Kam. Sep 24th, 2026

Bajo Pos

ATURAN KAH? Di KSOP EL. SAY Maumere, Biaya Pengurusan Dokumen Kapal Bisa di Nego dari 200 Ribu-100 Ribu

“Satu dengan dua ratus.”

“Kurang sedikit ka Pak?”

“Sudah biasa 150. 150 biasa.”

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah.”

MAUMERE, Bajopos.com | Rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP Kelas IV El Say Maumere berinisial K dengan seorang pemilik kapal tidak hanya memunculkan pertanyaan soal besaran biaya pengurusan dokumen kapal, tetapi juga mengenai dasar penetapan tarif yang dibicarakan dalam percakapan tersebut.

Pasalnya, dalam rekaman itu terdengar adanya proses tawar-menawar biaya yang awalnya disebut sebesar Rp200 ribu per kapal, kemudian turun menjadi Rp150 ribu per kapal, sementara pemilik kapal bahkan sempat menawarkan Rp100 ribu.

“Satu dengan dua ratus,” ujar K.

“Kurang sedikit ka Pak?” jawab pemilik kapal.

“Sudah biasa 150. 150 biasa,” kata K.

Tak berhenti di situ, pemilik kapal kembali mencoba menawar.

“100 sudah Pak. Ada lima kapal itu.”

“Tidak bisa lah,” balas K.

Percakapan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya yang dibicarakan merupakan tarif resmi yang diatur negara, mengapa nominalnya dapat dinegosiasikan?

Dalam sistem pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kapal, tarif yang dikenakan kepada masyarakat pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan resmi pemerintah melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut ditetapkan melalui regulasi dan tidak dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara petugas dan pengguna layanan.

Artinya, apabila suatu layanan memang memiliki tarif resmi Rp200 ribu, maka pengguna jasa wajib membayar Rp200 ribu dan petugas tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya menjadi Rp150 ribu.

Sebaliknya, jika tarif resmi bukan Rp200 ribu, maka muncul pertanyaan lain mengenai dasar penyebutan angka tersebut.

Meskinya, praktik tawar-menawar dalam pelayanan administrasi negara merupakan hal yang tidak lazim karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi pelayanan.

Dalam konteks rekaman yang beredar, publik berhak mengetahui beberapa hal penting, diantaranya;

1. Jenis layanan apa yang sedang diurus?
2. Apakah layanan tersebut memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah?
3. Berapa besaran tarif resminya?
4. Mengapa terdapat ruang negosiasi antara Rp200 ribu, Rp150 ribu hingga Rp100 ribu?
5. Apakah uang yang dibicarakan merupakan biaya resmi negara atau biaya lain di luar mekanisme PNBP?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pelayanan administrasi kapal berada dalam kewenangan negara dan menyangkut kepastian hukum bagi nelayan maupun pemilik kapal.

Apa lagi dalam rekaman yang sama, pembicaraan tidak hanya menyangkut satu kapal, melainkan sedikitnya lima kapal yang disebut sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Dengan jumlah tersebut, selisih antara tarif Rp200 ribu dan Rp150 ribu per kapal tentu menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya fleksibilitas nominal yang sulit dipahami apabila biaya tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan resmi.

Di sisi lain, belum dapat dipastikan apakah angka yang disebut dalam percakapan merupakan tarif pelayanan resmi, biaya jasa pengurusan dokumen oleh pihak tertentu, atau bentuk pembayaran lainnya.

Karena itu, klarifikasi dari pihak KSOP El Say Maumere menjadi penting untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari percakapan tersebut.

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, dalam pelayanan publik, tarif yang ditetapkan berdasarkan aturan semestinya bersifat pasti, terbuka, dan berlaku sama bagi setiap warga negara, bukan menjadi objek negosiasi antara petugas dan pengguna layanan.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Eko Halim pada Minggu, (14/6/2026).

Namun, ia menyarankan agar langsung menghubungi orang yang berada dalam berita.

