Sen. Mei 25th, 2026

Hukum

Darah, Dendam, dan Parang: Luka 5 Tahun yang Pecah di Siang Bolong

SIKKA, BAJOPOS.COM – Siang itu, Selasa (24/3/2026), Jalan Ahmad Yani di Kota Maumere tampak seperti hari biasa. Lalu lintas berjalan, warga beraktivitas, dan tak ada tanda bahwa sebuah dendam lama akan meledak menjadi kekerasan brutal.

Namun sekitar pukul 13.15 WITA, ketenangan itu pecah—sebilah parang berbicara menggantikan kata-kata yang tak pernah selesai selama lima tahun.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini kini ditangani aparat Polres Sikka setelah dilaporkan secara resmi melalui SPKT dengan nomor LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.

Korban berinisial A.A (55), seorang petani asal Nangalimang, mengalami luka serius setelah diserang oleh terlapor M.E (55), yang juga berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah yang sama. Luka sabetan parang mengenai perut sebelah kiri korban, disertai luka gores di bagian siku tangan.

Namun di balik luka fisik itu, tersimpan luka yang jauh lebih lama—dendam keluarga yang disebut-sebut telah membara selama lima tahun.

Dendam yang Dipelihara, Bukan Diselesaikan

Berdasarkan keterangan saksi, konflik antara korban dan terlapor bukanlah persoalan baru. Perselisihan keluarga yang tak kunjung diselesaikan diduga menjadi bara yang terus dipelihara, hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan terbuka.

Pertanyaannya, mengapa konflik selama itu tidak pernah menemukan jalan damai?

Di banyak komunitas lokal, persoalan keluarga sering kali diselesaikan secara adat atau kekeluargaan. Namun ketika ruang dialog gagal, dendam justru bisa berubah menjadi “warisan diam”—ditahan, dipendam, dan pada akhirnya mencari jalan keluar yang paling destruktif.

Peristiwa ini menjadi potret bahwa konflik personal yang dibiarkan tanpa mediasi berpotensi berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan.

Serangan Terencana atau Ledakan Emosi?

Fakta bahwa terlapor mendatangi korban dengan membawa parang memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesiapan dalam tindakan tersebut. Apakah ini murni luapan emosi sesaat, atau sudah direncanakan?

Polisi masih mendalami motif dan kronologi lebih rinci, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi Bergerak, Publik Menunggu Transparansi

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pelapor dan saksi tengah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya singkat.

Langkah awal kepolisian meliputi penerimaan laporan, pembuatan laporan polisi, penerbitan tanda bukti laporan, hingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar proses administratif. Kasus ini membuka ruang pertanyaan lebih luas: bagaimana mekanisme penyelesaian konflik di tingkat akar rumput? Apakah ada peran tokoh masyarakat, aparat desa, atau lembaga adat yang bisa mencegah konflik serupa sebelum berubah menjadi tindak pidana?

Ketika Parang Jadi Bahasa Terakhir

Peristiwa ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ia adalah cermin dari kegagalan komunikasi, rapuhnya penyelesaian konflik, dan absennya intervensi sebelum kekerasan terjadi.

Di tengah masyarakat yang menjunjung nilai kekeluargaan, fakta bahwa konflik lima tahun berakhir dengan sabetan parang menjadi alarm keras: bahwa diam tidak selalu berarti damai.

Dan ketika kata-kata tak lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah, parang pun menjadi bahasa terakhir—yang selalu meninggalkan luka, bukan solusi.

Penulis : Faidin
Sumber : Humas Polres Sikka

Kapolres Alor Tegaskan Kematian di Lautingara Akibat Tindak Pidana, Bukan Tawuran

KALABAHI, BAJOPOST.COM – Rabu, 18 Maret 2026 – Kepolisian Resor Alor memastikan bahwa kasus kematian M.H.K. alias H. yang terjadi di wilayah Lautingara, Kecamatan Teluk Mutiara, merupakan tindak pidana penganiayaan yang berujung maut, bukan akibat tawuran antar kelompok seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Alor, Rabu (18/03/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan, S.H., serta Kasi Propam IPDA Samsul Bahri D.A.

“Kami pastikan bahwa peristiwa ini bukan tawuran, melainkan penganiayaan yang berujung kematian,” tegas Kapolres.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka Y.M. alias D (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, yang terjadi pada Kamis malam sebelumnya di wilayah Lipa. Meski sempat dilerai warga, konflik tersebut ternyata menyisakan dendam.

Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek. Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai bagian pinggang kiri korban.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga, namun nyawanya tidak tertolong meskipun telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap seorang saksi sebelum akhirnya melarikan diri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa satu pelapor dan lima orang saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

Setelah buron selama beberapa hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut.

“Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kebun dan bertahan hidup dari hasil kebun. Penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian, keluarga tersangka, dan aparat setempat,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan menambahkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif sementara diduga karena dendam lama, mengingat korban dan tersangka sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Alor mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dan bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Jurnalis : Nursan

Kronologi Hingga Wartawan Diitimidasi, Diancam, dan Diteror Oknum Polisi di Kupang

KUPANG, BAJOPOS.COM – Pada Kamis, 12 Maret 2026, dua orang wartawan media DeteksiNTT.com (Deviandi Selan & Nino Ninmusu) menerima pengaduan dari isteri salah satu oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang.

Kepada kedua wartawan, sang istri yang bernama Welmince menyampaikan aduan terkait kasus dugaan penelantaran dirinya bersama kedua anaknya yang telah berlangsung selama kurun waktu kurang lebih 8 tahun.

Dalam pengaduannya, sang istri mengaku sering melihat Bripka Semuel Demes Talan berada di sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu, yang diduga kuat sebagai tempat tinggalnya bersama seorang perempuan lain.

Guna memastikan kebenaran dari pengakuan tersebut, kedua wartawan berinisiatif melakukan investigasi langsung ke alamat di mana lokasi rumah itu berada. Investigasi ini dimaksud untuk memastikan akurasi informasi sekaligus mengumpulkan bahan-bahan pendukung pemberitaan.

Sang istri yang ditemani salah satu sepupunya bernama Ibu Marlin pun menuntun kedua wartawan ke lokasi rumah tersebut. Setibanya mereka di sekitar lokasi rumah tersebut, sang istri melihat sepeda motor Beat berwarna hitam terparkir persis di depan rumah yang disertai kois tersebut. Motor itu diduga kuat milik Bripka Semuel Demens Talan.

Kepada kedua wartawan, sang istri menjelaskan bahwa sepeda motor milik suaminya dapat dikenali melalui tulisan ‘Alfa’, nama anak sulung mereka yang tertera pada plat nomor kendaraan tersebut.

Sebelum hendak mengecek, wartawan Nino Ninmusu, sempat meminta sang istri bersama sepupunya agar tetap berada di dalam mobil dan jangan sampai menimbulkan masalah (melabrak).

Nino juga berpesan agar sang istri tetap menahan diri dan menuruti proses hukum yang tengah berjalan sejak laporan polisi pada bulan September 2025 lalu.

Kedua wartawan kemudian menghampiri rumah tersebut sambil membeli rokok. Setelah memastikan motor tersebut benar milik Bripka Semuel Demens Talan, kedua wartawan pun pergi dan memarkirkan motor di area jalan sekitar Gereja Maranatha Oebufu yang sekiranya berjarak 100 meter dari rumah tersebut.

Setelah memarkirkan motor, Wartawan Deviandi Selan yang menyadari adanya keributan (pelabrakan) oleh sang istri mengajak Wartawan bernama Nino Ninmusu untuk kembali ke rumah yang diduga kuat milik seorang perempuan selingkuhan Bripka Semuel Demens Talan.

Selanjutnya, wartawan Nino Ninmusu yang mengira ajakan tersebut bertujuan memanggil sang istri bersama sepupunya, memilih untuk tetap berada di atas motor yang dikendarai, sembari menunggu mereka kembali untuk sama-sama meninggalkan lokasi tersebut.

Wartawan Deviandi Selan saat tiba di rumah tersebut melihat suasana telah berubah diwarnai keributan. Atas situasi tersebut, ia pun mengambil ponsel dan sempat merekam insiden keributan dalam bentuk video. Alhasil, tindakan Wartawan Deviandi Selan langsung dihampiri dan dihadang Bripka Semuel Demens Talan yang melontarkan kalimat, “om video apa,” ucapnya sambil menghampiri wartawan.

Melihat wartawan dihalangi, sepupu dari sang istri langsung beberapa kali melontarkan ucapan, “itu wartawan, jangan dihalang.” Meski demikian, wartawan Defiandi Selan sempat dipukul dan mengenai tangan kiri.

