Kam. Sep 24th, 2026

Hewokloang

Kasus Bunuh diri di Sikka, Psikiater Ingatkan: Tanpa Sistem, Tragedi Bunuh Diri Akan Terus Terjadi

SIKKA, Bajopos.com | Rentetan kasus bunuh diri yang terus terjadi di Kabupaten Sikka kini kian mengarah pada kondisi darurat yang serius dan sistemik.

Dalam kurun waktu singkat, korban demi korban berjatuhan—bahkan menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan tenaga pendidik—tanpa terlihat adanya langkah penanganan yang terukur dan menyeluruh dari pemerintah daerah.

Sorotan tajam datang dari dr. Petrus Agustinus Seda Sega, MM, Sp.KJ, psikiater RSUD Tc. Hillers Maumere.

Ia menegaskan bahwa maraknya kasus ini bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan akibat dari sistem penanganan kesehatan jiwa yang tidak berjalan.

“Kalau sistemnya tidak jalan, akan terus terjadi,” tegasnya.

Suguhi 4 Pilar Solusi

Menurutnya, ada empat pilar utama yang seharusnya dijalankan secara terintegrasi, namun hingga kini belum terlihat optimal di lapangan.

Pertama, promotif, yakni edukasi masif kepada masyarakat tentang kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. Ini mencakup upaya menghapus stigma, melakukan screening, serta memberikan pemahaman luas kepada publik.

Peran ini seharusnya melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, puskesmas, pendamping desa, hingga LSM.

Kedua, preventif, yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, korban kekerasan, hingga masyarakat dengan tekanan ekonomi.

Langkah ini menuntut adanya screening rutin, sistem rujukan yang jelas, serta penguatan lingkungan sosial sebagai support system.

Ketiga, kuratif, yaitu penanganan medis terhadap individu yang sudah mengalami gangguan kesehatan jiwa atau berisiko tinggi melakukan bunuh diri.

Ini menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan, termasuk dokter, psikolog, dan psikiater.

Keempat, rehabilitatif, yakni memastikan pasien yang telah menjalani pengobatan bisa kembali berfungsi di masyarakat secara produktif.

Namun realitas di Sikka menunjukkan bahwa keempat sistem ini belum berjalan efektif.

“Sistem sudah ada tetapi belum jalan,” terangnya.

Pola Berulang dalam Hitungan Jam

Dalam waktu kurang dari 36 jam, dua kasus bunuh diri terjadi secara beruntun di wilayah ini.

Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, ketika seorang pria berinisial YF (39), buruh harian lepas, ditemukan meninggal dunia akibat dugaan gantung diri di rumahnya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante.

Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah tragedi yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial HKN (13), yang ditemukan tewas tergantung di pohon pala di Desa Kajowair pada Rabu dini hari, 29 April 2026 pukul 00.25 WITA.

Selisih waktu yang sangat singkat ini memperlihatkan pola berulang yang mengkhawatirkan. Dalam hitungan jam, dua nyawa melayang dengan cara yang sama.

Dunia Pendidikan Ikut Terdampak

Yang lebih memprihatinkan, kasus bunuh diri di Sikka tidak hanya menimpa masyarakat umum, tetapi juga telah menyasar dunia pendidikan.

Sebelumnya, pada Minggu, 12 April 2026, seorang guru berinisial Y.A (34) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae.

Korban diketahui baru saja tiba dari Kupang beberapa jam sebelumnya. Ia merupakan guru PPPK di SMP Nuba Arat dan tinggal seorang diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tubuh masih hangat, nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi yang melibatkan tenaga pendidik—pilar utama dalam pembangunan generasi muda.

Sementara itu, kasus yang menimpa pelajar berusia 13 tahun menjadi alarm keras bahwa anak-anak sekolah kini masuk dalam kategori paling rentan, sebagaimana ditegaskan oleh psikiater.

Kritik Keras untuk Pemerintah

Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani krisis ini. Banyak yang menilai bahwa respons yang ada masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

“Sekarang seperti sudah jadi hal biasa. Padahal ini darurat,” ungkap seorang warga.

Padahal, jika merujuk pada konsep yang disampaikan tenaga ahli, penanganan kesehatan mental membutuhkan kerja lintas sektor yang terstruktur—bukan sekadar respons setelah kejadian.

Mulai dari edukasi di sekolah, penguatan layanan konseling, keterlibatan aktif pemerintah desa, hingga penyediaan akses layanan kesehatan jiwa yang mudah dijangkau, semuanya menjadi tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.

Darurat yang Tak Bisa Diabaikan

Melihat pola yang terus berulang, korban yang semakin beragam—dari pelajar hingga guru—serta jeda waktu antar kejadian yang kian sempit, situasi di Kabupaten Sikka tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian sporadis.

Ini adalah krisis nyata. Tanpa langkah konkret, terukur, dan menyeluruh dari pemerintah daerah, tragedi serupa bukan hanya akan terus terjadi, tetapi berpotensi meningkat dalam intensitas dan skala.

