JAKARTA, Bajopos.com | Pelaku usaha alat kesehatan diminta tidak sekadar mengandalkan produk yang sudah tayang di Katalog Elektronik untuk menembus pasar pemerintah.
Perubahan regulasi pengadaan membuat pemahaman terhadap kebutuhan, karakteristik pasar dan mekanisme pembelian menjadi semakin penting.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam sharing sessions yang digelar Alatan Indonesia bertajuk Peluang dan Regulasi Pengadaan AlKes: Strategi Penetrasi Pasar Pemerintah, Senin, 28 September 2026.
Sesi yang berlangsung secara daring tersebut menghadirkan Agus Arief Rakhman, M.M., CPSp., sebagai narasumber. Agus merupakan Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan, sekaligus Tim Perumus Peraturan LKPP.
Dalam paparannya, Agus menyoroti besarnya peluang pasar kesehatan dalam Katalog Elektronik. Berdasarkan struktur Katalog Elektronik Versi 6 per 28 Agustus 2026, terdapat 33 Kategori I, 289 Kategori II dan 1.968 Kategori III. Dari jumlah tersebut, empat rumpun kesehatan mencakup 160 Kategori III.
Menurut Agus, angka tersebut menunjukkan bahwa pasar alat kesehatan memiliki karakter yang beragam. Kebutuhan alat radiologi, misalnya, memiliki pertimbangan teknis seperti instalasi dan shielding. Sementara produk seperti vaksin memiliki tantangan berbeda, terutama terkait masa kedaluwarsa dan kondisi penyimpanan.
Perubahan juga terjadi pada sisi regulasi. PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang menggantikan PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik secara lebih luas.
Dalam regulasi baru tersebut, terdapat tiga metode e-purchasing, yakni pembelian langsung, negosiasi harga dan mini kompetisi.
Agus mengingatkan pelaku pengadaan untuk memahami tiga lapis aturan secara bersamaan, yaitu regulasi, kebijakan kategori dan proses bisnis aplikasi. Sebab, produk yang telah muncul di katalog belum tentu dapat langsung dibeli.
Kondisi tersebut terutama perlu diperhatikan pada kategori alat kesehatan dan obat yang memiliki mekanisme white list dari Kementerian Kesehatan.
Dalam sesi tersebut, Agus juga mengungkap sejumlah kesalahan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan alat kesehatan. Di antaranya terlalu mengandalkan fitur pembelian dalam sistem, memulai proses dari produk yang tersedia alih-alih kebutuhan, serta menganggap harga yang tercantum dalam katalog sebagai harga final.
Ia menekankan bahwa strategi pengadaan seharusnya dimulai dari kebutuhan, kemudian dilanjutkan dengan pemetaan pasar dan penentuan strategi sebelum masuk ke tahap pembelian melalui katalog.
Jangan mulai dari produk yang tayang. Mulailah dari kebutuhan pasien, pahami pasar, tentukan strategi, baru klik katalog, ujar Agus.
Sharing session yang diikuti peserta dari berbagai instansi kesehatan daerah tersebut berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab.
Alatan Indonesia selanjutnya akan menggelar Bimtek Master E-Purchasing AlKes dan Farmasi pada 7 hingga 8 Oktober 2026 secara hybrid di Jakarta dan melalui Zoom.
Pelatihan tersebut akan membahas 12 materi utama, mulai dari perubahan e-purchasing berdasarkan PerLKPP Nomor 2 Tahun 2026, strategi membaca pasar alat kesehatan dan farmasi, penyusunan kertas kerja harga, analisis Total Cost of Ownership, hingga penyusunan dokumen kontrak dan audit trail.
Penulis : Deddy Gunawan Hutajulu