Tak berhenti di situ, Bripka Semuel Demens Talan kembali dan mengambil helm lalu mengejar Wartawan Deviandi Selan. Wartawan Deviandi Selan pun menghindar dan berlari ke area permukiman di belakang Gereja Anak Darah Oebufu.

Di lain sisi, Wartawan Nino Ninmusu yang tidak mengetahui insiden tersebut tiba-tiba dihampiri Bripka Semuel Demens Talan sekiranya 15 menit kemudian usai menunggu di lokasi motor diparkir.

Saat dihampiri, wartawan Nino Ninmusu langsung mendapatkan ancaman, “kenapa basong bikin-bikin video? Dari lu pu model sa beta su tahu. Kecuali basong lihat beta ada tidur dengan perempuan atau basong lihat beta ada banaik dengan perempuan,” ancam Bripka Semuel Demens Talan yang disertai dua kali pukulan.

Wartawan Nino Ninmusu yang refleks dengan dua pukulan tersebut seketika mengenai helm yang digunakan. Tak berhenti disitu, ia pun menyita identitas Wartawan Nino Ninmusu berupa BPJS, sembari memastikan daerah asal hingga tempat tinggal wartawan.

Setelah mengetahui wartawan Nino Ninmusu bertempat tinggal di Noelbaki dan berasal dari daerah Kefamenanu, Bripka Semuel Demens Talan kembali melontarkan ancaman akan melaporkan Wartawan Nino Ninmusu kepada sesama anggota polisi yang berasal dari Kefamenanu.

Tak hanya ancaman verbal, beberapa kali ia mendorong hingga dua kali mencekik leher wartawan Nino Ninmusu sambil beberapa kali melontarkan kalimat, “basong mau cari masalah dengan Beta? Beta tanda basong. Ini malam lu tunggu sampai pagi, lu tunggu sampai lu punya kawan (wartawan Deviandi Selan) datang”.

Berselang beberapa menit kemudian, ia menyuruh wartawan Nino Ninmusu mendorong motor milik wartawan Deviandi Selan menuju rumah milik perempuan yang diduga kuat selingkuhan Bripka Semuel Demens Talan.

Saat mendorong motor, seorang teman perempuan dari wartawan Nino Ninmusu melihat kejadian tersebut dan ikut menghampiri wartawan Nino Ninmusu yang tengah dijemput dan diarak sejumlah massa.

Setelah memarkirkan motor di depan rumah, wartawan Nino Ninmusu diminta masuk ke dalam rumah guna dimintai penjelasan terkait persoalan tersebut.

Setelah berada di dalam rumah, wartawan Nino Ninmusu dimintai alamat tempat tinggalnya termasuk alamat tempat tinggal wartawan Deviandi Selan yang hendak meliput peristiwa pelabrakan tersebut.

Setelah memberikan penjelasan, wartawan Nino Ninmusu meminta pamit untuk pulang ke alamat tempat tinggalnya di Noelbaki dengan diantar teman perempuannya.

Saat melintasi jalan menuju arah Rumah Sakit Leona Oebufu, keduanya memutuskan untuk berpindah jalur menuju jalan TDM IV melewati salah satu gang sebelum Rumah Sakit Leona Oebufu. Ternyata yang dilewati adalah jalan buntu.

Saat hendak kembali memutar motor ke arah jalan utama, Bripka Semuel Demens Talan ternyata membuntuti keduanya dan telah berada persis di belakang motor yang dikendarai wartawan Nino Ninmusu bersama teman perempuannya.

Wartawan Nino Ninmusu kembali mendapatkan ancaman. “Lu tinggal di mana ko lu belok masuk datang sini. Beta tau lu punya model, lu tinggal di Noelbaki bagian mana,” ucap Bripka Semuel Demens Talan.

Wartawan Nino Ninmusu kembali menjelaskan ingin berpindah jalur mengikuti arah Naimata. Mendengar hal itu, Bripka Semuel Demens Talan kembali melontarkan kalimat, “basong su cari hal dengan beta, lu punya kawan tinggal di Matani bagian mana, ini malam juga lu cari dan bawa dia datang sini. Beta tahan dia punya motor sampai dia datang ambil di beta,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga kembali mengancam dengan kalimat, “basong ada lihat beta telanjang banaik dengan perempuan lain ko? untung sonde sampai tangkap, kalau sonde beta su banting kasih mati dia (wartawan Deviandi Selan). Beta siap berhenti jadi Polisi,” cecarnya mengancam.