“Sebaiknya langsung saja dengan Pak KSOP, karena kami sebagai staff  tidak berwenang memberikan statement, bisa ke kantor KSOP bertemu langsung dengan Bapak  KSOP,” ujar Eko yang juga merupakan salah satu staf di KSOP Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Sejauh ini, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan yang beredar dan dasar penetapan nominal yang disebut dalam rekaman tersebut.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

Dugaan Transaksi Pengurusan Dokumen Kapal di KSOP Maumere Mencuat, Rekaman Percakapan Beredar

MAUMERE, Bajopos.com | Dugaan praktik pungutan dalam proses pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV El Say Maumere mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan seorang pegawai KSOP berinisial K dengan seorang pemilik kapal.

Dalam rekaman yang diterima Bajopos.com, terdengar percakapan mengenai sejumlah kapal yang diduga belum terdaftar atau belum memiliki dokumen lengkap.

Percakapan tersebut juga memuat pembahasan mengenai nominal uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen kapal.

Pada salah satu bagian percakapan, pemilik kapal menawarkan angka Rp100 ribu per kapal untuk lima unit kapal yang hendak diurus dokumennya.

Namun, lawan bicaranya yang diduga pegawai KSOP berinisial K menyebut angka Rp150 ribu sebagai nominal yang “sudah biasa”.

“100 sudah pak, ada lima kapal itu,” ujar pemilik kapal.

“Tidak bisa lah. Sudah biasa 150,” jawab sosok yang disebut sebagai K dalam rekaman tersebut.

Percakapan kemudian berlanjut pada pembahasan status kapal yang disebut belum terdaftar serta kebutuhan pengukuran ulang kapal.

“Ini tidak terdaftar ini. Kapalnya sekarang di mana itu?” terdengar suara yang diduga K melalui rekaman langsung media ini.

“Ada di X (nama salah satu desa, red)” jawab pemilik kapal.

Tidak hanya itu, dalam rekaman lain yang berlangsung beberapa menit sebelumnya, kedua pihak juga membahas pengumpulan dokumen kapal, pengukuran kapal, hingga keberadaan beberapa kapal yang sedang diurus.

Pemilik kapal menjelaskan dirinya membantu mengurus dokumen kapal milik sejumlah nelayan dan pemilik kapal di wilayah X (nama salah satu desa).

Ia mengaku hanya membantu pengurusan administrasi karena para pemilik kapal merasa kesulitan berhadapan langsung dengan birokrasi.

“Saya hanya urus mereka punya pas kecil ini, biasa ambilkan untuk mereka bahan bakar,” ujar pemilik kapal dalam rekaman tersebut.

Sementara itu, K terdengar beberapa kali meminta kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan pihak yang melakukan pengukuran kapal.

“Saya mau tanya dulu kejelasan dokumennya ini. Dia kemarin tanya siapa yang ukur dan dia peroleh itu dari siapa,” kata K.

Dalam percakapan tersebut juga disebutkan adanya sedikitnya lima kapal yang sedang dalam proses pengurusan dokumen.

Beredarnya rekaman ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengurusan dokumen kapal nelayan di wilayah kerja KSOP El Say Maumere, termasuk dugaan adanya pembayaran di luar ketentuan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Bajopos.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak KSOP Kelas IV El Say Maumere terkait isi percakapan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai maksud nominal uang yang disebut dalam rekaman dan prosedur resmi pengurusan dokumen kapal nelayan.

Untuk diketahui, pungutan di luar ketentuan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Apa lagi adanya tawar menawar, yang jika ada pendasaran regulasi yang mengikat tentu tak wajar jika dilakukan upaya tawar menawar.

Reporter : Tim Investigasi Bajopos.com

PMKRI Jakarta Pusat Soroti Tantangan Jakarta Menuju Kota Global di Tengah Pelemahan Rupiah

JAKARTA, Bajopos.com | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan visi sebagai kota global pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut PMKRI, upaya transformasi Jakarta tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan peningkatan investasi, tetapi juga harus ditopang oleh fondasi ekonomi daerah yang kuat di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp8,74 triliun.

Sebagian besar pendapatan tersebut masih berasal dari sektor pajak daerah dan retribusi. Sementara itu, target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp71,45 triliun dengan total APBD mencapai Rp81,32 triliun.

Presidium GERMAS PMKRI Jakarta Pusat, Andri Tani, menilai agenda menjadikan Jakarta sebagai kota global harus berjalan beriringan dengan penguatan ketahanan ekonomi daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.

