Ming. Mei 24th, 2026

PPPK Paruh Waktu

Nakes Soroti Rencana Gaji Rp600 Ribu PPPK Paruh Waktu di Sikka, Minta Bupati Segera Batalkan Kebijakan

SIKKA, Bajopos.com | Kritik terhadap rencana pemberian gaji Rp600.000 per bulan bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sikka terus menguat. Kali ini, sorotan datang dari seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya.

Dalam tulisannya yang diterima media ini, Selasa (21/4/2026), ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan nasional terkait manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengharuskan pemberian remunerasi berbasis beban kerja dan standar kelayakan.

“Gaji Rp600.000 per bulan sangat jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Ini jelas tidak rasional,” tegasnya.

Selain itu, ia memperingatkan potensi masalah hukum dan sosial yang dapat timbul. Kebijakan tersebut dinilai rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berisiko memicu gelombang protes dari tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Tak hanya itu, nakes tersebut juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penganggaran. Ia mempertanyakan apakah alokasi gaji tersebut telah tercantum dalam RAPBD awal atau justru muncul sebagai pergeseran anggaran yang tidak transparan.

“Ini membuka ruang kecurigaan adanya anggaran siluman,” ujarnya.

Desak Moratorium dan Evaluasi Total

Sebagai solusi, ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk segera menarik kembali atau menunda (moratorium) rencana pemberian gaji flat Rp600.000 tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari pelanggaran hukum sekaligus menjaga martabat daerah.

“Angka itu bahkan tidak cukup untuk biaya makan dan transportasi harian seorang tenaga profesional seperti perawat, bidan, atau guru,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemerintah melakukan kajian ulang dengan skema yang lebih realistis dan manusiawi. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penerapan sistem honor berbasis jam kerja atau kehadiran, bukan gaji bulanan flat yang terlalu rendah.

Selain itu, pemerintah dapat menggunakan skema Bantuan Insentif Daerah (BID) dengan nominal yang disesuaikan kemampuan APBD, namun tetap berada di atas garis kemiskinan ekstrem dan memenuhi prinsip kepatutan.

Minta Transparansi dan Libatkan DPRD

Dalam hal penganggaran, ia meminta agar Pemerintah Daerah membuka ruang transparansi dan segera melibatkan DPRD, termasuk Komisi I dan Fraksi PKB, dalam pembahasan ulang melalui rapat darurat.

Menurutnya, jika memang anggaran terbatas, pemerintah bisa melakukan refocusing dari pos belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas atau belanja barang yang tidak mendesak, untuk dialihkan ke honor tenaga kesehatan dan pendidikan.

“Jangan ada pergeseran anggaran sepihak oleh TAPD tanpa pengawasan,” tegasnya.

Prioritaskan Tenaga di Wilayah 3T

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan skala prioritas jika anggaran tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer.

Tenaga kesehatan dan guru di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) harus menjadi prioritas utama dengan gaji yang lebih layak, minimal di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Lebih baik sedikit tenaga kerja yang dibayar layak daripada banyak tenaga yang dieksploitasi,” ujarnya.

Dorong Kolaborasi dengan Pusat dan Provinsi

Tak kalah penting, Pemerintah Kabupaten Sikka juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Pemerintah Provinsi NTT guna mencari solusi bersama, termasuk kemungkinan bantuan melalui skema dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Minta Kebijakan Segera Dibatalkan

Di akhir pernyataannya, nakes tersebut menegaskan bahwa kebijakan gaji Rp600.000 harus segera dibatalkan karena berpotensi merusak moral pelayanan publik dan mencederai martabat profesi.

Ia menyarankan agar pemerintah bersama DPRD menghitung ulang kemampuan riil APBD dan menetapkan honor minimal yang lebih wajar, setidaknya di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta, meskipun belum mencapai UMP.

“Kejujuran kepada publik jauh lebih penting daripada memaksakan kebijakan yang menyakitkan. Jika daerah belum mampu, sampaikan secara terbuka dan cari solusi bersama,” pungkasnya.

Ia pun berharap melalui perubahan anggaran ke depan, khususnya pada APBD Perubahan, pemerintah dapat meningkatkan gaji tenaga kesehatan paruh waktu agar mendekati standar UMP dan lebih mencerminkan penghargaan terhadap profesi mereka.

Reporter : Faidin