Kam. Sep 24th, 2026

Humas Polres Sikka

Isu Kaburnya SG Mengemuka, Siaran Pers Polres Sikka Tak Singgung Soal Pelarian

SIKKA, Bajopos.com – Informasi mengenai dugaan kaburnya seorang pria berinisial SG dari rumah sakit menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Sikka. Kabar tersebut mencuat pada 27 Februari 2026 setelah disampaikan kepada wartawan oleh Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, dan kemudian menyebar luas.

SG sebelumnya dikaitkan dalam proses pemeriksaan atas kasus kematian tragis STN. Namun dalam siaran pers resmi yang dirilis oleh Polres Sikka pada Jumat malam (27/02/2026), tidak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dugaan kaburnya SG dari rumah sakit.

Dalam keterangan resmi tersebut, Polres Sikka justru menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhumah STN. Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengawal kasus tersebut dengan menjunjung tinggi keadilan, profesionalitas, serta nilai kemanusiaan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di rumah terduga pelaku berinisial FRG (anak) di wilayah hukum Polsek Kewapante.

Korban STN saat itu mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar. Situasi memanas setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta adanya ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Ketegangan berujung pada tindakan kekerasan. FRG disebut menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia di tempat akibat luka berat pada leher dan kepala.

Setelah itu, pelaku berupaya menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu. Karena merasa tidak aman, jasad kemudian dipindahkan ke lokasi kedua di area kali dan kembali ditutup dengan kayu serta daun, sebelum pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni FRG. Saat ini FRG telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena FRG masih dikategorikan sebagai anak, proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka selama tujuh hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA.

Tim Buser Polres Sikka juga dilaporkan bergerak cepat mengamankan FRG di wilayah Kabupaten Ende sebelum membawanya ke Mapolres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan antara lain sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad.

Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang, pakaian, dan telepon genggam milik korban. Selanjutnya, pemeriksaan saksi ahli termasuk dokter forensik akan dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Di tengah penjelasan rinci tersebut, isu kaburnya SG tidak disinggung sama sekali dalam siaran pers.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi resmi mengenai kaburnya SG dari pengawasan polisi di rumah sakit.

“Menurut Kasat Reskrim melalui bahan keterangan yang kami terima, dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni FRG, sedangkan yang lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Leo.

Ia bahkan mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya pelarian tersebut. “Justru kami pertanyakan berita itu naik sumbernya dari mana?” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahan keterangan yang diterima pihak humas hanya sebatas hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang menetapkan satu orang tersangka, yakni FRG.

“Untuk itu kami harus konfirmasikan kembali ke Kasat Reskrim. Baket yang beliau kirimkan kepada kami sebatas itu. Kami tidak bisa menambahkan atau mengurangi keterangan pers yang beliau kirimkan kepada kami. Kami akan konfirmasikan kembali kepada beliau tentang informasi yang beredar tersebut,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak Humas Polres Sikka tidak pernah memberikan keterangan resmi adanya orang yang melarikan diri.

Situasi ini membuat publik menunggu klarifikasi lanjutan dari kepolisian terkait informasi yang beredar. Di satu sisi, Polres Sikka menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi almarhumah STN dan keluarganya.

Di sisi lain, isu dugaan kaburnya SG dari rumah sakit masih menjadi tanda tanya yang memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(Faidin)

Mayat Siswi SMP Ditemukan Tertutup Rerumputan dan Bambu, Polisi Dalami Penyebab Kematian

SIKKA, Bajopos.com – Misteri hilangnya seorang siswi SMP di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, berakhir tragis. STN (14), pelajar kelas II SMP MBC Ohe yang dilaporkan hilang sejak Jumat (20/02/2026).

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, dalam laporan resmi yang diterima Bajopos.com mengungkap STN ditemukan tak bernyawa di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Senin (23/02) sekitar pukul 14.00 WITA.

Temuan jasad korban kini menimbulkan tanda tanya, baik dari warga sekitar maupun keluarga dekat korban karena tubuhnya ditemukan di bawah batu dalam kondisi tertutup tumpukan rerumputan serta kayu bambu yang dipalang dari atas.

Untuk diketahui, lokasi penemuan jasad korbanpun tak jauh dari rumah kerabat yang sebelumnya menurut laporan didatangi korban untuk mengambil gitar miliknya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat siang korban pamit ke rumah kerabat untuk mengambil gitar yang dipinjam. Namun hingga pukul 20.00 WITA, korban tak kunjung kembali.

Keluarga telah melakukan pencarian ke sejumlah kerabat, tetapi hasilnya nihil. Laporan kehilangan resmi dibuat pada Minggu (22/2/2026) di Polsek Kewapante.

Pencarian bersama aparat terus dilakukan. Pada Senin siang, keluarga kembali menyisir area sekitar lokasi terakhir korban terlihat. Sementara itu, saksi EM (46) mengaku mencium bau menyengat saat berada di sekitar aliran kali.

Saat melakukan pemeriksaan lebih dekat, terlihat sosok tubuh di bawah batu dengan tumpukan rumput dan bambu di atasnya. Ia kemudian memanggil saksi lain, YEB (32), serta anggota keluarga lain untuk memastikan temuan tersebut.

Kepala Desa Rubit segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kewapante. Sekitar pukul 15.00 WITA, Kapolsek bersama personel dan Tim Inafis dari Polres Sikka tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD TC Hillers Maumere.

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan menerima laporan resmi dari keluarga di SPKT Polres Sikka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban, termasuk mendalami kondisi lokasi penemuan dan rentang waktu sejak korban dinyatakan hilang.

Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian dan menyatakan proses lidik masih berjalan. Aparat mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penyelidikan resmi.(Fn)