Pertanyaannya kini bukan lagi persoalan apakah ini darurat—melainkan seberapa cepat pemerintah bertindak sebelum lebih banyak nyawa melayang.

Reporter : Faidin

Darurat Bunuh Diri di Sikka, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

SIKKA, Bajopos.com | Kabupaten Sikka kini menghadapi situasi darurat menyusul berulangnya kasus gantung diri yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Peristiwa tragis kembali terjadi dan menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang.

Korban berinisial HKN, seorang pelajar, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dahan pohon pala menggunakan tali nilon pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.25 WITA di Dusun Riidetut, RT/RW 002/001.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh nenek korban, HH (71), yang sejak Selasa (28/4/2026) malam telah mencari korban karena tidak kembali ke rumah.

Pencarian bersama keluarga dan warga sempat dilakukan, namun korban baru ditemukan beberapa jam kemudian dalam kondisi tidak bernyawa, sekitar 30 meter dari rumahnya.

Saksi kemudian memanggil warga sekitar, termasuk PP (35), yang memastikan kondisi korban sebelum kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Kewapante bersama Tim Inafis Polres Sikka langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk pengamanan TKP dan pendataan saksi.

Pihak keluarga korban juga telah menyatakan penolakan terhadap visum luar maupun autopsi melalui surat pernyataan resmi.

Sikka dalam Status Darurat

Rentetan kasus gantung diri yang terus terjadi di Kabupaten Sikka memunculkan keprihatinan mendalam.

Fenomena ini dinilai bukan lagi kasus individual semata, melainkan telah mengarah pada kondisi darurat sosial yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Diperlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, tokoh agama, tenaga kesehatan, hingga masyarakat untuk membangun sistem deteksi dini serta pendampingan psikologis, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi mental orang-orang di sekitar.

“Jangan pernah mengambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup. Setiap masalah pasti ada jalan keluar jika kita mau terbuka dan mencari bantuan,” tegas Ipda Leonardus Tunga.

Tentunya, persoalan kesehatan mental dan tekanan sosial di masyarakat perlu ditangani secara serius dan terpadu agar tidak terus memakan korban.

Reporter : Faidin

Keluarga Noni Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

SIKKA, Bajopos.com – Keluarga korban pembunuhan remaja putri berinisial STN alias Noni (14), siswi SMPK Mater Boni Consili (MBC) Ohe, mendesak penyidik Polres Sikka untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka dalam kasus yang mengguncang publik di Kabupaten Sikka tersebut.

Permintaan itu disampaikan keluarga melalui tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office setelah mencermati perkembangan penyelidikan serta kronologi peristiwa yang menimpa korban di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Kuasa hukum keluarga korban, Rudolfus P Mba Nggala, menilai sejumlah fakta yang muncul dalam proses penyidikan mengindikasikan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

“Dengan memperhatikan kronologi peristiwa, kondisi korban, serta sejumlah fakta yang berkembang, kami memandang perkara ini patut didalami secara lebih serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Rudolfus P. Mba Nggala atau yang kerap disapa Ryo Nggala dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026).

Menurut Ryo Nggala, dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa tersangka utama berinisial FRG (16) sempat menghubungi korban sebanyak dua kali sebelum kejadian.

Selain itu, pembunuhan diduga dilakukan dengan tenang dan diikuti upaya penyembunyian mayat dengan melibatkan pihak lain.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Selain FRG sebagai pelaku utama, dua anggota keluarganya juga turut dijerat hukum, yakni ayah pelaku berinisial SG (44) dan kakeknya VS (57) yang diduga terlibat dalam proses penyembunyian jenazah korban.

Noni diduga dibunuh pada malam 20 Februari 2026. Namun, jasad korban baru ditemukan tiga hari kemudian, pada 23 Februari 2026.

Selain mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, pihak keluarga juga meminta penyidik memeriksa seluruh anggota keluarga tersangka yang berada di rumah saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Menurut Ryo Nggala, langkah itu penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, atau bahkan terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Dalam konteks hukum pidana nasional, setiap orang yang dengan sengaja membantu, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice, seperti tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, maupun menghilangkan barang bukti.

Untuk memperjelas konstruksi perkara, keluarga korban juga mendorong agar rekonstruksi kejadian dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Kuasa hukum lainnya, Viktor Nekur, mengatakan pemahaman menyeluruh terhadap kondisi TKP sangat penting agar penyidik dapat melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Jika dengan berbagai pertimbangan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, maka polisi harus terlebih dahulu melihat lokasi tersebut secara detail,” kata Viktor.

Selain itu, keluarga korban juga meminta Polres Sikka menggelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel guna menguji seluruh konstruksi kasus, termasuk kemungkinan pengembangan pasal maupun penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

Pihak keluarga mengaku tetap menaruh harapan besar kepada penyidik Polres Sikka untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan bermartabat, serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar. Dukungan publik yang konstruktif sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan secara adil,” lanjut Ryo Nggala.

