Brigpol SDT Terancam Dipecat, Istri Resmi Laporkan Dugaan Penelantaran Sejak 2020 ke Polda NTT
KUPANG, BAJOPOS.COM – Kasus yang melibatkan oknum anggota Polri, Brigpol SDT (40), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan media Deteksi NTT, kini ia kembali dilaporkan oleh istri sahnya, Welmince Rohi Doma (37), atas dugaan penelantaran istri dan anak yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Mapolda Nusa Tenggara Timur pada Selasa (17/03/2026) malam. Berdasarkan pantauan awak media, Welmince datang didampingi kerabat serta dua kuasa hukumnya, yakni Andre Lado, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., dari Kantor Advokat Andre Lado & Partners.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/97/III/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR sekitar pukul 21.51 WITA. Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian menerapkan Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun demikian, penerapan pasal yang dinilai masih bersifat umum tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait objektivitas penanganan kasus, mengingat terlapor merupakan anggota aktif Polri yang berdinas di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang.
Diduga Hentikan Nafkah Sejak 2020
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penelantaran bermula sejak tahun 2020. Saat itu, Brigpol SDT disebut memutus pemberian nafkah dengan cara memblokir rekening gaji, sehingga istri dan anaknya mengalami kesulitan ekonomi.
Tidak hanya itu, pihak korban juga mengungkapkan adanya persoalan rumah tangga sejak awal pernikahan. Brigpol SDT diduga pernah menghamili dua perempuan lain, yang masing-masing kemudian memiliki anak biologis darinya.
Kasus tersebut, menurut sumber, sempat mencuat namun tidak berlanjut hingga tuntas, sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan “kebal hukum”.
Terseret Kasus Penganiayaan Wartawan
Di sisi lain, Brigpol SDT juga tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media Deteksi NTT. Dalam kasus tersebut, ia juga dilaporkan atas dugaan pengancaman serta perampasan dokumen pribadi berupa kartu BPJS Kesehatan dan satu unit sepeda motor milik korban.
Kasus itu kini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT, baik dari sisi etik maupun pidana umum.
Sejumlah kalangan, khususnya insan pers, mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tegas. Bahkan, muncul dorongan agar Brigpol SDT dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Kuasa Hukum Minta Penanganan Transparan
Kuasa hukum korban, Andre Lado, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini segera dituntaskan.
“Secara hukum, penelantaran istri dan anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp15 juta. Untuk anak, juga diatur dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman lebih berat,” jelasnya.
Sementara itu, Rusydi S. Maga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di depan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk aparat penegak hukum, harus diproses secara transparan dan akuntabel. Keadilan bagi korban tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sorotan Publik ke Polda NTT
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat luas di Nusa Tenggara Timur. Kinerja aparat kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri kini kembali diuji, terutama dalam menjamin prinsip keadilan dan transparansi hukum.
Publik berharap Polda NTT dapat menangani perkara ini secara profesional tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Faidin)

