Ming. Mei 24th, 2026

Kasus Tanah di Ende; Pemerintah Jangan Hanya Legalistik

Kasus Tanah di Ende; Pemerintah Jangan Hanya Legalistik, Tapi Juga Humanistik

Oleh:

Advokat Wilvridus Watu, SH., MH. (Ketua Divisi Bidang Hukum DPP FP NTT)

KASUS TANAH di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, tidak dapat dipandang sebagai sengketa tanah biasa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini menyentuh dua dimensi hukum sekaligus, yaitu hukum agraria dan hukum hak asasi manusia, terutama ketika menyangkut penggusuran warga yang telah lama menempati objek tanah tersebut.

Dalam perspektif hukum modern, negara memang memiliki kewenangan untuk mengelola dan melindungi asetnya. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara absolut, melainkan harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Secara formil, sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Akan tetapi, kekuatan tersebut tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya hak lain yang lahir dari penguasaan fisik, itikad baik, maupun dasar perolehan seperti hibah.

Dalam berbagai praktik peradilan, penguasaan tanah dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata tertentu, termasuk potensi pengakuan hak berdasarkan asas penguasaan berkelanjutan atau verjaring. Oleh karena itu, sengketa ini wajib diuji di pengadilan, bukan diselesaikan secara sepihak.

Pernyataan pemerintah yang menyebut tindakan penggusuran sebagai upaya “menyelamatkan aset daerah” tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk tindakan paksa, terlebih apabila tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang jelas dan dapat diuji di hadapan hukum.

Secara prinsip, negara memang berhak melindungi asetnya. Namun perlindungan tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan faktual yang mengabaikan prosedur peradilan.

Dalam hukum acara perdata, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan eksekutorial. Eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat kondemnatoir, yaitu amar yang secara tegas “menghukum” salah satu pihak.

Tanpa adanya putusan kondemnatoir tersebut, tidak ada dasar hukum bagi tindakan pengosongan paksa terhadap warga, sekalipun pemerintah mengklaim tanah tersebut sebagai aset negara atau daerah.

Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tidak berdiri sendiri. Harus ada turunan berupa penetapan Ketua Pengadilan yang memberikan perintah kepada jurusita untuk melaksanakan eksekusi sesuai hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, setiap tindakan pengosongan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tanpa penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan adalah tindakan yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar eksekutorial.

Dalam konteks ini, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untk melakukan eksekusi perkara perdata. *Polisi hanya berwenang dalam ranah pidana*, bukan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah.

Kehadiran polisi dalam perkara perdata hanya dimungkinkan sebagai pengamanan, dan itu pun harus berdasarkan permintaan resmi dari pengadilan, bukan atas dasar permintaan sepihak dari pihak yang berkepentingan.

Apabila dalam kasus di Jalan Irian Jaya kehadiran aparat kepolisian digunakan untuk mendukung tindakan penggusuran tanpa dasar putusan pengadilan, maka secara hukum hal tersebut dapat dinilai sebagai kekeliruan dalam menjalankan fungsi kewenangan negara.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia, penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, tanpa relokasi yang layak, dan tanpa perlindungan terhadap warga berpotensi melanggar Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

Tidak berlebihan, dapat dikatakan bahwa kasus Jl. Irian Jaya, Kota Ende selain Melawan Hukum juga melanggar HAM yang secara terstruktur dan sistematis” karena dilakukan oleh aparat negara, direncanakan, dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Dalam penyelesaian konflik agraria, pendekatan hukum tidak boleh hanya bersifat legalistik semata, tetapi juga harus humanistik. Negara tidak cukup hanya bertindak sebagai pemilik kekuasaan, tetapi juga wajib hadir sebagai pelindung warga negara.

Mediasi dan dialog merupakan tahapan yang sangat penting sebelum tindakan hukum apa pun dilakukan. Mengabaikan mekanisme ini hanya akan memperbesar potensi konflik sosial dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus tanah di Jalan Irian Jaya harus ditempuh melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan tindakan sepihak di lapangan. Hukum harus ditegakkan dengan kepastian, namun juga harus dijalankan dengan nurani. Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh sewenang-wenang. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan kemanfaatan karena sejatinya hukum ada untuk melahirkan kesejahteraan bersama.

Salam baku jaga, baku lihat dan baku sayang.