Rab. Sep 23rd, 2026

Stunting

Fraksi PKB Alor Soroti Hunian Keluarga Muda Berpenghasilan Rendah di Alor

ALOR, Bajopos.com | Persoalan keterbatasan hunian bagi keluarga muda berpenghasilan rendah mendapat perhatian serius Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor.

Dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor, Senin, 21 September 2026, pada agenda Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PKB secara tegas mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah konkret di sektor perumahan.

Fraksi PKB merekomendasikan Pemerintah Daerah melalui Baperrinda dan Dinas Perumahan untuk mengkaji serta mengembangkan Program Bantuan Stimulan Rumah Layak bagi Keluarga Muda Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah sendiri.

Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan kondisi yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Fraksi PKB menyoroti masih adanya dua hingga tiga kepala keluarga yang harus tinggal dalam satu rumah karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memiliki atau membangun rumah sendiri.

Bagi Fraksi PKB, persoalan tersebut tidak dapat dilihat sebatas masalah ketersediaan tempat tinggal. Keterbatasan hunian juga berkaitan langsung dengan kualitas kehidupan keluarga serta lingkungan tumbuh kembang anak.

“Penyediaan rumah yang layak, aman dan sehat harus menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Daerah, terutama bagi keluarga muda berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki rumah sendiri,” demikian pokok rekomendasi Fraksi PKB.

Fraksi PKB juga menilai lingkungan tempat tinggal yang sehat merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan kondisi keluarga yang baik. Karena itu, kebijakan perumahan dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

Di sisi lain, penyediaan hunian yang layak juga dinilai sejalan dengan semangat Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Anak membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat dan mendukung proses tumbuh kembangnya.

Namun, Fraksi PKB menekankan agar program bantuan tersebut tidak sekadar berhenti pada pemberian bantuan. Program harus disusun secara terukur dan berbasis data agar benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan.

Sejumlah aspek yang perlu menjadi pertimbangan antara lain data keluarga penerima, kemampuan ekonomi, status kepemilikan rumah dan lahan, serta ketepatan sasaran penerima program.

Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Daerah mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan program penanganan kemiskinan, pencegahan stunting, penguatan ketahanan keluarga dan pembangunan Kabupaten Layak Anak.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan ke depan.

Dengan demikian, keluarga muda yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi tidak terus berada dalam persoalan hunian, tetapi memiliki kesempatan secara bertahap untuk mendapatkan rumah yang layak, aman dan sehat.

Reporter : Nursan
Editor : Redaksi

“Perang Data” Bikin Bansos Tak Tepat Sasaran, Benny K. Harman Dorong Otoritas Data Nasional

JAKARTA, Bajopos.com | Anggota DPR RI, Benny K. Harman, menilai carut-marut tata kelola data nasional menjadi penyebab utama program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan kerap tidak tepat sasaran.

Dalam catatannya yang dipublikasikan melalui akun X pribadi, Benny menyebut Indonesia tengah menghadapi “perang data” antarinstansi pemerintah. Perbedaan data antar kementerian dan lembaga, menurut dia, berdampak langsung pada efektivitas kebijakan publik.

“Rakyat yang jadi korban, anggaran yang menguap,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia oleh Badan Legislasi DPR RI. RUU ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk menyatukan sistem data nasional yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Benny mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama dalam tata kelola data nasional. Pertama, data tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga memicu ego sektoral. Kedua, perbedaan definisi dan standar, termasuk dalam indikator kemiskinan, stunting, dan UMKM. Ketiga, konflik atau perbedaan klaim data antarinstansi. Keempat, data yang tidak diperbarui secara real-time dan sulit diverifikasi.

Kondisi tersebut, kata dia, berimplikasi serius terhadap arah pembangunan. Program pemerintah berisiko tidak tepat sasaran, penggunaan anggaran menjadi tidak efisien, dan pengambilan keputusan tidak berbasis pada data yang valid.

Untuk mengatasi persoalan itu, Benny mendorong pembentukan Badan Data Nasional yang memiliki kewenangan otoritatif. Ia menilai fungsi koordinatif yang selama ini berjalan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar.

“Negara harus memiliki satu data resmi yang menjadi rujukan bersama,” katanya.

Menurut Benny, badan tersebut setidaknya harus menjalankan lima fungsi utama, yakni standardisasi definisi dan metodologi data, integrasi data lintas sektor dan wilayah, validasi serta verifikasi data, penetapan data resmi negara, serta memastikan akses dan interoperabilitas data antarinstansi.

Pembahasan di DPR sendiri menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara legislatif dan pemerintah. Sejumlah fraksi di DPR cenderung mendorong pembentukan lembaga baru yang independen, sementara pemerintah memilih opsi memperkuat lembaga yang sudah ada guna menghindari penambahan birokrasi.

Namun Benny menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada bentuk kelembagaan, melainkan pada kewenangan yang dimiliki.

“Apakah kewenangan itu otoritatif dan mengikat atau tidak, itu yang menjadi kunci,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan desain sistem data nasional berbasis pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up). Dalam skema tersebut, desa dan kelurahan menjadi sumber data primer, pemerintah kabupaten/kota melakukan verifikasi awal, provinsi melakukan konsolidasi, dan badan nasional menetapkan data akhir.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya empat prasyarat utama, yakni payung hukum setingkat undang-undang, integrasi dengan data kependudukan, digitalisasi sistem secara penuh dan real-time, serta penerapan sanksi tegas bagi instansi yang tidak patuh.

Menurut dia, tanpa langkah tersebut, upaya perbaikan tata kelola data hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekacauan datanya sendiri. Tanpa satu data yang otoritatif, pembangunan hanya akan menjadi spekulasi,” kata Benny.

Reporter : Faidin
Editor : Redaksi