“Jakarta saat ini sedang diarahkan menjadi kota global yang mampu bersaing dengan kota-kota besar dunia. Namun di saat yang sama, kita juga dihadapkan pada pelemahan nilai tukar rupiah dan berbagai tantangan ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pembangunan harus dilakukan secara realistis dan berpijak pada kondisi yang ada,” ujar Andri dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berpotensi memengaruhi berbagai program pembangunan yang masih bergantung pada barang, teknologi, maupun komponen impor.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya proyek dan memperbesar beban dunia usaha yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat melalui kenaikan harga barang dan jasa.

Selain itu, PMKRI juga menyoroti ketergantungan pendapatan daerah terhadap sektor pajak.

Menurut Andri, ketika aktivitas ekonomi mengalami perlambatan, kemampuan pemerintah daerah untuk mencapai target pendapatan berpotensi ikut terdampak.

“Ketahanan fiskal menjadi faktor penting dalam mewujudkan kota global. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa sumber-sumber pendapatan daerah tetap sehat dan berkelanjutan, sehingga agenda pembangunan tidak terganggu oleh tekanan ekonomi yang terjadi,” katanya.

PMKRI Jakarta Pusat mengingatkan bahwa konsep kota global tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembangunan kawasan bisnis, gedung pencakar langit, atau proyek-proyek infrastruktur berskala besar.

Lebih dari itu, kota global harus mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang megah secara fisik, tetapi masyarakatnya menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Kota global harus hadir untuk meningkatkan kualitas hidup warga, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat ekonomi rakyat,” tegasnya.

Karena itu, PMKRI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat sektor ekonomi lokal, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri kreatif.

Selain itu, perlu dilakukan diversifikasi sumber pendapatan daerah agar tidak terlalu bergantung pada sektor tertentu.

PMKRI Jakarta Pusat menyatakan mendukung visi Jakarta sebagai kota global.

Namun, visi tersebut harus dibangun di atas fondasi ekonomi yang kuat, tata kelola fiskal yang sehat, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi kota yang kompetitif di tingkat internasional, tetapi juga mampu tumbuh sebagai kota yang adil, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo
Editor : Faidin

Wabup Nagekeo Konsultasi dengan BPJN NTT, Kawal Usulan Program Inpres Jalan Daerah

NAGEKEO, Bajopos.com | Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, melakukan konsultasi dan koordinasi lanjutan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pelaksanaan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah serta rencana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Wabup Gonzalo diterima langsung oleh jajaran BPJN NTT, yang terdiri dari Kepala BPJN Provinsi NTT, Kepala Seksi Preservasi, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ), Kepala Seksi Pembangunan, serta Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha BPJN NTT.

Gonzalo menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan Program Inpres Jalan Daerah berjalan sesuai ketentuan, termasuk proses penginputan kode usulan yang menjadi salah satu syarat penting agar Kabupaten Nagekeo dapat memperoleh alokasi program dari pemerintah pusat.

“Kami datang berkonsultasi untuk memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan baik dan semua persyaratan dapat dipenuhi. Dalam pembahasan hari ini juga disampaikan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, supaya usulan kami bisa segera diproses lebih lanjut,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan merupakan kebutuhan strategis yang sangat penting bagi Nagekeo, mengingat akses transportasi yang memadai akan berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta peningkatan aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait guna memastikan berbagai usulan pembangunan dapat memperoleh dukungan pendanaan dan masuk dalam prioritas program nasional.

Gonzalo berharap hasil koordinasi tersebut dapat mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Nagekeo.

“Melalui koordinasi ini, kami berharap dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah pusat dapat segera direalisasikan. Nantinya hal ini akan memperlancar akses transportasi sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kabupaten Nagekeo,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo menilai keberadaan Program Inpres Jalan Daerah menjadi peluang penting untuk mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, khususnya dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Digelar di Nagekeo, Gubernur NTT Dijadwalkan Hadir

NAGEKEO, Bajopos.com | Kabupaten Nagekeo akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026.

Kegiatan keagamaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23–28 Juni 2026 di Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Pembukaan MTQ XXXI akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 19.30 Wita di Arena Utama MTQ, halaman Masjid Baiturrahman Alorongga, Mbay.

