Rab. Jun 10th, 2026

Polri

Geger, Ratusan WNA Digiring dari Markas Judol Jabar, DPR Sebut Ancaman Keamanan Nasional Kian Nyata

JAKARTA, Bajopos.com | Penggerebekan markas judi online berskala internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memunculkan kekhawatiran baru soal ancaman kejahatan digital di Indonesia.

Dalam operasi besar tersebut, aparat kepolisian mengamankan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan markas judi online terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dan langsung mendapat sorotan dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai langkah tegas Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam memburu praktik judi online yang kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara dengan pola operasi semakin kompleks.

“Ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional. Langkah tegas Polri menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, perjudian online saat ini tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menjadi ancaman yang merusak ekonomi keluarga, moral masyarakat, hingga masa depan generasi muda.

Komisi III DPR RI menilai pemberantasan judi online juga sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa jaringan judi online modern memiliki kekuatan finansial besar dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang hingga penipuan digital.

Karena itu, DPR meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penggerebekan semata, tetapi terus memburu bandar dan aktor utama yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut.

“Kami mendorong Polri untuk terus menindak bandar, operator, hingga pihak yang memfasilitasi perjudian online tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, DPR juga meminta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan digital internasional.

Pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, hingga ruang siber nasional dinilai perlu diperketat agar praktik perjudian online tidak semakin mengakar.

Kasus penggerebekan di Hayam Wuruk sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan ratusan warga asing dan diduga terhubung dengan jaringan lintas negara yang beroperasi secara tersembunyi di Indonesia.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai serius membidik jaringan judi online besar yang selama ini bergerak di balik layar.

Penulis : Dedy Hu

Ketua LBH Mahadjaja Soroti Propaganda Konflik Sinak–Pogome, Tegaskan Urgensi Peran TNI-Polri di Papua

JAKARTA, Bajopos.com | Ketua LBH Mahadjaja, Emanuel Mikael Kota, menyoroti munculnya berbagai narasi propaganda terkait konflik di Distrik Sinak–Pogome, Kabupaten Puncak, Papua, pada pertengahan April 2026.

Ia menegaskan bahwa persoalan Papua perlu dicermati secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek keamanan, tetapi juga dari sisi informasi dan persepsi publik.

Menurut Emanuel, dinamika konflik di Papua kini semakin kompleks. Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) dinilai tidak lagi hanya mengandalkan kekuatan bersenjata, tetapi juga aktif memainkan strategi propaganda untuk memengaruhi opini publik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

“Peristiwa di Sinak–Pogome menunjukkan bagaimana narasi konflik dapat dengan cepat dipelintir menjadi alat propaganda. Ini berbahaya karena dapat membentuk opini yang tidak utuh dan berpotensi melemahkan posisi negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan cenderung tendensius kerap dimanfaatkan untuk mendiskreditkan aparat keamanan sekaligus memperkuat simpati terhadap gerakan separatis.

Dalam konteks tersebut, Emanuel menilai negara tidak cukup hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus mampu mengelola komunikasi publik secara strategis. Transparansi, kecepatan, dan akurasi informasi menjadi kunci untuk meredam disinformasi.

“Kelompok separatis memahami bahwa perang hari ini bukan hanya soal senjata, tetapi juga soal narasi. Karena itu, negara harus mampu mengimbangi dengan komunikasi yang transparan, akurat, dan cepat,” tegasnya.

Emanuel yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia menekankan bahwa OPM tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Ia menyebut, dukungan terhadap gerakan tersebut telah menyebar di berbagai lapisan masyarakat, sementara sayap militernya terus berkembang dari sisi persenjataan dan rekrutmen.

Karena itu, ia menilai langkah tegas namun terukur tetap diperlukan untuk menghadapi kekuatan bersenjata OPM.

Dalam hal ini, keberadaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai sangat penting dan tidak bisa ditawar.

“Peran TNI tidak boleh lagi sekadar bersifat BKO (bawah kendali operasi), tetapi perlu diperkuat dengan strategi operasi yang lebih terintegrasi dan terukur,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan keamanan harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah diminta untuk memperkuat pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua.

