Rab. Sep 23rd, 2026

Guru Honorer

Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat PNS, Soroti Ketimpangan Status dan Nasib Honorer 2027

JAKARTA, Bajopos.com | Wacana besar terkait masa depan tenaga pendidik nasional kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai langkah permanen mengakhiri polemik tenaga honorer dan ketimpangan status guru.

Usulan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Menurut Lalu Hadrian, sistem pengelompokan guru yang saat ini terdiri dari ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru memunculkan disparitas dan ketidakpastian di kalangan tenaga pendidik.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” ujar Lalu Hadrian, Senin (11/5/2026).

Politikus tersebut menilai penyatuan seluruh guru ke dalam satu sistem nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif, terintegrasi, dan mudah dikendalikan pemerintah pusat.

Ia juga mendorong agar negara mengambil alih pengelolaan guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, peningkatan kompetensi, hingga jaminan kesejahteraan.

Menurutnya, apabila seluruh guru direkrut melalui mekanisme CPNS nasional, maka distribusi tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan lebih merata dan terukur, termasuk untuk daerah terpencil yang selama ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidikan.

Lalu Hadrian menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian karier serta masa depan bagi para guru tanpa membedakan status administratif mereka.

Usulan tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan pemerintah mengenai penghapusan guru honorer mulai 2027.

Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN belum menyentuh akar persoalan dan masih bersifat solusi jangka pendek.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemendikdasmen harus bersinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN, maka hak-hak mereka harus tetap dijamin dan keberlangsungan statusnya segera dituntaskan,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada perubahan istilah administratif tanpa memastikan perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik.

Menurutnya, perubahan nomenklatur tanpa kepastian status dan hak justru dapat memunculkan keresahan baru di kalangan guru non ASN.

Selain itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan ketersediaan guru secara nasional agar kebijakan pengelolaan tenaga pendidik tidak menimbulkan ketidakpastian baru di masa mendatang.

Ia menilai penyatuan status guru menjadi PNS bukan hanya soal administrasi kepegawaian, melainkan bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memastikan pemerataan tenaga pengajar di seluruh daerah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tegasnya.

Rencana penghapusan guru honorer mulai 2027 hingga kini masih menjadi perhatian besar di kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru non ASN di berbagai daerah khawatir kebijakan tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kepastian masa depan mereka.

Penulis: Dedy Hu

Nakes Soroti Rencana Gaji Rp600 Ribu PPPK Paruh Waktu di Sikka, Minta Bupati Segera Batalkan Kebijakan

SIKKA, Bajopos.com | Kritik terhadap rencana pemberian gaji Rp600.000 per bulan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sikka terus menguat. Kali ini, sorotan datang dari seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya.

Dalam tulisannya yang diterima media ini, Selasa (21/4/2026), ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan nasional terkait manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengharuskan pemberian remunerasi berbasis beban kerja dan standar kelayakan.

“Gaji Rp600.000 per bulan sangat jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Ini jelas tidak rasional,” tegasnya.

Selain itu, ia memperingatkan potensi masalah hukum dan sosial yang dapat timbul. Kebijakan tersebut dinilai rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berisiko memicu gelombang protes dari tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Tak hanya itu, nakes tersebut juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penganggaran. Ia mempertanyakan apakah alokasi gaji tersebut telah tercantum dalam RAPBD awal atau justru muncul sebagai pergeseran anggaran yang tidak transparan.

“Ini membuka ruang kecurigaan adanya anggaran siluman,” ujarnya.

Desak Moratorium dan Evaluasi Total

Sebagai solusi, ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk segera menarik kembali atau menunda (moratorium) rencana pemberian gaji flat Rp600.000 tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pelanggaran hukum sekaligus menjaga martabat daerah.

“Angka itu bahkan tidak cukup untuk biaya makan dan transportasi harian seorang tenaga profesional seperti perawat, bidan, atau guru,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian ulang dengan skema yang lebih realistis dan manusiawi. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penerapan sistem honor berbasis jam kerja atau kehadiran, bukan gaji bulanan flat yang terlalu rendah.

Selain itu, pemerintah dapat menggunakan skema Bantuan Insentif Daerah (BID) dengan nominal yang disesuaikan kemampuan APBD, namun tetap berada di atas garis kemiskinan ekstrem dan memenuhi prinsip kepatutan.

Minta Transparansi dan Libatkan DPRD

Dalam hal penganggaran, ia meminta agar Pemerintah Daerah membuka ruang transparansi dan segera melibatkan DPRD, termasuk Komisi I dan Fraksi PKB, dalam pembahasan ulang melalui rapat darurat.

Menurutnya, jika memang anggaran terbatas, pemerintah bisa melakukan refocusing dari pos belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau belanja barang yang tidak mendesak, untuk dialihkan ke honor tenaga kesehatan dan pendidikan.

“Jangan ada pergeseran anggaran sepihak oleh TAPD tanpa pengawasan,” tegasnya.

Prioritaskan Tenaga di Wilayah 3T

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan skala prioritas jika anggaran tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer.

Tenaga kesehatan dan guru di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) harus menjadi prioritas utama dengan gaji yang lebih layak, minimal di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Lebih baik sedikit tenaga kerja yang dibayar layak daripada banyak tenaga yang dieksploitasi,” ujarnya.

Dorong Kolaborasi dengan Pusat dan Provinsi

Tak kalah penting, Pemerintah Kabupaten Sikka juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Pemerintah Provinsi NTT guna mencari solusi bersama, termasuk kemungkinan bantuan melalui skema dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Minta Kebijakan Segera Dibatalkan

Di akhir pernyataannya, nakes tersebut menegaskan bahwa kebijakan gaji Rp600.000 harus segera dibatalkan karena berpotensi merusak moral pelayanan publik dan mencederai martabat profesi.

Ia menyarankan agar pemerintah bersama DPRD menghitung ulang kemampuan riil APBD dan menetapkan honor minimal yang lebih wajar, setidaknya di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta, meskipun belum mencapai UMP.

“Kejujuran kepada publik jauh lebih penting daripada memaksakan kebijakan yang menyakitkan. Jika daerah belum mampu, sampaikan secara terbuka dan cari solusi bersama,” pungkasnya.

Ia pun berharap melalui perubahan anggaran ke depan, khususnya pada APBD Perubahan, pemerintah dapat meningkatkan gaji tenaga kesehatan paruh waktu agar mendekati standar UMP dan lebih mencerminkan penghargaan terhadap profesi mereka.

Reporter : Faidin