keluarga yang harus tinggal dalam satu rumah karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memiliki atau membangun rumah sendiri.

Bagi Fraksi PKB, persoalan tersebut tidak dapat dilihat sebatas masalah ketersediaan tempat tinggal. Keterbatasan hunian juga berkaitan langsung dengan kualitas kehidupan keluarga serta lingkungan tumbuh kembang anak.

“Penyediaan rumah yang layak, aman dan sehat harus menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Daerah, terutama bagi keluarga muda berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki rumah sendiri,” demikian pokok rekomendasi Fraksi PKB.

Fraksi PKB juga menilai lingkungan tempat tinggal yang sehat merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan kondisi keluarga yang baik. Karena itu, kebijakan perumahan dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Di sisi lain, penyediaan hunian yang layak juga dinilai sejalan dengan semangat Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Anak membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat dan mendukung proses tumbuh kembangnya.

Namun, Fraksi PKB menekankan agar program bantuan tersebut tidak sekadar berhenti pada pemberian bantuan. Program harus disusun secara terukur dan berbasis data agar benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan.

Sejumlah aspek yang perlu menjadi pertimbangan antara lain data keluarga penerima, kemampuan ekonomi, status kepemilikan rumah dan lahan, serta ketepatan sasaran penerima program.

Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Daerah mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan program penanganan kemiskinan, pencegahan stunting, penguatan ketahanan keluarga dan pembangunan Kabupaten Layak Anak.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan ke depan.

Dengan demikian, keluarga muda yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi tidak terus berada dalam persoalan hunian, tetapi memiliki kesempatan secara bertahap untuk mendapatkan rumah yang layak, aman dan sehat.

Reporter : Nursan
Editor : Redaksi

Pemkab Sikka Batasi Anak-Anak Keluar Rumah Lewat Pukul 22.00 WITA

SIKKA, BAJOPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Melalui Surat Edaran Nomor Kesbangpol.303/150/VII/2026 tentang Imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kabupaten Sikka, pemerintah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, hingga masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, pada 20 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai respons atas perlunya langkah yang terkoordinasi, preventif, dan partisipatif dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Sikka.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta memperkuat koordinasi dengan kepala desa, lurah, Ketua RT/RW, unsur TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan, mengoptimalkan deteksi dini dan penyelesaian berbagai persoalan sosial secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Selain itu, camat juga diminta mengimbau para orang tua maupun wali agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah serta mendorong masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada aparat yang berwenang.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas anak pada malam hari. Para camat, kepala desa, dan lurah diminta mengoptimalkan peran Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dalam meningkatkan pengawasan lingkungan.

Orang tua maupun wali diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah paling lambat pukul 22.00 WITA, kecuali untuk kepentingan pendidikan, kegiatan keagamaan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, maupun keadaan tertentu lainnya.

Pemerintah kecamatan juga diminta meningkatkan kehadiran dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan melalui pendekatan dialog, mediasi, dan koordinasi bersama perangkat daerah, pemerintah desa maupun kelurahan, serta aparat keamanan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka diperintahkan meningkatkan patroli dan pengawasan pada lokasi maupun waktu yang memiliki potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pelaksanaan patroli dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bidang kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka diminta meningkatkan akses pelayanan kesehatan jiwa dan layanan konseling psikologis di fasilitas kesehatan.

Langkah tersebut meliputi optimalisasi media komunikasi yang tersedia sebagai upaya pencegahan bunuh diri, penanganan dini gangguan kesehatan jiwa, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada sektor pendidikan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka diminta memperkuat pendidikan karakter, moral, nilai-nilai keagamaan, etika, serta disiplin peserta didik melalui kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) diminta meningkatkan pembinaan keluarga melalui edukasi pola pengasuhan anak, layanan konseling keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam mengurangi berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Sikka juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, menjaga kerukunan, ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sikka berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut secara bersama-sama guna menciptakan situasi Kabupaten Sikka yang aman, tertib, kondusif, dan harmonis.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi