Rab. Sep 23rd, 2026

Berita NTT

Hari ke 2 Operasi SAR Gempa M 7,7, 112 Orang Terdampak di Enam Kabupaten di Wilayah Flores, 48 Meninggal

MBAY, Bajopos.com | Memasuki hari kedua, Minggu (16/8/2026), Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) pascagempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Timur Laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dilakukan Tim SAR Gabungan.

Sejak pukul 06.00 WITA, personel bersama Alat Utama (Alut) SAR dikerahkan ke sejumlah titik yang menjadi prioritas operasi. Pencarian hari kedua difokuskan di dua wilayah utama, yakni Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, dan kawasan Reo, Kabupaten Manggarai.

Kepala Kantor SAR Maumere sekaligus SAR Mission Coordinator (SMC), Fathur Rahman, mengatakan akses menuju sejumlah wilayah terdampak yang sebelumnya sempat terhambat akibat longsor mulai dapat dilalui petugas.

“Tim Rescue Pos SAR Manggarai Barat yang bertugas melakukan pencarian di wilayah Manggarai Timur, per pukul 06.00 WITA, telah berhasil mengakses jalur darat di wilayah Reo yang sebelumnya terdampak longsor. Dengan terbukanya akses tersebut, pencarian dapat kembali diperluas untuk menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan pertolongan,” ujar Fathur Rahman.

Ia menambahkan, Tim SAR Gabungan terus melakukan penyisiran dan pendataan di lapangan. Koordinasi dengan BPBD dan berbagai unsur potensi SAR juga diperkuat untuk memastikan wilayah terdampak dapat dijangkau.

112 Orang Terdampak di 6 Kabupaten

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara hingga pukul 08.30 WITA, tercatat 112 orang terdampak gempa, terdiri atas 48 orang meninggal dunia dan 64 orang mengalami luka berat maupun luka ringan.

Namun, angka tersebut perlu ditegaskan sebagai data sementara yang berasal dari enam kabupaten terdampak, yakni Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Ngada.

Dengan demikian, jumlah 112 orang tersebut bukan merupakan angka keseluruhan korban untuk seluruh wilayah Flores maupun Nusa Tenggara Timur.

Data tersebut merupakan hasil pendataan sementara dari enam kabupaten yang telah dihimpun dan diverifikasi oleh unsur terkait hingga Minggu pagi.

Jumlah korban masih sangat mungkin berubah seiring proses pencarian, pendataan, dan verifikasi yang terus berlangsung di lapangan. Tim SAR Gabungan bersama BPBD dan unsur potensi SAR masih bergerak untuk memastikan kondisi masyarakat di wilayah-wilayah terdampak.

Selain korban jiwa dan luka-luka, petugas juga terus melakukan pemantauan terhadap dampak lain yang ditimbulkan gempa, termasuk kondisi permukiman, akses transportasi, serta kemungkinan adanya warga yang membutuhkan evakuasi maupun bantuan darurat.

Akses Mulai Terbuka

Terbukanya kembali akses darat menuju wilayah Reo yang sebelumnya terdampak longsor menjadi salah satu perkembangan penting dalam operasi SAR hari kedua.

Kondisi tersebut memungkinkan personel untuk memperluas penyisiran dan menjangkau wilayah yang sebelumnya mengalami hambatan akses. Tim di lapangan juga terus berkoordinasi untuk menentukan titik-titik yang membutuhkan prioritas penanganan.

Tim SAR Gabungan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

Masyarakat juga diminta mengikuti arahan petugas di lapangan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi mengenai perkembangan korban dan kondisi wilayah terdampak diharapkan diperoleh dari sumber resmi dan pihak yang berwenang.

Operasi SAR akan terus dilaksanakan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada masyarakat terdampak sekaligus memastikan data korban dapat dihimpun secara akurat.

Reporter : Faidin | Sumber Basarnas Maumere

Api Melalap Rumah di Keo Tengah dalam Hitungan Menit, Seluruh Harta Benda Hangus

NAGEKEO, Bajopos.com | Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kampung Tariapo, Desa Lewangera, Kecamatan Keo NAGEKEO, Bajopos.com | Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kampung Tariapo, Desa Lewangera, Kecamatan KeoTengah, Kabupaten Nagekeo, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam hitungan menit, kobaran api menghanguskan rumah milik Severinus So’o (64) beserta seluruh harta benda di dalamnya. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Kapolsek Mauponggo, IPTU Dewa Putu Suariawan, mengatakan hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan hubungan arus pendek listrik atau korsleting sebagai penyebab kebakaran.

“Pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 Wita telah terjadi kebakaran rumah tinggal milik Severinus So’o di Kampung Tariapo, Desa Lewangera, Kecamatan Keo Tengah. Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan saksi-saksi, penyebab kebakaran diduga bersumber dari hubungan arus pendek listrik atau korsleting. Upaya pemadaman terhambat karena akses menuju sumber air sulit dijangkau, sehingga bangunan tidak dapat diselamatkan dan seluruh isinya hangus terbakar,” ujar IPTU Dewa Putu Suariawan saat dikonfirmasi Bajopos.com.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya hendak memberi makan ternak dan berniat membakar sampah di sudut rumah. Tidak lama kemudian, terdengar teriakan warga yang melihat api muncul dari salah satu kamar.

Severinus berupaya masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan barang-barang berharganya. Namun kobaran api dengan cepat membesar hingga menutup akses masuk.

Ia hanya sempat mencoba mengeluarkan satu unit speaker musik, tetapi barang tersebut juga akhirnya ikut terbakar.

Dalam kepanikan, korban terjatuh setelah tertabrak anjing peliharaannya hingga sempat tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibangunkan oleh anak kandungnya yang berada di lokasi.

Warga sekitar berbondong-bondong membantu memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Sayangnya, besarnya kobaran api dan sulitnya akses menuju sumber air membuat upaya pemadaman tidak membuahkan hasil. Rumah beserta seluruh isinya akhirnya rata dengan tanah.

Harta benda yang hangus terbakar meliputi sepasang emas adat (Wea), uang tunai Rp4 juta, satu unit telepon genggam Samsung, satu unit speaker aktif, tiga lembar kain adat, lemari kayu, dua buah meja, satu unit televisi, sekitar 1.000 liter minyak goreng, dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Akta Nikah, Surat Pembaptisan, serta berbagai perabotan rumah tangga lainnya.

Kapolsek menambahkan, personel Polsek Mauponggo telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, dan meminta keterangan dari korban maupun para saksi. Namun, kondisi TKP sudah tidak lagi steril karena banyak warga telah memasuki lokasi usai kebakaran.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang kehilangan tempat tinggal dan seluruh harta bendanya.

“Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar rutin memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah terjadinya kebakaran serupa,” tutup IPTU Dewa Putu Suariawan.

Reporter : Jainudin Abdullah | Editor : Redaksi

Seluruh Hak Hukum Keluarga Ros, ART Asal Nagekeo Korban Ledakan Grand Polonia, Wajib Dipenuhi

“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dikedepankan. Keluarga korban berhak mendapatkan perhatian dan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya.”

NTT, BAJOPOS.COM | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan seluruh hak hukum dan perlindungan bagi keluarga Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia dalam peristiwa ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tragedi yang merenggut nyawa pekerja rumah tangga asal NTT tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi musibah tersebut.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa apabila Ros bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka lembaga penyalur memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh hak korban dan ahli waris dipenuhi.

“Hak-hak tersebut dapat meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta. Semua hak itu harus diproses dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum,” tegas Irvan, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pemenuhan hak korban tidak boleh ditunda ataupun diabaikan karena merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

LBH Medan juga mendesak perusahaan atau yayasan penyalur segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya bagi ahli waris dapat segera diproses tanpa hambatan.

Selain aspek hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keluarga korban. Menurutnya, kepedulian melalui pemberian bantuan atau tali asih merupakan bentuk empati yang patut diberikan kepada keluarga yang sedang berduka.

“Terlepas dari proses hukum yang berjalan, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dikedepankan. Keluarga korban berhak mendapatkan perhatian dan dukungan setelah kehilangan anggota keluarganya,” ujarnya.

Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia pada Senin (20/7/2026).

Forum tersebut meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka juga meminta agar majikan maupun perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi terhadap korban maupun keluarganya.

Hingga saat ini, kasus ledakan di Komplek Grand Polonia masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan penyebab pasti kejadian, sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tanggung jawab hukum dari pihak-pihak terkait.

Desakan dari LBH Medan dan Forum Pemuda NTT menjadi pengingat bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada pengungkapan penyebab ledakan, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya seluruh hak hukum dan perlindungan bagi keluarga Ros sebagai korban.

Penulis : Faidin | Editor : Redaksi