Kam. Apr 16th, 2026

Modus Baru TPPO Intai Pencari Kerja Usai Lebaran

Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI. (Doc. Ist)

JAKARTA, BAJOPOS.COM — Suasana Lebaran 2026 belum sepenuhnya berlalu. Namun di balik arus balik dan semangat baru untuk mencari penghidupan di kota, terselip ancaman yang kerap luput dari perhatian.

Lonjakan pencari kerja setelah mudik justru menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan kejahatan perdagangan orang.

Iming-iming pekerjaan dengan bayaran tinggi kembali dijadikan umpan. Tawaran yang tampak meyakinkan itu, pada kenyataannya sering kali tidak disertai kejelasan, bahkan berujung pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat para pencari kerja dalam situasi rentan.

Pemerintah mengingatkan bahwa periode pascamudik hampir selalu diiringi peningkatan jumlah pencari kerja, baik mereka yang kembali dari kampung halaman maupun yang ingin memulai babak baru. Di tengah situasi tersebut, berbagai tawaran kerja bermunculan, namun tidak semuanya dapat dipercaya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyeleksi informasi lowongan kerja. Modus TPPO terus berkembang dan kerap menyasar masyarakat yang minim akses terhadap informasi yang akurat. Ketelitian menjadi langkah awal untuk menghindari jebakan eksploitasi.

Perhatian terhadap fenomena ini juga disampaikan oleh Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI. Ia menilai adanya pola baru dalam praktik TPPO, khususnya yang menyasar calon pekerja migran Indonesia.

Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan surat izin dari suami atau wali yang disertai klausul bernuansa intimidatif, bahkan mencantumkan pelepasan hak untuk menuntut secara hukum.

Menurut politisi PKS ini, praktik tersebut merupakan bentuk manipulasi hukum yang merugikan pekerja migran dan keluarganya.

“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” dikutip dalam rilis Selasa, 6/1/2025 lalu yang diterima media ini.

Ia menegaskan, penempatan pekerja migran, terutama di sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, dokumen apa pun yang digunakan untuk membenarkan praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” katanya.

Netty turut mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam menindak agen ilegal, termasuk kerja sama dengan Satgas TPPO Polri untuk menelusuri jaringan serta distribusi dokumen ilegal melalui platform digital.

“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ujar Netty.

Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO sangat bergantung pada literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran. Tanpa pengetahuan tersebut, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang mudah dimanipulasi.

“Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” terangnya.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada proses keberangkatan. Lebih dari itu, ia menyangkut keselamatan, martabat, dan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk keluarga yang ditinggalkan.

“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Netty.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Editor : Redaksi

By redaksi

Berita Populer