“Negara juga harus merebut hati masyarakat Papua melalui pembangunan nyata. Ini penting untuk menutup ruang propaganda dan memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Emanuel menegaskan, tanpa kombinasi kuat antara pendekatan keamanan, pembangunan, dan pengelolaan informasi, upaya menciptakan stabilitas di Papua akan terus menghadapi tantangan berulang.

“Upaya pembangunan yang terintegrasi sangat dibutuhkan di Papua. Aspek keamanan menjadi fondasi dasar agar dapat menciptakan landasan bagi pembangunan lainnya,” pungkasnya.

Penulis : Petrus Fidelis Ngo
Editor : Redaksi

Modus Baru TPPO Intai Pencari Kerja Usai Lebaran

JAKARTA, BAJOPOS.COM — Suasana Lebaran 2026 belum sepenuhnya berlalu. Namun di balik arus balik dan semangat baru untuk mencari penghidupan di kota, terselip ancaman yang kerap luput dari perhatian.

Lonjakan pencari kerja setelah mudik justru menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan kejahatan perdagangan orang.

Iming-iming pekerjaan dengan bayaran tinggi kembali dijadikan umpan. Tawaran yang tampak meyakinkan itu, pada kenyataannya sering kali tidak disertai kejelasan, bahkan berujung pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat para pencari kerja dalam situasi rentan.

Pemerintah mengingatkan bahwa periode pascamudik hampir selalu diiringi peningkatan jumlah pencari kerja, baik mereka yang kembali dari kampung halaman maupun yang ingin memulai babak baru. Di tengah situasi tersebut, berbagai tawaran kerja bermunculan, namun tidak semuanya dapat dipercaya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyeleksi informasi lowongan kerja. Modus TPPO terus berkembang dan kerap menyasar masyarakat yang minim akses terhadap informasi yang akurat. Ketelitian menjadi langkah awal untuk menghindari jebakan eksploitasi.

Perhatian terhadap fenomena ini juga disampaikan oleh Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI. Ia menilai adanya pola baru dalam praktik TPPO, khususnya yang menyasar calon pekerja migran Indonesia.

Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan surat izin dari suami atau wali yang disertai klausul bernuansa intimidatif, bahkan mencantumkan pelepasan hak untuk menuntut secara hukum.

Menurut politisi PKS ini, praktik tersebut merupakan bentuk manipulasi hukum yang merugikan pekerja migran dan keluarganya.

“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga dalam posisi rentan. Negara harus hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal,” dikutip dalam rilis Selasa, 6/1/2025 lalu yang diterima media ini.

Ia menegaskan, penempatan pekerja migran, terutama di sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium merupakan tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, dokumen apa pun yang digunakan untuk membenarkan praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” katanya.

Netty turut mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam menindak agen ilegal, termasuk kerja sama dengan Satgas TPPO Polri untuk menelusuri jaringan serta distribusi dokumen ilegal melalui platform digital.

“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ujar Netty.

Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO sangat bergantung pada literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran. Tanpa pengetahuan tersebut, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang mudah dimanipulasi.

“Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” terangnya.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya berhenti pada proses keberangkatan. Lebih dari itu, ia menyangkut keselamatan, martabat, dan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk keluarga yang ditinggalkan.

“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Netty.

Reporter : Petrus Fidelis Ngo

Editor : Redaksi

Aksi Aliansi Peduli Demokrasi di Depan Polda NTT Ricuh, Massa dan Polisi Terlibat Bentrok

KUPANG, BAJOPOS.COM – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Peduli Demokrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Rabu (18/3/2026), berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan media Deteksi NTT, sekaligus menyoroti kasus dugaan penelantaran keluarga oleh salah satu oknum anggota Polri.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi, seperti SEMMUT, FMN, LMID, KEMANURI, serta jurnalis, menuntut penanganan tegas terhadap Brigpol Samuel Demes Talan. Oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan Defiandi Selan (Pemimpin Redaksi Deteksi NTT) dan Nino Ninmusu saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam orasi, massa menyebut kedua wartawan mengalami intimidasi, kekerasan fisik hingga cekikan, serta teror. Selain itu, Brigpol SDT juga disorot terkait dugaan penelantaran istri dan anak.