Berselang beberapa menit kemudian, ia pun memutar motor dan pulang. Saat wartawan Nino Ninmusu bersama temannya kembali mengikuti jalan yang sama, Bripka Semuel Demens Talan masih terlihat berhenti di cabang jalan tersebut.

Atas peristiwa tersebut, wartawan Nino Ninmusu mengalami luka cekikan di bagian leher. Hingga saat ini, motor Wartawan Deviandi Selan dan BPJS milik Nino Ninmusu masih dalam sitaan Bripka Semuel Demens Talan. (Arseng)

Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan di Kupang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Intimidasi dan Teror

KUPANG, BAJOPOS.COM – Kembali terjadi Kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja media di Kota Kupang. Dua orang wartawan media online DeteksiNTT di Kota Kupang diduga mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian hingga memantik sorotan publik.

Sorotan pun menggema luas, salah satunya, berasal dari Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang, Ama Makin, yang turut angkat bicara atas peristiwa dugaan intimidasi serta teror yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda NTT, Bripka Semuel Demes Talan, pada 12 Maret 2026 lalu di kawasan Oebufu.

Ama Makin menilai tindakan oknum aparat tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Peristiwa kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap wartawan merupakan tindakan anti demokrasi dalam negara yang mengaku demokratis,” ujarnya.

Hemat dia, tindakan yang diduga melakukan pemukulan, pencekikan, perampasan identitas, ancaman, serta penyitaan kendaraan milik wartawan saat itu adalah bentuk brutalitas aparat.

Ia memandang, lazimnya, sebagai aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi warga negara.

Ia menyebut bahwa praktik demikian yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran etik dan tentunya bagian dari perintangan terhadap pekerja media yang justru termasuk suatu bentuk kejahatan.

Kronologi

Sebelumnya, kata Ama Makin peristiwa tersebut terjadi ketika dua orang wartawan yaitu Deviandi Selan dan Nino Ninmusu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Keduanya hendak mengkonfirmasi informasi publik terkait dugaan penelantaran istri dan anak oleh salah seorang anggota kepolisian.

Namun alih-alih mendapat klarifikasi, keduanya justru menghadapi tindakan represi dan ancaman yang disebutnya pola demikian adalah bagian dari tindakan yang justru tidak wajar dilakukan sebab dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri.

“cara klasik kekuasaan yang fasis dan anti rakyat, tegasnya.

Melanggar Jaminan Kebebasan Pers

Ketua FMN Kupang itu kembali mejelaskan bahwa mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi bekal pekerja media yang seharusnya mendapat jaminan dan kebebasan yang termaktub dalam hak-hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi justru diabaikan detik itu.

“Menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang mengancam kemerdekaan pers,” terangnya.

Masih kata Ama, bahwa perilaku oknum aparat tersebut jelas bertentangan dengan mandat kepolisian perihal  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meskinya melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga ketertiban umum.

Faktanya, seorang aparat justru melakukan tindakan anarkis dimana diduga tengah melakukan pemukulan serta ancaman.

Ia menilai bahwa hal demikian menunjukkan aparatlah yang menginjak-injak hukum dan melanggar konstitusi,” tegasnya.

Demokrasi Ditengah Ancaman

Atas kejadian itu, jika dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, Ama Makin menilai justru yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan wartawan, tetapi juga masa depan kebebasan pers dan demokrasi.

Ia menyebut bahwa semestinya, pekerja Pers di maknai bukan sebagai musuh negara, namun meski di fahami bahwa keberadaan pekerja media sebagai praktik pengamalan terhadap pilar ke empat demokrasi yang kemudian menjalani tugas-tugasnya guna mengawasi dan menyampaikan fakta kepada publik.

Lebih jauh ia menilai bahwa perlakuan represif terhadap pekerja media merupakan jelmaan dari dekadensi hukum dalam suatu negara yang begitu serius.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan FMN Cabang Kupang diantaranya;

1. Mengecam tindakan represif, intimidatif, dan anti demokrasi yang dilakukan oleh Bripka Semuel Demes Talan salah satu anggota kepolisian POLDA NTT terhadap dua  wartawan DeteksiNTT.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

2. POLDA NTT segera memproses hukum dan etik secara terbuka terhadap Pelaku.

3. Polda NTT harus menjamin keselamatan wartawan serta menghentikan tindakan brutal anti demokrasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

4. POLDA NTT segera Pecat Bripka Semuel Demes Talan selaku Pelaku Pemukulan,pencekikan, perampasan identitas serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

Tentunya, kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.(Arseng)