Sen. Agu 24th, 2026

Jejak Pihak Lain Dibalik Dugaan Persetubuhan Anak di Talibura, Polisi Diminta Telusuri Empat Orang di Lokasi Termasuk Pemilik Rumah

Keluarga korban bersama korban didampingi UPTD PPA Kabupaten Sikka saat mengunjungi SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19/8/2026 malam.

SIKKA, Bajopos.com | Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, tidak hanya menyisakan persoalan terkait terlapor berinisial MLI (19). Muncul keterangan mengenai keberadaan sejumlah orang lain di rumah yang disebut menjadi lokasi kejadian (TKP).

Keterangan tersebut perlu didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk siapa saja yang berada di lokasi, apa yang mereka ketahui, serta apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Polisi telah mengamankan MLI, meminta visum et repertum, serta memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi.

Korban Sebut Ada Empat Orang di Rumah

Dalam keterangan yang diperoleh media ini, sebelum masuk ke kamar, korban disebut melihat empat orang laki-laki berada di rumah tersebut dan sedang mengonsumsi minuman keras (miras).

Keempat orang tersebut disebut berinisial F, T, J dan MLI.

Setelah berada di dalam kamar, MLI disebut mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban disebut sempat menolak. Namun, MLI diduga memaksa dengan menarik pakaian korban dan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari korban hamil.

Keterangan tersebut merupakan versi korban melalui keluarga dan masih harus diuji melalui pemeriksaan penyidik serta alat bukti yang sah.

Empat Orang di Lokasi Perlu Diperiksa

Keberadaan F, T dan J di lokasi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Namun, apabila keterangan korban tersebut terkonfirmasi, ketiganya merupakan saksi potensial yang dapat membantu penyidik mengungkap apa yang terjadi sebelum, selama maupun setelah dugaan peristiwa tersebut.

Penyidik perlu menggali kapan mereka tiba di rumah, apa yang dilakukan, apakah mengetahui korban berada di rumah, serta apakah melihat atau mendengar sesuatu ketika korban berada di dalam kamar bersama MLI.

Pemeriksaan itu penting agar posisi masing-masing orang dapat diketahui secara objektif.

Pemilik Rumah Juga Perlu Dimintai Keterangan

Selain empat orang yang disebut berada di lokasi, penelusuran media ini juga memperoleh informasi mengenai rumah yang disebut menjadi lokasi kejadian dan dikaitkan dengan seseorang berinisial L sebagai pemilik rumah.

Posisi L menjadi penting untuk diklarifikasi apabila rumah tersebut memang merupakan tempat terjadinya peristiwa sebagaimana keterangan yang diperoleh.

Penyidik perlu memastikan apakah L berada di rumah saat kejadian, siapa yang menggunakan rumah tersebut, siapa saja yang datang dan pergi, serta apakah pemilik rumah mengetahui keberadaan korban.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada terlapor, tetapi juga dapat mengungkap konteks lokasi yang menjadi bagian penting dari perkara.

Ada Informasi Paman Korban Diarahkan ke Lokasi Lain

Penelusuran media ini juga menemukan informasi lain yang membutuhkan klarifikasi.

Pada malam kejadian, paman korban disebut mencari keberadaan korban. Dalam perjalanan, paman korban diduga bertemu seorang pria yang disebut sedang mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat ditanya mengenai keberadaan korban, pria tersebut disebut memberikan petunjuk. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, arah yang diberikan diduga tidak menuju lokasi korban berada.

Informasi ini belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, perlu dikonfirmasi kepada paman korban, pria yang memberikan petunjuk dan saksi lain.

Jika ternyata terjadi kesalahpahaman, hal tersebut harus dibuktikan. Namun jika petunjuk tersebut sengaja diberikan untuk mengalihkan pencarian, penyidik tentu perlu mengetahui alasan dan konteksnya.

Polisi Diminta Mengurai Rangkaian Peristiwa

Dengan munculnya keterangan mengenai empat orang di rumah serta pemilik rumah yang disebut menjadi TKP, penyidik memiliki sejumlah hal yang perlu dipastikan.

Siapa yang pertama berada di rumah? Siapa yang membawa korban ke lokasi? Apakah F, T dan J mengetahui korban berada di rumah? Apa yang terjadi ketika korban berada di kamar bersama MLI? Siapa yang datang dan pergi dari rumah? Dan apakah pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah mereka merupakan saksi atau memiliki keterkaitan lain yang relevan secara hukum.

Media ini menegaskan, berada di lokasi tidak berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status dan peran setiap orang harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti.

UPTD PPA Dampingi Korban

Di tengah proses hukum, UPTD PPA Kabupaten Sikka turut memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Sikka, Yani Yosepha, mengatakan pihaknya memberikan respons setelah keluarga korban menghubungi UPTD PPA.

Pendampingan mencakup edukasi kepada keluarga, dukungan psikologis awal, pendampingan pemeriksaan, serta bantuan terkait visum dan layanan kesehatan lainnya. Yani juga hadir secara langsung ketika laporan polisi dibuat.

Menunggu Pendalaman Polres Sikka

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.

Polisi menyatakan telah menerima laporan, menerbitkan tanda bukti laporan, meminta visum et repertum, mengamankan terlapor dan memeriksa pelapor, korban serta sejumlah saksi. Polisi juga menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kini, publik menunggu apakah penyidik akan menelusuri lebih jauh keterangan mengenai empat orang yang disebut berada di lokasi, termasuk pemilik rumah yang disebut menjadi TKP.

Jika pemeriksaan membuktikan mereka hanya berada di lokasi dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, hal tersebut perlu dijelaskan secara terang.

Namun apabila ditemukan fakta lain yang memiliki relevansi hukum, maka fakta tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Untuk saat ini, seluruh informasi mengenai pihak lain tersebut masih merupakan keterangan yang membutuhkan verifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Faidin

By Faidin

Berita Populer