Sementara itu, kakak korban, Eko Mulla, menyampaikan dugaan keluarga bahwa masih ada pihak lain yang kemungkinan terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap pihak penyidik Polres Sikka dapat menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Ekho.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga saat dikonfirmasi Bajopos.com menyarankan agar wartawan langsung menemuinya dan mengunjungi Polres Sikka.

“Maksudnya Pak? Nanti kalo mau klarifikasi biar datang ke kantor Pak,” tulisnya Kasat Reskrim singkat melalui pesan WhatsApp Senin, 9/3/2026 malam. (Faidin)

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Meninggalnya Siswi SMP di Rubit

SIKKA, Bajopos.com – Penyidik Polres Sikka akan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian STN atau yang kerap disapa Noni (14), siswi SMP MBC Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (5/3/2026).

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari ini.

“Hari ini ditetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Rubit,” kata Leonardus Tunga, Kamis pagi.

Disampaikan pula bahwa Polres Sikka akan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut pada Kamis (5/3/2026) pukul 13.30 WITA.

Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Polres Sikka telah menetapkan seorang anak remaja yakni FRG sebagai tersangka atas kematian STN alias Noni (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Sementara itu, SG yang merupakan ayah dari tersangka FRG sebelumnya hanya berstatus saksi. Kasus meninggalnya siswi SMP tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan kalangan mahasiswa di Kabupaten Sikka.

Dua organisasi mahasiswa nasional, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Sikka pada Rabu (4/3/2026).

Aksi yang melibatkan keluarga korban serta aktivis mahasiswa tersebut menuntut keadilan atas meninggalnya STN. Mereka juga mendesak aparat kepolisian agar menangani kasus ini secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi.

Para demonstran meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis yang menimpa siswi SMP MBC Ohe tersebut. (Faidin)

Di Balik Ulang Tahun AWAS, Ada Rumah yang Hangus dan Harapan yang Disemai

SIKKA, BAJOPOS.COM – Di bawah guyuran hujan deras, sebuah tenda darurat di Dusun Wolon Gerat, Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kamis (12/2/2026) sore, menjadi saksi pertemuan antara duka dan solidaritas. Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) merayakan makna ulang tahunnya yang ke-12—bukan dengan seremoni, tetapi dengan aksi nyata.

AWAS menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada Mama Maria Noeng (74), korban kebakaran rumah yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Peristiwa itu menghanguskan rumah tinggalnya hingga tak menyisakan satu pun harta benda.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung di tenda darurat yang kini menjadi tempat berteduh sementara bagi Mama Maria dan keluarganya. Momen tersebut turut disaksikan Anggota BPD Desa Heopuat, Yohanis Paskalis.

Ketua AWAS, Mario WP Sina, mengatakan kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-12 AWAS yang jatuh pada 14 Februari 2026.

“AWAS sebagai wadah profesional wartawan di Kabupaten Sikka akan genap berusia 12 tahun. Momentum ini kami maknai dengan tema ‘AWAS Peduli dan Hijaukan Sikka’,” ujar Mario.

Ia menegaskan, peringatan ulang tahun kali ini tidak difokuskan pada perayaan simbolik, melainkan diwujudkan melalui aksi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami ingin kehadiran AWAS tidak hanya dalam pemberitaan, tetapi juga nyata dirasakan masyarakat, terutama mereka yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga,” katanya.

Selain aksi kemanusiaan, AWAS juga menjadwalkan kegiatan penanaman mangrove di kawasan hutan bakau Dusun Namondoi, Desa Nangahale, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pelestarian lingkungan dan menjaga ekosistem pesisir Kabupaten Sikka.

Di sisi lain, musibah yang menimpa Mama Maria menyisakan cerita pilu. Saat kebakaran terjadi, ia sedang mengikuti kegiatan posyandu lansia. Di rumah itu, ia tinggal bersama seorang anak yang mengalami gangguan jiwa dan seorang cucu berusia 11 tahun yang kini duduk di kelas VI SDN Wegok Natar.

Seluruh isi rumah hangus terbakar. Tidak ada barang yang berhasil diselamatkan, kecuali dokumen penting berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya telah dibawa saat proses validasi bantuan oleh Dinas Sosial di Kantor Desa Heopuat.

“Saya berterima kasih atas perhatian dan bantuan ini,” ucap Mama Maria dengan suara lirih.

Anggota BPD Desa Heopuat, Yohanis Paskalis, menyebut Mama Maria merupakan salah satu janda kurang mampu di desa tersebut. Rumah yang terbakar diketahui baru dibangun sekitar tahun 2022.

“Kami akan mengupayakan bantuan stimulan perumahan dari dana desa berupa bahan bangunan senilai Rp15 juta untuk membantu pembangunan kembali rumah Mama Maria,” jelas Yohanis.

Saat ini, korban masih sangat membutuhkan bantuan, khususnya material bangunan, agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak huni.

Di tengah abu yang tersisa, solidaritas menjadi api baru yang menghangatkan—bahwa di usia ke-12, AWAS memilih berdiri bukan hanya sebagai penyampai kabar, tetapi juga bagian dari harapan.(Faidin)