Acara pembukaan direncanakan dibuka secara resmi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Informasi tersebut tertuang dalam undangan resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam undangan tersebut, LPTQ mengharapkan kehadiran berbagai unsur masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan tamu undangan untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tersebut.

Ketua Umum LPTQ Provinsi NTT, Ir. H. Mohammad Ansor, dalam undangan resmi yang ditandatanganinya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi seluruh pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan MTQ XXXI di Kabupaten Nagekeo diharapkan menjadi momentum mempererat persaudaraan antar umat beragama, meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an, sekaligus menjadi ajang pengembangan potensi qari dan qariah terbaik dari seluruh kabupaten/ kota di Provinsi NTT.

Selain menjadi kegiatan keagamaan, MTQ juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah melalui meningkatnya kunjungan peserta, official, dan tamu dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Reporter : Nursan | Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Dorong Desa Tematik dan Elektrifikasi Desa dalam Audiensi Bersama Menteri Desa

NAGEKEO, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus mendorong percepatan pembangunan hingga ke tingkat desa melalui penerapan program desa tematik yang disesuaikan dengan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam audiensi tersebut, Pemkab Nagekeo mengusulkan intervensi program desa tematik sekaligus membahas sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, khususnya terkait program elektrifikasi bagi desa-desa yang hingga kini belum terkoneksi dengan jaringan listrik.

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada mengatakan, program desa tematik menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki setiap desa.

“Kami mendorong pembangunan di desa-desa di Kabupaten Nagekeo melalui program desa tematik yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki, seperti pengembangan kampung adat, pengolahan hasil komoditas perkebunan dan pertanian, hingga pengembangan desa wisata. Selain itu, kami juga menjalankan program pemerataan akses listrik masuk desa serta peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Menurut Gonzalo, pendekatan pembangunan berbasis potensi desa akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat karena disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan ke pemerintah pusat.

“Kami dari DPRD mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah yang terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar pembangunan di desa-desa Nagekeo dapat terus diperhatikan dan didukung melalui berbagai program yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” tegasnya.

Pemkab Nagekeo berharap usulan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat sehingga program desa tematik, pemerataan akses listrik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berjalan optimal.

Melalui pendekatan pembangunan berbasis potensi lokal, pemerintah daerah optimistis kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan di Kabupaten Nagekeo.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Audiensi dengan Bappenas, Usulkan Kebijakan Khusus untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

NAGEKEO, Bajopos.com | Pemerintah Kabupaten Nagekeo menggelar audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna menyampaikan sejumlah kebutuhan strategis daerah yang memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Safar Laga Rema serta Kepala Bidang PPEPD Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan afirmasi, relaksasi, dispensasi, dan fasilitasi terkait alokasi belanja pembangunan infrastruktur.

Usulan tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan pelaksanaan tiga program super prioritas Kabupaten Nagekeo, yakni pembangunan dan perbaikan jalan, penyediaan akses air bersih bagi masyarakat, serta pemerataan pasokan listrik di seluruh wilayah kabupaten.

Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami sangat berharap diberikan perhatian dan kebijakan khusus terkait alokasi belanja infrastruktur di Kabupaten Nagekeo, agar pembangunan dapat berjalan sesuai target dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Gonzalo.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan dasar, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan di tingkat pusat.

“DPRD mendukung dan siap membantu pemerintah daerah dalam melakukan sinkronisasi antara program yang disusun pemerintah pusat dengan kebutuhan dan program pembangunan di daerah,” katanya.

Safar menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berharap adanya dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat sehingga program-program prioritas daerah dapat direalisasikan secara bertahap dan berkelanjutan.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Pemkab Nagekeo Jajaki Investasi Pelabuhan dan Hilirisasi Bersama PT Krakatau Bandar Samudera

NAGEKEO, Bajopos.comPemerintah Kabupaten Nagekeo mulai menjajaki peluang kerja sama investasi dengan PT Krakatau Bandar Samudera melalui pengembangan infrastruktur pelabuhan laut, hilirisasi produk perkebunan, dan sektor pertambangan. Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kabupaten Nagekeo.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, serta Kepala Bidang PPEPD Baperida Kabupaten Nagekeo.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan pihak perusahaan membahas rencana pengembangan konektivitas logistik melalui pembangunan pelabuhan laut sebagai salah satu infrastruktur strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Terdapat tiga lokasi yang menjadi alternatif pengembangan pelabuhan, yakni Pelabuhan Maropokot, Desa Ngolonio, dan kawasan Todo di Desa Totomala.

