Sen. Mei 25th, 2026

Kejahatan Perdagangan Orang

Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Ditetapkan, Polres Sikka Klaim Kantongi Bukti Kuat dan Sudah Gelar Perkara

SIKKA, Bajopos.com – Dua orang resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dan menggelar perkara secara internal.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sikka mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (24/02/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga, S.M., dan KBO Satreskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariasa.

KBO Satreskrim, Iptu I Nyoman Ariasa menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, proses tersebut telah melalui mekanisme gelar perkara internal yang diklaim berjalan objektif dan profesional.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Di katakan KBO, kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan praktik eksploitasi terhadap 13 orang korban.

Juga, kata dia, dalam gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., serta dihadiri pejabat internal dan perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT, dua orang berinisial YCG dan MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik, lanjut KBO, akan segera melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mengirimkan surat panggilan yang dijadwalkan pada Kamis, (26/02/2026). Selain itu, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, berkas perkara disusun dan dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Polisi juga memastikan akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut guna memperkuat pembuktian di tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori 4 hingga kategori 7 atau Rp200 juta sampai Rp5 miliar.(Fn)