DPO Kasus Bom Ikan UR Ditangkap di Lembata, Dirpolairud Polda NTT: Tiada Tempat yang Tersembunyi
LEMBATA, Bajopos.com | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan NTT.
Seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial UR yang sebelumnya melarikan diri saat upaya pengamanan nelayan pelaku bom ikan di wilayah Perairan Pulau Permaan, Desa Permaan, Kabupaten Sikka, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Ditpolairud Polda NTT di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, setelah melalui proses penelusuran dan pengejaran panjang tanpa henti.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti respons cepat dan komitmen aparat dalam memburu para pelaku kejahatan destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional.
Informasi yang diperoleh Bajopos.com menyebut, UR sempat melarikan diri saat petugas melakukan operasi pengamanan terhadap sejumlah nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di kawasan perairan Pulau Perumaan, Kabupaten Sikka.
Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Personel Ditpolairud Polda NTT terus melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Lembata.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Unit (Marnit) Polairud Lembata dan selanjutnya akan dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum,” demikian keterangan Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H yang diterima Bajopos.com.
Dalam keterangan tersebut, Dirpolairud Polda NTT, Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para pelaku bom ikan di seluruh wilayah hukum Polda NTT.
Menurutnya, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan serius karena merusak terumbu karang, mematikan biota laut, serta berdampak panjang terhadap keseimbangan ekosistem laut.
“Tiada tempat yang tersembunyi bagi para pelaku bom ikan,” tegas Kombespol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun cara-cara ilegal lainnya.
Selain melanggar hukum, kata dia, praktik tersebut dinilai sangat merugikan lingkungan laut dan generasi nelayan di masa depan.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda NTT ini mendapat perhatian masyarakat pesisir yang berharap perairan NTT dapat terbebas dari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian sumber daya laut di daerah kepulauan tersebut.
Reporter : Nursan