Ketiga lokasi tersebut akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut guna menentukan lokasi yang paling layak untuk mendukung sistem logistik dan distribusi barang di Kabupaten Nagekeo.

Selain pembangunan pelabuhan, audiensi juga membahas peluang investasi pada sektor hilirisasi produk perkebunan. Pengembangan sektor ini dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dihasilkan masyarakat sebelum dipasarkan.

Tak hanya itu, potensi investasi di bidang sumber daya alam pertambangan juga turut menjadi topik pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan PT Krakatau Bandar Samudera.

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Safar Laga Rema, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam membuka ruang kerja sama investasi dengan berbagai pihak.

“Kami mendukung rencana pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama investasi, baik dengan Badan Usaha Milik Negara maupun pihak swasta, sepanjang hal itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Safar.

Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap mengedepankan aspek hukum dan kepentingan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap setiap rencana investasi yang dinilai mampu mendorong pembangunan daerah.

“Kami siap menindaklanjuti apabila rencana investasi ini benar-benar akan diwujudkan di Kabupaten Nagekeo. Pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dan bantuan terkait segala hal yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Ia berharap penjajakan kerja sama tersebut dapat berkembang menjadi investasi konkret yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rencana pengembangan pelabuhan dan sektor-sektor strategis lainnya diharapkan mampu membuka akses ekonomi yang lebih luas, memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan nilai tambah hasil bumi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagekeo secara berkelanjutan.

Dengan dukungan infrastruktur logistik yang memadai, Nagekeo diharapkan dapat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Flores bagian tengah.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin

Koalisi Lakki Associates Desak Penghentian Pematokan Lahan di Tonggurambang Hingga Ada Kepastian Hukum

NAGEKEO, Bajopos.com | Dugaan pematokan lahan secara sepihak di wilayah Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Kali ini, tanggapan datang dari Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., yang menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Bajopos.com, Kamis (11/6/2026), Cosmas mengingatkan bahwa setiap proses penguasaan lahan harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum yang jelas, dan menghormati hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

“Jangan menguasai tanah rakyat lewat jalur belakang dengan membelakangi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Cosmas.

Ia mengaku mengikuti perkembangan penolakan yang dilakukan masyarakat Desa Tonggurambang terkait pematokan lahan yang disebut warga sebagai tanah ulayat dan telah dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Menurut Cosmas, pihaknya tetap menghormati peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa.

Namun, penghormatan terhadap institusi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara.

“Pada prinsipnya, kami mencintai TNI, menghormati pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Kehadiran TNI harus menjadi sumber rasa aman bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar pematokan dilakukan tanpa kejelasan status hukum, tanpa musyawarah terbuka, tanpa persetujuan pihak yang terdampak, serta tanpa menghormati hak masyarakat adat, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Cosmas menilai negara harus hadir melalui prosedur yang benar, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh penjelasan lengkap terkait dasar hukum penguasaan lahan, status kepemilikan tanah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah warga Desa Tonggurambang yang memilih menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah.

“Penyampaian aspirasi secara damai merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Masyarakat berhak memperjuangkan hak-haknya sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum,” katanya.

Dalam pernyataannya, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pihak terkait, diantaranya;

Pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pematokan maupun penguasaan fisik lahan yang masih berstatus sengketa hingga terdapat kepastian hukum yang objektif.

Kedua, mendorong penyelenggaraan pertemuan terbuka yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, masyarakat, dan unsur TNI guna mencari solusi bersama.

Ketiga, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak. Keempat, menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Koalisi Lakki Associates juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya secara damai.

Lebih lanjut, Cosmas menekankan bahwa tanah bagi masyarakat adat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan historis yang sangat kuat.

“Tanah bukan sekadar aset materi. Tanah adalah identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penguasaan lahan rakyat harus melalui jalur hukum yang jelas dan musyawarah yang jujur agar tercipta penyelesaian yang bermartabat dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.

Reporter : Zainudin Abdullah
Editor : Faidin