Sejak awal aksi, massa menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai mimbar bebas untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.

Pemicu Kericuhan

Situasi mulai memanas ketika sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam diduga menyerempet massa yang tengah berorasi. Massa kemudian berupaya menghadang kendaraan tersebut.

Namun, dalam situasi tersebut aparat kepolisian menutup akses, sehingga memicu ketegangan yang berujung bentrokan di badan jalan.

Di tengah kericuhan, alat pengeras suara milik massa dilaporkan hilang. Aliansi menduga hilangnya perangkat tersebut sebagai bentuk upaya menghambat jalannya aksi.

Ketegangan semakin meningkat setelah massa menolak tawaran negosiasi dari pihak kepolisian. Mereka menilai dialog yang ditawarkan hanya bertujuan meredam dan membatasi ruang penyampaian aspirasi.

Salah satu orator aksi, Flori, menilai situasi yang terjadi bukan kebetulan.

“Ini bukan kebetulan, tetapi indikasi adanya upaya menciptakan kekacauan untuk menghentikan aksi rakyat,” ujarnya dalam orasi.

Penjelasan Kepolisian dan Bantahan Massa

Sementara itu, Kapolresta Kupang menyampaikan bahwa aksi massa seharusnya tidak digelar karena bertepatan dengan hari libur nasional dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Meski demikian, aparat disebut tetap memberikan toleransi terhadap jalannya aksi.

Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak aliansi. Mereka mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian sebelum aksi dilaksanakan.

Aliansi menilai aparat seharusnya mengawal jalannya demonstrasi agar berlangsung aman, bukan membiarkan situasi berkembang menjadi tidak terkendali.

Dalam pernyataan sikapnya, massa juga mengkritik aparat yang dinilai bertindak represif serta menuding adanya kecenderungan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan pers.

Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai jaminan kebebasan pers di Indonesia.

2. Mendesak Polda NTT segera memecat Brikpol Semuel Demes Talan, pelaku pemukulan, perampasan motor dan identitas, serta ancaman dan teror terhadap wartawan.

3. Mendesak rezim Prabowo–Gibran bertanggung jawab penuh atas tindakan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang.

4. Menuntut Polda NTT bertanggung jawab atas peristiwa kriminalisasi terhadap wartawan.

5. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
6. Tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

7. Hentikan segala bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kekerasan fisik terhadap pers.

8. Tarik TNI/Polri dari Papua dan hentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua.

9. Tolak relokasi dan berikan kepastian tanah kepada masyarakat eks-Timor Timur.

10. Mendesak Kapolda NTT dan Propam Polda NTT menindak tegas Brikpol Semuel Demes Talan atas dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

11. Menuntut agar Brikpol Semuel Demes Talan segera dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas dan transparansi.

12. Meminta kepolisian memproses secara hukum dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum, termasuk UU Pers.

13. Mendesak agar sepeda motor milik wartawan Deviandi Selan dan identitas (BPJS) milik wartawan Nino Nimnusu segera dipastikan aman, karena penyitaan tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum.

14. Menuntut jaminan perlindungan terhadap wartawan korban intimidasi dan kekerasan, serta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap korban maupun media DeteksiNTT.com.

15. Mendesak Propam Polda NTT transparan dalam penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga yang telah dilaporkan istri Brikpol Semuel Demes Talan sejak September 2025.

16. Menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers, sehingga aparat wajib menjamin keselamatan wartawan saat bertugas.

17. Copot Kapolda NTT yang dinilai gagal membina anggotanya.

Selain itu, massa juga menyuarakan isu-isu yang lebih luas, seperti penegakan HAM, penghentian kekerasan terhadap aktivis, hingga kritik terhadap kebijakan nasional.

Aksi yang semula direncanakan berlangsung damai tersebut akhirnya dibubarkan di tengah situasi yang tidak kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polda NTT terkait kronologi lengkap bentrokan maupun langkah penanganan terhadap insiden tersebut.(Faidin)